Oleh: Anselmus Dore Woho Atasoge
DI UFUK timur Flores, angin laut membawa bisik rindu mereka yang pergi meninggalkan tanah leluhur, menggantungkan harap pada bintang-bintang di negeri orang. Setiap langkah kaki yang menapaki jalan keberangkatan adalah doa yang dirajut dalam diam. Semoga pulang membawa senyum, bukan kisah yang melukakan batin; membawa berkah, bukan nestapa menghanguskan asa.
Catatan kecil ini hendak melukiskan bagaimana dinamika sosial yang dihadapi para perantau kita yang perlu mendapatkan atensi dari setiap kita.
Di tengah dinamika sosial-ekonomi yang mendorong mobilitas tenaga kerja lintas batas, urgensi perlindungan Pekerja Migran Indonesia (PMI) dari Flores Timur tidak lagi dapat dipandang sebagai isu parsial. Ikhtiar untuk melindungi mereka merupakan ‘variabel kritis’ dalam konstruksi kebijakan pembangunan daerah yang berkelanjutan.
Program Desa Peduli Buruh Migran (DESBUMI), sebagaimana ditekankan oleh Wakil Bupati Ignasius Boli Uran, merepresentasikan intervensi struktural yang berorientasi pada mitigasi risiko migrasi nonprocedural. Boleh dibilang sebagai sebuah pendekatan yang secara teoretis sejalan dengan paradigma ‘governance partisipatif’.
Di titik itu, akuntabilitas perlindungan warga tidak semata dibebankan pada negara, melainkan didistribusikan secara kolaboratif kepada aktor-aktor non-negara, termasuk lembaga masyarakat dan pemerintah desa.
Secara operasional, efektivitas DESBUMI bertumpu pada enam pilar layanan yang saling berkorelasi yakni diseminasi informasi migrasi aman, registrasi terstruktur calon PMI, fasilitasi administratif dokumen, pemantauan kondisi kerja, mekanisme pengaduan kasus, serta pemberdayaan ekonomi perempuan purna migran.
Kerangka ini, jika diimplementasikan secara konsisten, berpotensi mengurangi ‘asimetri informasi’, sebuah faktor dominan yang kerap menjebak pekerja migran dalam kerentanan hukum dan eksploitasi. Untuk konteks Flores Timur, fokus awal pada tiga desa (Watotutu, Balukhering, dan Riangkotek) selama tiga tahun ke depan merupakan strategi ‘pilot project’ yang rasional. Ia memungkinkan evaluasi berbasis bukti (evidence-based evaluation) sebelum replikasi skala luas.
Namun, perlu dipikirkan pula bahwa dimensi regulasi menjadi ‘prasyarat institusional’ bagi keberlanjutan program. Dorongan Yayasan Kesehatan Untuk Semua (YKS) agar desa mengadopsi peraturan khusus DESBUMI merupakan sebuah upaya mengonversi komitmen politik menjadi norma hukum lokal yang mengikat.
Di titik ini, peraturan itu hadir dan melampaui yang formalitas administrative. Sebaliknya, regulasi desa berfungsi sebagai ‘institutional anchor’ yang memperkuat legitimasi intervensi.
Di ranah itu, peraturan itu pun hadir untuk memastikan bahwa perlindungan PMI terintegrasi dalam tata kelola pemerintahan tingkat akar rumput. Dukungan teknis dari pemerintah daerah, sebagaimana dinyatakan Kepala Bagian Hukum Setda Flores Timur, menjadi katalisator penting dalam proses transposisi norma ini.
Namun, tantangan metodologis tetap ada, terutama dalam hal akurasi pendataan. Tantangan itu muncul terutama nian ketika berhadapan dengan migran yang berangkat melalui jalur nonprosedural.
Tanpa basis data yang komprehensif dan terverifikasi, setiap upaya pemetaan dampak sosial-ekonomi migrasi berisiko menghasilkan kesimpulan yang bias. Yang seperti ini pada gilirannya dapat melemahkan efektivitas kebijakan.
Oleh karena itu, integrasi sistem pendataan antara pemerintah desa, dinas tenaga kerja, dan lembaga mitra seperti YKS perlu diprioritaskan sebagai fondasi analitis bagi pengambilan keputusan yang presisi.
Saya hendak memberikan catatan lebih lanjut tentang hal ini. Pertama terkait kesenjangan data dan bias pengukuran pada migrasi irregular.
Ahmad Yar dan Bircan dalam ‘Challenges with International Migration Data: An Analysis of the Experience of National Statistical Institutions’ (International Migration Review, 2023) menegaskan bahwa data migrasi internasional khususnya yang berkaitan dengan migrasi irregular sering kali tidak lengkap dan tidak komparabel karena sebagian besar dikumpulkan sebagai ‘by-product’ operasi administratif (seperti penahanan di perbatasan), bukan melalui desain penelitian yang sistematis.
Hal ini menghasilkan undercounting terhadap kelompok seperti visa overstayers dan korban perdagangan orang yang cenderung menghindari kontak dengan otoritas formal.
Di sisi lain, Rodriguez-Sanchez dan Tjaden dalam ‘Handbook on Irregular Migration Data’ (2023) mencatat bahwa tidak adanya definisi operasional yang konsisten tentang “migrasi irregular” di tingkat nasional maupun internasional memperparah inkonsistensi data, sehingga membatasi validitas eksternal temuan penelitian dan komparabilitas lintas-wilayah.
Ketidakjelasan definisi ini berpotensi menghasilkan estimasi yang bias, yang pada gilirannya mengkompromikan kualitas bukti (evidence quality) yang menjadi dasar formulasi kebijakan.
Kedua, dampak kualitas data terhadap efektivitas kebijakan migrasi. Hubungan kausal antara kualitas data dan efektivitas kebijakan telah menjadi fokus kajian ‘evidence-based policymaking’.
Dalam konteks migrasi, ketidakakuratan data berisiko menghasilkan kebijakan yang tidak tepat sasaran (mis-targeted policy) atau bahkan kontraproduktif.
Sebagai contoh, kebijakan regularisasi yang dirancang tanpa basis data yang representatif cenderung menjangkau hanya sub-kelompok migran yang lebih terinformasi, sehingga memperlebar ketimpangan akses terhadap perlindungan hukum (Migration Policy Institute, 2024).
Di titik ini, teori ‘policy feedback’ dari Pierson (1993) menjadi relevan. Kebijakan yang dibangun di atas data yang bias dapat menghasilkan umpan balik institusional yang memperkuat ketimpangan struktural, karena intervensi berikutnya akan terus merujuk pada basis pengetahuan yang cacat.
Dalam konteks DESBUMI, integrasi sistem pendataan antar-lembaga tidak hanya berurusan dengan persoalan teknis, melainkan merupakan ‘prasyarat epistemologis’ untuk memastikan bahwa kebijakan perlindungan PMI berbasis pada realitas empiris yang terverifikasi.
Ketiga, integrasi data sebagai fondasi tata kelola migrasi berbasis bukti. Berkaitan dengan persoalan ini, solusi metodologisnya adalah penguatan ‘data integration frameworks’ yang menghubungkan sumber data administratif, sensus, dan survei rumah tangga.
UNECE (2018) dalam ‘Guidance on Data Integration for Measuring Migration’ menekankan bahwa integrasi data mikro dari berbagai lembaga (desa, dinas tenaga kerja, organisasi masyarakat) dapat meningkatkan kelengkapan dan akurasi profil migran, termasuk mereka yang bergerak melalui jalur nonprosedural.
Pendekatan ini sejalan dengan prinsip ‘whole-of-government’ dalam tata kelola migrasi. Bahwasanya, koordinasi lintas-sektor menjadi kunci untuk menghasilkan ‘single source of truth’ yang dapat diandalkan.
Selain itu, IOM (2020) dalam ‘Migration Data Strategy’ menegaskan bahwa sistem data terintegrasi harus dilengkapi dengan protokol etis untuk melindungi privasi migran rentan. Ini penting khususnya dalam konteks pendataan migran irregular yang berisiko mengalami stigmatisasi atau represi jika datanya bocor.
Setiap nama yang tercatat dalam daftar perantau adalah cerita tentang keberanian. Keberanian itu tidak hanya berurusan dengan ikhtiar menghadapi samudra, tetapi juga ketidakpastian nasib.
Biarlah desa menjadi ‘pelabuhan dan rumah pertama’ yang menyambut pulang mereka. Ya…sambutan bukan dengan tanya “berapa yang kau bawa?”, melainkan dengan pelukan yang berkata, “selamat datang, engkau tetap milik kami.”
Sebab, perlindungan sejati tidak diukur dari tebalnya peraturan, tetapi dari hangatnya rasa aman yang dirasakan setiap anak negeri, di mana pun kaki mereka berpijak. *
Penulis adalah Staf Pengajar Stipar Ende










