MBAY, FLORESPOS.net-Perkumpulan Wartawan Media Online Indonesia (PWMOI) Kabupaten Ngada mengecam keras pernyataan Anggota DPRD Nagekeo, Odorikus Goa Owa, yang menyebut “Pers Perut Kosong” dalam rapat internal DPRD pada Senin (27/4/2026).
Tak hanya itu, Odorikus juga mengancam akan melaporkan wartawan ke polisi terkait pemberitaan studi tiru DPRD Nagekeo ke Kabupaten Sikka.
Ketua PWMOI Ngada, Aurelius Do’o, menegaskan pernyataan tersebut sarat makna olokan terhadap kondisi ekonomi rakyat. Sebab pers adalah bagian yang tidak terpisahkan dari rakyat.
“Pertama, kami menyesalkan pernyataan seorang wakil rakyat Nagekeo yang mengatakan ‘Pers Perut Kosong,'” ujar Aurelius Do’o di Mbay, Rabu (29/4/2026).
Kedua, tegas Aurelius, diksi itu jelas menunjuk pada kondisi ekonomi para pekerja pers.
“Ketiga, pers adalah bagian integral dari rakyat Indonesia. Maka sesungguhnya itu adalah ejekan terhadap kondisi ekonomi rakyatnya sendiri,” katanya.
Menurut Aurelius, pernyataan itu menampar wajah rakyat di tengah ekonomi daerah yang masih tertatih. Selain memperburuk hubungan kemitraan, ucapan tersebut juga menghancurkan citra dewan di mata publik.
“Partai politik yang bersangkutan harus membaca bahwa kegaduhan ini merupakan alarm menuju mosi tidak percaya terhadap parpol juga,” tegasnya.
Rendahkan Profesi dan Ancam Kemerdekaan Pers
PWMOI Ngada menilai frasa “Pers Perut Kosong” sebagai tindakan merendahkan, tidak etis, dan berpotensi penghinaan.
Dalam konteks etika publik dan demokrasi, narasi seperti itu adalah bahasa pembungkaman terhadap kemerdekaan dan kedaulatan pers. UU No. 40 Tahun 1999 menjamin kemerdekaan pers sebagai hak asasi warga negara.
“Pernyataan merendahkan dari pejabat publik dapat dianggap sebagai bentuk intimidasi psikologis atau upaya mendelegitimasi peran pers sebagai pilar keempat demokrasi,” tambah Aurelius.
PWMOI Ngada mengajak seluruh elemen demokrasi di Nagekeo untuk mengawasi potensi arogansi pejabat publik.
“Jika tidak diawasi, demokrasi di Nagekeo berpotensi berjalan mundur. Penyalahgunaan jabatan akan jadi biasa, kesombongan elit merajalela, dan penzoliman menjadi ciri politik wakil rakyat,” ujarnya.
Evaluasi dan Sanksi Tegas
PWMOI Ngada mendesak pimpinan DPRD Nagekeo segera mengevaluasi Odorikus Goa Owa dan menjatuhkan sanksi tegas. Partai politik tempatnya bernaung juga diminta melakukan evaluasi serius terhadap kader.
“Masa depan parpol diukur dari bagaimana hari ini parpol bersikap ketika menemukan kader perwakilannya bertindak ceroboh di ruang publik,” kata Aurelius.
Terkait ancaman mempolisikan wartawan, PWMOI menegaskan bahwa sengketa produk jurnalistik tidak bisa langsung dibawa ke ranah pidana.
“Untuk praduga sengketa jurnalistik, jalurnya bukan langsung ke polisi ataupun perdata. Amanat undang-undang sangat jelas mengatur itu,” tutup Aurelius.
Sebelumnya, publik Nagekeo dihebohkan dengan beredarnya rekaman suara rapat internal DPRD Nagekeo, Senin (27/4/2026).
Dalam rekaman yang diperoleh wartawan, terdengar Odorikus Goa Owa melontarkan kalimat “Wartawan Perut Kosong”.
Ia juga menyatakan akan melaporkan wartawan yang memberitakan studi tiru DPRD Nagekeo ke Sikka.
“Kepada pimpinan saya jujur, yang konfirmasi hanya satu wartawan. Ada wartawan lain yang membuat berita dengan judul yang sangat berlebihan, bila perlu kita lapor saja ke polisi. Ya kita lapor. Karena ada kode etiknya,” ujar Odorikus dalam rekaman tersebut.
“Memang perilaku pers kita sekarang, kalau perut kosong ya begitu,” tambahnya.
Ungkapan itu langsung menuai polemik di berbagai platform media sosial Nagekeo. Banyak pihak menilai pernyataan tersebut tidak patut keluar dari mulut seorang wakil rakyat.
Publik juga menyesalkan ancaman lapor polisi, padahal mekanisme penyelesaian sengketa pers telah diatur dalam UU Pers, yakni melalui hak jawab, hak koreksi, dan pengaduan ke Dewan Pers.
Hingga berita ini diturunkan, Odorikus Goa Owa belum memberikan klarifikasi resmi kepada media. *
Penulis : Arkadius Togo
Editor : Wentho Eliando










