Sebut “Pers Perut Kosong”, PWMOI Ngada Nilai Oknum DPRD Nagekeo Ejek Ekonomi Rakyat - FloresPos Net

Sebut “Pers Perut Kosong”, PWMOI Ngada Nilai Oknum DPRD Nagekeo Ejek Ekonomi Rakyat

- Jurnalis

Rabu, 29 April 2026 - 14:14 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

MBAY, FLORESPOS.net-Perkumpulan Wartawan Media Online Indonesia (PWMOI) Kabupaten Ngada mengecam keras pernyataan Anggota DPRD Nagekeo, Odorikus Goa Owa, yang menyebut “Pers Perut Kosong” dalam rapat internal DPRD pada Senin (27/4/2026).

Tak hanya itu, Odorikus juga mengancam akan melaporkan wartawan ke polisi terkait pemberitaan studi tiru DPRD Nagekeo ke Kabupaten Sikka.

Ketua PWMOI Ngada, Aurelius Do’o, menegaskan pernyataan tersebut sarat makna olokan terhadap kondisi ekonomi rakyat. Sebab pers adalah bagian yang tidak terpisahkan dari rakyat.

“Pertama, kami menyesalkan pernyataan seorang wakil rakyat Nagekeo yang mengatakan ‘Pers Perut Kosong,'” ujar Aurelius Do’o di Mbay, Rabu (29/4/2026).

Kedua, tegas Aurelius, diksi itu jelas menunjuk pada kondisi ekonomi para pekerja pers.

“Ketiga, pers adalah bagian integral dari rakyat Indonesia. Maka sesungguhnya itu adalah ejekan terhadap kondisi ekonomi rakyatnya sendiri,” katanya.

Menurut Aurelius, pernyataan itu menampar wajah rakyat di tengah ekonomi daerah yang masih tertatih. Selain memperburuk hubungan kemitraan, ucapan tersebut juga menghancurkan citra dewan di mata publik.

“Partai politik yang bersangkutan harus membaca bahwa kegaduhan ini merupakan alarm menuju mosi tidak percaya terhadap parpol juga,” tegasnya.

Rendahkan Profesi dan Ancam Kemerdekaan Pers

Baca Juga :  Maksimalkan Pendapatan, Samsat Maumere Harapkan Peningkatan Kerjasama Dengan Pemda Sikka

PWMOI Ngada menilai frasa “Pers Perut Kosong” sebagai tindakan merendahkan, tidak etis, dan berpotensi penghinaan.

Dalam konteks etika publik dan demokrasi, narasi seperti itu adalah bahasa pembungkaman terhadap kemerdekaan dan kedaulatan pers. UU No. 40 Tahun 1999 menjamin kemerdekaan pers sebagai hak asasi warga negara.

“Pernyataan merendahkan dari pejabat publik dapat dianggap sebagai bentuk intimidasi psikologis atau upaya mendelegitimasi peran pers sebagai pilar keempat demokrasi,” tambah Aurelius.

PWMOI Ngada mengajak seluruh elemen demokrasi di Nagekeo untuk mengawasi potensi arogansi pejabat publik.

“Jika tidak diawasi, demokrasi di Nagekeo berpotensi berjalan mundur. Penyalahgunaan jabatan akan jadi biasa, kesombongan elit merajalela, dan penzoliman menjadi ciri politik wakil rakyat,” ujarnya.

Evaluasi dan Sanksi Tegas

PWMOI Ngada mendesak pimpinan DPRD Nagekeo segera mengevaluasi Odorikus Goa Owa dan menjatuhkan sanksi tegas. Partai politik tempatnya bernaung juga diminta melakukan evaluasi serius terhadap kader.

“Masa depan parpol diukur dari bagaimana hari ini parpol bersikap ketika menemukan kader perwakilannya bertindak ceroboh di ruang publik,” kata Aurelius.

Terkait ancaman mempolisikan wartawan, PWMOI menegaskan bahwa sengketa produk jurnalistik tidak bisa langsung dibawa ke ranah pidana.

Baca Juga :  KPA NTT Minta Pencabutan Sertifikat Hak Pakai Tanah TNI di Tonggurambang

“Untuk praduga sengketa jurnalistik, jalurnya bukan langsung ke polisi ataupun perdata. Amanat undang-undang sangat jelas mengatur itu,” tutup Aurelius.

Sebelumnya, publik Nagekeo dihebohkan dengan beredarnya rekaman suara rapat internal DPRD Nagekeo, Senin (27/4/2026).

Dalam rekaman yang diperoleh wartawan, terdengar Odorikus Goa Owa melontarkan kalimat “Wartawan Perut Kosong”.

Ia juga menyatakan akan melaporkan wartawan yang memberitakan studi tiru DPRD Nagekeo ke Sikka.

“Kepada pimpinan saya jujur, yang konfirmasi hanya satu wartawan. Ada wartawan lain yang membuat berita dengan judul yang sangat berlebihan, bila perlu kita lapor saja ke polisi. Ya kita lapor. Karena ada kode etiknya,” ujar Odorikus dalam rekaman tersebut.

“Memang perilaku pers kita sekarang, kalau perut kosong ya begitu,” tambahnya.

Ungkapan itu langsung menuai polemik di berbagai platform media sosial Nagekeo. Banyak pihak menilai pernyataan tersebut tidak patut keluar dari mulut seorang wakil rakyat.

Publik juga menyesalkan ancaman lapor polisi, padahal mekanisme penyelesaian sengketa pers telah diatur dalam UU Pers, yakni melalui hak jawab, hak koreksi, dan pengaduan ke Dewan Pers.

Hingga berita ini diturunkan, Odorikus Goa Owa belum memberikan klarifikasi resmi kepada media. *

Penulis : Arkadius Togo

Editor : Wentho Eliando

Berita Terkait

Perkuat Pariwisata Berkelanjutan, Kemenko Pangan dan BPOLBF Dorong Ketahanan Pangan Destinasi
Legend VBC Tumbang dari Bintang Sambar, Tim Putri Benteng Gading ke Semi Final
Dampak Efisiensi Anggaran, Kontraktor Muda di Maumere Banting Setir Jadi Petani Hortikultura
Dengan Sepeda, Kapolsek Ende Salurkan Bantuan kepada Warga Difabel
Keuskupan Agung Ende dan Masyarakat Flores Gugat Tiga SK Aktivitas Geothermal di Mahkamah Agung
Mahasiswa KKN Unwira Kupang Bantu UMKM Masuk Pasar Digital
Lamban, Penanganan Kasus Curi Kambing di Aeramo–‘Padahal Sudah Ada Terduga Pelaku dan Barang Bukti’
History VBC Ende ke Babak 8 Besar Soekarno Cup 1
Berita ini 199 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 31 Juli 2026 - 21:55 WITA

Perkuat Pariwisata Berkelanjutan, Kemenko Pangan dan BPOLBF Dorong Ketahanan Pangan Destinasi

Jumat, 31 Juli 2026 - 21:52 WITA

Legend VBC Tumbang dari Bintang Sambar, Tim Putri Benteng Gading ke Semi Final

Jumat, 31 Juli 2026 - 20:56 WITA

Dampak Efisiensi Anggaran, Kontraktor Muda di Maumere Banting Setir Jadi Petani Hortikultura

Jumat, 31 Juli 2026 - 15:22 WITA

Dengan Sepeda, Kapolsek Ende Salurkan Bantuan kepada Warga Difabel

Jumat, 31 Juli 2026 - 10:50 WITA

Mahasiswa KKN Unwira Kupang Bantu UMKM Masuk Pasar Digital

Berita Terbaru

Bentara Net

BENTARA NET: Tatkala KAE dan Masyarakat Flores Gugat Geothermal

Sabtu, 1 Agu 2026 - 09:54 WITA

Nusa Bunga

Dengan Sepeda, Kapolsek Ende Salurkan Bantuan kepada Warga Difabel

Jumat, 31 Jul 2026 - 15:22 WITA