KPA NTT Minta Pencabutan Sertifikat Hak Pakai Tanah TNI di Tonggurambang - FloresPos Net

KPA NTT Minta Pencabutan Sertifikat Hak Pakai Tanah TNI di Tonggurambang

- Jurnalis

Kamis, 16 Juli 2026 - 11:20 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

KUPANG, FLORESPOS.net-Konsorsium Pembaruan Agraria (KPA) mengecam adanya klaim sepihak Tentara Nasional Indonesia (TNI) atas tanah yang secara turun-temurun menjadi ruang hidup dan sumber penghidupan masyarakat Desa Tonggurambang, Kecamatan Aesesa, Kabupaten Nagekeo.

Berdasarkan Catatan Akhir Tahun (Catahu) KPA 2025, konflik agraria akibat pembangunan fasilitas militer telah memicu 24 letusan konflik agraria dengan luas wilayah mencapai 5.894,48 hektare dan berdampak terhadap 68.934 keluarga.

“Dari jumlah tersebut, 19 kasus bersumber dari klaim sepihak militer atas tanah dan permukiman masyarakat, sedangkan 5 kasus lainnya berkaitan dengan penggusuran untuk pembangunan Pusat Latihan Tempur (Puslatpur),” sebut Koordinator KPA Wilayah NTT Honorarius Quintus Ebang, Kamis (16/7/2026).

Baca Juga :  Polisi Tangkap Terduga Pelaku Pencabulan Anak di Ende

Intus sapaannya menyebutkan, data tersebut menunjukkan bahwa kasus Tonggurambang bukanlah peristiwa yang berdiri sendiri, melainkan bagian dari pola konflik agraria yang terus berulang akibat ekspansi penguasaan tanah untuk kepentingan pertahanan tanpa penyelesaian yang berkeadilan.

KPA Wilayah NTT menegaskan bahwa pembangunan pertahanan negara tidak boleh dilakukan dengan mengorbankan hak-hak konstitusional masyarakat.

Intus mengatakan, pertahanan negara harus berjalan seiring dengan penghormatan terhadap hak asasi manusia, hak masyarakat adat, hak petani, hak nelayan, dan hak masyarakat miskin atas tanah sebagai sumber kehidupan.

Baca Juga :  Dugaan Korupsi oleh DPRD Kota Kupang, Ombudsman NTT Minta Kejati Sampaikan Hasilnya kepada Para Pelapor

“Kasus Tonggurambang juga memperlihatkan perlunya evaluasi menyeluruh terhadap berbagai hak atas tanah yang diberikan kepada institusi negara apabila terbukti menimbulkan konflik agraria dan bertentangan dengan tujuan pembaruan agrarian,” terangnya.

Intus mengharapkan negara seharusnya hadir sebagai penyelesai konflik, bukan menjadi pihak yang memperbesar konflik melalui pemberian hak yang mengabaikan kenyataan sosial di lapangan.

Untuk itu, KPA Wilayah NTT mendesak pemerintah untuk menghentikan seluruh aktivitas pematokan, intimidasi, dan upaya pengosongan tanah di Desa Tonggurambang.

KPA NTT meminta pemerintah menjamin tidak terjadi kriminalisasi maupun intimidasi terhadap masyarakat yang mempertahankan tanahnya.

Penulis : Ebed de Rosary

Editor : Wentho Eliando

Berita Terkait

Listrik, Jalan, dan Sinyal: Harapan dari Ujung Desa Tenda-Ondo
Partai Golkar Gandeng Bank NTT Sosialisasi Penyaluran KUR Bagi Pelaku UMKM
Kedubes Inggris Kunjungi Pos SAR Manggarai Barat
SD Inpres Gere Menjuarai Lomba Bertutur Tingkat SD di Kabupaten Sikka
Petugas Parkir dan Supir Berikan Penjelasan Terkait Peristiwa di Bandara Ende
Febrianus Laporkan Para Pelaku ke Polisi Usai Dikeroyok di Ruang KP3 Bandara Ende, Ini Kronologisnya
Upacara HUT Kemerdekaan RI ke -81 di Ende Dipusatkan di Stadion Marilonga
Bupati Sikka Buka Lomba Bertutur Tingkat SD/MI, Dorong Penguatan Literasi dan Sains Sejak Usia Sekolah
Berita ini 63 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 13 Agustus 2026 - 18:03 WITA

Listrik, Jalan, dan Sinyal: Harapan dari Ujung Desa Tenda-Ondo

Kamis, 13 Agustus 2026 - 17:24 WITA

Partai Golkar Gandeng Bank NTT Sosialisasi Penyaluran KUR Bagi Pelaku UMKM

Kamis, 13 Agustus 2026 - 14:50 WITA

Kedubes Inggris Kunjungi Pos SAR Manggarai Barat

Kamis, 13 Agustus 2026 - 12:46 WITA

SD Inpres Gere Menjuarai Lomba Bertutur Tingkat SD di Kabupaten Sikka

Rabu, 12 Agustus 2026 - 15:26 WITA

Petugas Parkir dan Supir Berikan Penjelasan Terkait Peristiwa di Bandara Ende

Berita Terbaru

Nusa Bunga

Kedubes Inggris Kunjungi Pos SAR Manggarai Barat

Kamis, 13 Agu 2026 - 14:50 WITA