Pemerintah juga diminta untuk mencabut Sertifikat Hak Pakai TNI yang diterbitkan di atas tanah yang telah lama dikuasai dan dimanfaatkan masyarakat serta menjadi sumber konflik agraria.
“Pemerintah harus mengakui, melindungi, dan memulihkan hak-hak masyarakat melalui penyelesaian konflik agraria yang berkeadilan serta pelaksanaan redistribusi tanah kepada masyarakat yang berhak sesuai amanat UUPA, TAP MPR Nomor IX/MPR/2001, dan Peraturan Presiden Nomor 62 Tahun 2023,” harapnya.
KPA NTT juga minta pemerintah mnjadikan Tonggurambang sebagai prioritas pelaksanaan Reforma Agraria, bukan sebagai kawasan perluasan penguasaan tanah oleh institusi negara.
Intus menegaskan, tanah adalah sumber kehidupan, ruang produksi, identitas sosial, dan martabat rakyat. Karena itu, kata dia, negara berkewajiban menjalankan Reforma Agraria sejati dengan mengoreksi ketimpangan penguasaan tanah, menyelesaikan konflik agraria secara adil.
“Negara harus menjamin hak-hak masyarakat atas sumber-sumber agraria sebagaimana diamanatkan oleh Konstitusi dan Undang-Undang Pokok Agraria,” pungkasnya. *
Penulis : Ebed de Rosary
Editor : Wentho Eliando
Halaman : 1 2










