MAUMERE, FLORESPOS.net-Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Koperasi Kredit (Kopdit) Obor Mas akan melaporkan lembaga Aliansi Rakyat Anti Korupsi (Araksi) NTT yang ada di Kabupaten Timor Tengah Selatan (TTS).
Langkah hukum tersebut disampaikan kuasa hukum KSP Kopdit Obor Mas dalam konferensi pers bersama awak media di Kantor Pusat KSP Kopdit Obor Mas di Jalan Kesehatan Maumere, Kamis (13/11/2025) siang.
Manajemen mempersoalkan beberapa pernyataan Araksi di media yang menyebutkan KSP Kopdit Obor Mas melakukan penipuan, penggelapan bahkan pencucian uang dan lainnya.
“Pernyataan Araksi disampaikan karena Araksi tidak memhami hukum dan tidak memahami manajemen simpan pinjam di KSP Kopdit Obor Mas,” tegas Marianus Laka,kuasa hukum KSP Kopdit Obor Mas, Kamis (13/11/2025).
Marianus menegaskan, pernyataan Araksi juga berkaitan dengan adanya kebocoran rahasia lembaga oleh oknum-oknum tertentu yang merupakan mantan karyawan yang akan diproses hukum.
Araksi dinilai melanggar pasal 28 ayat1 Undang-Undang ITE terkait penyebaran berita bohong melalui media elektronik yang menyebabkan kerugian bagi konsumen.
“Pernyataan Araksi membuat kepercayaan publik hilang. Memang waktu kami datang ke Soe anggota KSP Kopdit Obor Mas sangat merasa prihatin dengan pernyataan Araksi,” ucapnya.
Marianus menjelaskan, saat mediasi di Disnakertrans Soe dirinya sempat berdebat dengan Araksi dan saat mediasi tersebut Araksi menjadi otoritas dalam kegiatan mediasi tersebut.
Penulis : Ebed de Rosary
Editor : Wentho Eliando
Halaman : 1 2 Selanjutnya










