Araksi dikatakan sempat membuat pernyataan bahwa KSP Kopdit Obor Mas datang ke Soe itu seolah-olah karena pernyataan Araksi yang viral dan membuat KSP Kopdit Obor Mas kebakaran jenggot.
“Saya langsung potong pernyataan dia dan terjadi perdebatan sengit sehingga saya membuat keputusan membawa pulang ijazah dan hak-hak kedua mantan karyawan tersebut,” ucapnya.
Marianus menambahkan, namun setelah dirinya memberikan penjelasan hukum kepada kedua mantan karyawan KSP Kopdit Obor Mas Cabang Soe bahwa KSP Kopdit Obor Mas tidak bisa dipidana.
Ia juga memberikan penjelasan kepada kedua mantan karyawan tersebut kenapa mereka melaporkan masalah ijazah di Polres Soe sebab persoalan itu tidak bisa diproses karena itu wewenangnya Disnakertrans.
“Keduanya pun memahami dan Araksi juga bubar sehingga kedua mantan karyawan bersama kuasa hukumnya menandatangani kesepakatan yang dibuat,” ungkapnya.
Marianus menegaskan, KSP Kopdit Obor Mas akan melakukan upaya hukum guna mengembalikan kepercayaan publik khususnya anggota KSP Kopdit Obor Mas baik di Kabupaten Timor Tengah Selatan (TTS) maupun di wilayah Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT).
“Kami akan diskusikan dengan tim hukum kami dan perlu rapat bersama pengurus dan pengawas KSP Kopdit Obor Mas sebelum melakukan upaya hukum tersebut,” pungkasnya. *
Penulis : Ebed de Rosary
Editor : Wentho Eliando
Halaman : 1 2










