Oleh: Valdianus Darman
POLITIK uang (money politic) adalah sebuah upaya memengaruhi pilihan pemilih atau penyelenggara pemilu dengan imbalan materi atau yang lainnya. Dari pemahaman tersebut, politik uang adalah salah satu bentuk suap.
Dalam perspektif Gereja Katolik, politik sebagai perwujudan dari keterlibatan umat Allah dalam dunia sebagaimana ditegaskan dalam dalam Gaudim et Spes art. 75, “hendaknya para warga Negara dengan kebesaran jiwa dan kesetiaan memupuk cinta tanah air, tetapi tanpa berpandang picik sehingga serentak tetap memperhatikan kesejahteraan keluarga manusia yang terhimpun melalui pelbagai ikatan antara suku, bangsa, dan negara.”
Berarti bahwa Gereja katolik melihat politik sebagai suatu hal yang baik, mutlak perlu bagi manusia dan berpijak pada kemanusiaan untuk kebaikan umum.
Dengan demikian, seseorang beriman katolik dituntut untuk tetap setia menjadi warga Negara yang baik dengan tidak mengabaikan politik.
Sejatinya, umat katolik dan khususnya politisi katolik dituntut untuk menunjukan jati diri sebagai seorang pengikut Keristus dalam berpolitik dengan tetap memperhatikan nilai-nilai Kristiani.
Meski demikian, tampaknya hal itu bukanlah sesuatu yang mudah. Pengalaman menampilkan bahwa hingga kini masih ada prilaku politik umat katolik yang bertentangan dengan nilai-nilai kristiani, seperti terlibat dalam money politic.
Money Politik disini bertujuan agar seseorang yang sebagai calon pemimpin dapat terpilih dan didukung oleh masyarakat.
Hal ini tidak disadari oleh masyarakat akan haknya untuk memilih telahdiambil alih olehcalon tersebut dan akan menghasilkan pemimpin yang korup.
Oleh karena hal itu, dalam ASG umat Katolik dituntut untuk berpijak dan menampilkan nilai-nilai Injili. Nilai-nilai itu adalah inklusif (non diskriminatif), preferential option for the poor, menjunjung nilai-nilai HAM, solidaritas dan subsidiaritas, dan bonum publicum/bonum commune.
Nilai-nilai Injili tersebut harus menjadi dasar visi politik bagi umat Katolik untuk membangun suatu tatanan politik yang adil, beradab dan mengabdi pada kepentingan bersama terutama kelompok masyarakat yang tertindas dan menderita.
Dalam politik praktis warga Gereja bebas memilih sesuai dengan hati nurani masing-masing.
Meskipun demikian, kebebasan bukan tanpa batas. Kebebasan itu dibatasi oleh rambu-rambu moral, etika dan sopan-santun yang diinspirasi oleh nilai-nilai Injili.
Matius 22:21 boleh dikatakan sebagai dasar biblis yang menjadi pegangan bagi umat Katolik untuk berpartisipasi dalam bidang sosialpolitik. Petikan Injil menyatakan demikian: “Berikanlah kepada Kaisar apa yang wajib kamu berikan kepada Kaisar dan kepada Allah apa yang wajib kamu berikan kepada Allah.”
Karena itu, pandangan yang menyatakan larangan kepada umat untuk berpolitik tidaklah dibenarkan.
Kebenaran Injili ini juga mengingatkan bahwa hierarki memang wajib memberi dukungan kepada seluruh umat Katolik yang terlibat dalam dunia politik.
Meski demikian, Gereja tidak dibenarkan untuk memihak kelompok tertentu. Tugas Gereja Katolik adalah mengayomi secara adil dan menyeluruh.
Dalam prinsip keterlibatan dalam ASG dari konstitusi Pastoral Gaudium et Spes art.75 adalah pemberian kesempatan kepada warga negara entah secara pribadi maupun kerja sama dengan pihak lain, baik secara langsung maupun melalui mekanisme perwakilan untuk memberi andil bagi kehidupan budaya, politik, dan sosial di tengah masyarakat dan negara.
Selain sebagai hak, keterlibatan juga merupakan bentuk kewajiban atau tanggung jawab untuk mengusahakan kesejahteraan umum.
Ada beberapa pokok kunci terkait prinsip keterlibatan. Pertama, ASG menghendaki adanya keterbukaan akses dan rangsangan yang mendorong keterlibatan orang-orang paling tidak beruntung, mereka yang paling miskin dan menderita.
Kedua, berkaitan dengan prinsip keterlibatan, ASG menghendaki adanya pergantian secara berkala para pemimpin politik untuk mencegah kemapanan privilese-privilese tersembunyi, termasuk mencegah munculnya rezim-rezim totaliter atau diktator.
Ketiga, masih berkaitan dengan pokok sebelumnya, menurut ASG keterlibatan warga dalam berbagai bidang urusan kemasyarakatan merupakan salah satu pilar kunci dan jaminan bagi kelestarian demokrasi.
Sebab menurut ASG, setiap pemerintahan yang demokratis pasti bercorak partisipatif.Itu berarti sistem demokrasi menghendaki agar masyarakat sipil dalam setiap tingkatannya mesti diberitahu, didengarkan dan dilibatkan dalam tata kelola pemerintahan.
Oleh karena itu, dengan memahami prinsip keterlibatan dalam ASG dalam terang Gaudium et Spes masyarakat akan menyadari akan Ajaran Sosial Gereja bila berhadapan dengan politik.
Hal ini juga, diharapkan agar dalam politik akan berpolitik masyarakat perlu menghayati akan ASG dalam terang Gaudium et Spes dna tetap meperhatikan nilai-nilai injil.
Sehingga haknya dalam pemilihan umum dapat sesuai dengan ajaran Injil yaitu memilih berdasarkan hati nurani mereka masing-masing. *
Penulis: Mahasiswa STIPAS St. Sirilus Ruteng, NTT










