Selain itu, para ASN di kementerian dan lembaga pusat di Jakarta dapat digilir untuk menggunakan transportasi umum ke tempat kerja seminggu sekali.
Langkah ini sejalan dengan kebijakan ASN Pemprov DKI Jakarta yang telah diwajibkan menggunakan transportasi umum setiap hari Rabu.
Kebijakan semacam ini bukan sekadar simbolisme politik, melainkan langkah nyata untuk membumikan kepemimpinan.
Dengan merasakan langsung dinamika transportasi publik, para pejabat tidak hanya menunjukkan kepedulian terhadap lingkungan, tetapi juga dapat mengevaluasi dan meningkatkan kualitas pelayanan publik secara transparan demi kesejahteraan masyarakat luas. *
Penulis adalah Akademisi Prodi Teknik Sipil Unika Soegijapranata dan Dewan Penasihat Masyarakat Transportasi Indonesia (MTI) Pusat
Editor : Wall Abulat










