Menurutnya, ketika para teradu tidak mampu membuktikan bahwa akun itu milik kliennya maka mereka dengan sendrinya terbukti sudah menyebarkan berita yang tidak benar.
“Apalagi kalau memang benar nanti polisi lacak dan itu bukan akun milik klien saya maka itu lebih dahsyat lagi malah. Sekarang kalau polisi menjalankan kewajiban hukumnya kemudian memanggil, memeriksa secara yuridis menurut saya bisa jalan,” ucapnya.
Kenapa demikian,Domi katakan karena saat diperiksa maka pihak teradu tinggal saja membuktikan bahwa akun tersebut merupakan milik kliennya dan dirinya mendorong supaya penyelidikan terkait pengaduan ini bisa segera berjalan.
“Saya mendorong supaya upaya penyelidikan terhadap dugaan menyebar informasi yang belum ada dasar hukumnya bisa berjalan,” tuturnya.
Dengan begitu tegas Domi, mereka dari LBH yang dilaporkan tersebut kalau memang mampu membuktikan bahwa benar akun itu milik kliennya maka jelas kliennya bisa saja akan berubah dari pelapor atau pengadu menjadi tersangka atau terlapor. *
Penulis : Ebed de Rosary
Editor : Wentho Eliando










