Domi berpesan agar kasus yang dialami kliennye bisa menjadi pelajaran juga bagi siapapun warga negara Indonesia, khususnya di Kabupaten Sikka supaya tidak serta-merta kemudian dapat menyimpulkan suatu hal yang belum diuji kebenaran seolah-olah menjadi benar.
“Ini yang kita harus sampaikan kepada publik melalui rekan-rekan media supaya ini bisa menjadi pembelajar bagi semua orang,” ucapnya.
Domi menyebutkan semestinya para teradu melaporkan terlebih dahulu kliennya ke Polres Sikka baru melakukan konferensi pers dan bila sudah mengantongi alat bukti langsung saja melaporkan ke polisi.
Dia mengatakan, selain bisa membuat laporan ke polisi, para teradu juga bisa melayangkan somasi secara tertulia atau membuat teguran kepada kliennya terlebih dahulu.
Domi menjelaskan, dalam KUHP baru ebih mengutamakan mediasi, keadilan restoratif (restorative justice) tapi apa yang dilakukan para teradu yakni mendatangi kliennya dan disepakati bahwa kedua pihak mencari siapa pemilik akun palsu tersebut.
“Artinya bahwa secara hukum pembuktian belum ada cukup bukti atau minimal dua alat bukti untuk dapat melaporkan klien saya. Jadi kekeliruannya ketika belum ada minimal dua alat bukti yang cukup menurut hukum, mereka melakukan konferensi pers,” jelasnya.
Domi menekankan, pengaduan terkait menyebarkan informasi yang belum tentu tidak benar tersebut harusnya bisa langsung diproses karena para teradu sudah menyebarkan informasi tidak benar.
Penulis : Ebed de Rosary
Editor : Wentho Eliando
Halaman : 1 2 3 4 Selanjutnya










