Domi menjelaskan, dasar hukum yang dipergunakan untuk membuat pengaduan tersebut yakni Pasal 27A UU No.1 tahun 2024. tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undnag Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
Pasal 27A berbunyi “Setiap Orang dengan sengaja menyerang kehormatan atau nama baik orang lain dengan cara menuduhkan suatu hal, dengan maksud supaya hal tersebut diketahui umum dalam bentuk Informasi Elektronik dan/ atau Dokumen Elektronik yang dilakukan melalui Sistem Elektronik”.
“Ancaman pidananya itu bisa dilihat dalam pasal 45 ayat 4 dimana dapat dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 tahun dan/ atau denda paling banyak Rp400 juta.” terangnya.
Domi menejelaskan, kenapa dirinuya menggunakan Pasal 27A dalam pengaduan tertulisnya karena kesengajaan itu mereka lakukan karena sebelumnya para teradu telah bertemu dengan kliennya dan kliennya menerangkan bahwa dirinya juga korban.
Lanjutnya, kalau waktu itu mereka tidak bertemu kliennya lalu kemudian hanya menggunakan inisial MD menurutnya itu tidak ada masalah namun teradu dan kliennya bertemu dan disepakati untuk sama-sama minta polisi mencari tahu siapa akun palsu tersebut.
“Berarti sebetulnya secara yuridis menurut hukum pembuktiannya, maka belum cukup bukti untuk dapat melaporkan orang. Makanya kenapa saya melapornya bukan sebagai pengguna tetapi justru menyebarkan informasi ini kepada pihak lain,” tegasnya.
Domi berharap pihak penyidik Polres Sikka bisa menangani dengan serius persoalan ini karena ini menyangkut hak-hak dan mertabat kliennya yang juga merupakan seorang pejabat publik di Kabupaten Sikka.
Penulis : Ebed de Rosary
Editor : Wentho Eliando
Halaman : 1 2 3 4 Selanjutnya










