MAUMERE, FLORESPOS.net-Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Koperasi Kredit (Kopdit) Obor Mas membantah pernyataan Aliansi Rakyat Anti Korupsi (Araksi) NTT yang mengatakan KSP Kopdit Obor Mas melakukan penipuan, penggelapan, pencurian dan pencucian uang.
Di media sosial dikatakan KSP Kopdit Obor Mas melakukan penipuan karena saat sosialisasi dan mengajak anggota bergabung, tapi saat menjadi anggota tidak diberi pinjaman.
“KSP Kopdit Obros Mas berdiri di Soe Oktober 2021 dan sampai Oktober 2025 sudah memberikan pinjaman kepada anggota sebesar Rp54,9 miliar kepada 1.568 orang,” sebut General Manager KSP Kopdit Obor Mas, Leonardus Frediyanto Moat Lering, Kamis (13/11/2025).
Dalam konferensi pers di Kantor Pusat Obor Mas Maumere, Yanto sapaannya menegaskan, sesuai data maka pihaknya sudah memberikan pinjaman kepada anggota sebesar Rp54,9 miliar.
Ia memaparkan, sampai dengan tanggal 31 Oktober jumlah anggota 3.877 orang dan saldo pinjaman yang masih beredar di tangan anggota sejumlah Rp23,5 miliar dan jumlah simpanan anggota Rp19,3 miliar.
“Artinya semua uang yang dikumpulkan anggota sudah dikembalikan kepada anggota melalui pinjaman.Uangnya pun masih kurang sehingga Rp4,7 miliar harus di supply dari kantor pusat,” ungkapnya.
Ada Syarat Pinjam Dana
Yanto mengatakan, di KSP Kopdit Obor Mas orang bergabung menjadi anggota untuk tujuan simpan dan pinjam dan tidak semua orang jadi anggota harus meminjam uang dari koperasi.
Dia memaparkan, bukti KSP Kopdit Obor Ms Cabang Soe dimana dari jumlah anggota sebanyak 3.877 anggota yang pinjam hanya 705 anggota saja sebab di koperasi kredit itu ada simpanan, pinjaman dan pemberdayaan.
Ia menyebutkan, semua anggota itu punya hak pinjam tapi kelayakan dia bisa meminjam atau tidak tergantung dari analisa kredit dan survey kredit sebab kadang ada anggota yang baru masuk jadi anggota langsung mengajukan pinjaman.
“Tidak bisa kalau anggota yang selama ini jualan sayur omzet sehari Rp 300 ribu dia langsung pinjam Rp300 juta, tentu tidak bisa kalau melihat Analisa kreditnya,” terangnya.
Yanto menjelaskan, Araksi mengatakan KSP Kopdit Obor Mas melakukan penggelapan uang anggota, ini disoroti karena ada yang bergabung menjadi anggota lalu mengajukan pinjaman tapi tidak disetujui lalu mengundurkan diri.
Kata dia, ketika anggota tersebut berhenti, uang pendaftaran anggota sebesar Rp420 ribu tersebut, simpanan pokok, simpanan wajib dan lainnya terinklud di dalamnya.
Ia menerangkan, maka ketika anggota berhenti maka uang yang bisa dikembalikan adalah simpanan pokok, simpanan wajib, dan simpanan khusus sedangkan uang pembangunan kantor dan lainnya tidak bisa dikembalikan.
“Kenapa?, karena itu sesuai dengan ketentuan dalam Rapat Anggota Tahunan (RAT). Forum RAT dalam dunia perkoperasian merupakan kekuasaan tertinggi,” ucapnya.
Yanto memaparkan, dalam RAT disebutkan agar semua anggota wajib membayar uang pembangunan kantor sebesar Rp100 ribu per anggota yang akan digunakan untuk pembangunan kantor cabang.
Ia menegaskan, apa yang dikatakan Araksi tidak benar sebab pengurus melaksanakan keputusan RAT yang merupakan kekuasaan tertinggi.
Lanjutnya, dalam keputusan RAT juga dijelaskan, ketika anggota mengundurkan diri maka biaya administrasinya sebesar 10 persen dari total simpanan pokok, simpanan wajib dan simpanan khusus.
Kata dia, kenapa dibuat ketentuan seperti itu?,sebab setiap anggota setelah bergabung maka langsung diasuransikan dan biayanya dari KSP Kopdit Obor Mas.
“Uang yang dipotong masuk ke kas koperasi atau lembaga sebagai pendapatan. Sehingga tidak bisa dikatakan pencurian karena uangnya tidak masuk ke kantong pribadi,” ujarnya.
Pencucian Uang
Araksi juga mengatakan KSP Kopdit Obor Mas melakukan pencucian uang, Yanto menegaskan ini merupakan informasi yang tidak benar dan salah persepsi.
Dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang dalam Pasal 1 dikatakan, pencucian uang adalah upaya menyamarkan aset uang hasil tindak pidana agar terlihat ilegal yang biasanya dilakukan melalui berbagai transaksi keuangan.
Uang ilegal itu biasanya berasal dari perdagangan narkoba, pendanaan terorisme, korupsi dan penyelundupan imigran dan uang tersebut bila disimpan di koperasi maka dikatakan pencucian uang.
Yanto mengungkapkan, undang-undang ini mewajibkan lembaga keuangan untuk melakukan pelaporan ke Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) bagi anggota yang dalam sehari melakukan penyetoran dana diatas Rp 500 juta.
“Kalau ada maka kami harus membuat pertanyaan uangnya bersumber dari mana dan dilaporkan ke PPATK. Di Obor Mas sumber uangnya berasal dari simpanan anggota,” tegasnya.
Yanto merincikan, dengan jumlah tabungan Rp19,3 miliar dan jumlah anggota sebanyak 3.877 orang bila dirata-rata maka setiap orang menabung sebanyak hampir Rp5 juta.
Ia menegaskan, kalau pernyataan Araksi menyebutkan Obor Mas melakukan pencucian uang maka sama saja dia mengatakan anggota KSP Kopdit Obor Mas di Soe menabung uang yang berasal dari hasil korupsi, pendanaan terorisme, perdagangan narkoba atau uang hasil penyelundupan imigran.
“Sehingga bagi saya pernyataan ini sangat prematur dan bisa menimbulkan masalah bagi Araksi dan lembaga kami. Ini bisa masuk dalam kategori penyebaran fitnah yang tidak bertanggungjawab,” pungkasnya. *
Penulis : Ebed de Rosary
Editor : Wentho Eliando










