“Masyarakat Desa Konbaki menyampaikan keresahan mereka sebab pihak BWS NTT II pada akhir Agustus 2026 telah memasang pilar-pilar atau tanda batas di sejumlah kebun masyarakat di sekitar Bendungan Temef,” ungkap Pina selaku Sekertaris.
Termasuk kata Pina, pada tanah-tanah masyarakat yang sampai saat ini menurut pengaduan masyarakat adalah tanah yang diwariskan turun temurun yang dasar perolehannya berasal dari Raja Amanuban pada masa kerajaan dahulu.
Ia menyampaikan, masyarakat mengakui bahwa pemasangan tanda tersebut menimbulkan keresahan karena sesuai surat yang beredar bahwa tanah-tanah tersebut diklaim sebagai bagian dari kawasan hutan.
Alasannya, pembangunan Bendungan Temef merupakan pembangunan di atas tanah yang berstatus pinjam pakai dari Kementerian Kehutanan Republik Indonesia.
“Menurut kami, hal ini perlu diklarifikasi secara terbuka, terutama mengenai status hukum dan asal-usul tanah, batas kawasan hutan, batas tanah yang digunakan untuk pembangunan Bendungan Temef, serta dasar hukum pemasangan patok pada tanah yang selama ini dikuasai, diusahakan dan menjadi ruang hidup masyarakat,” ucapnya.
Permasalahan kedua sebut Pina, mengenai sosialisasi awal pembangunan Bendungan Temef tahun 2016.
Masyarakat di sekitar lokasi pembangunan pada prinsipnya telah diminta oleh pemerintah untuk merelakan tanah-tanah mereka untuk kepentingan pembangunan bendungan dan tidak menyinggung adanya kawasan hutan di rencana lokasi bendungan.
Penulis : Ebed de Rosary
Editor : Wentho Eliando










