“Masyarakat juga telah kehilangan sebagian lahan sawah dan kebun karena pembangunan Bendungan Temef,” ujarnya.
Oleh sebab itu, kata Pina, yang dibutuhkan masyarakat sekarang bukan tambahan ketidakpastian mengenai tanah mereka, melainkan kepastian hukum, ketenangan dan penyelesaian yang adil.
Pihaknya memandang bahwa persoalan ini perlu diselesaikan melalui dialog dan verifikasi bersama, bukan melalui klaim sepihak maupun pemasangan tanda batas yang berpotensi menimbulkan konflik sosial di tengah masyarakat yang lebih rumit.
Lanjut Pina, pihaknya meminta agar pimpinan DPRD TTS bersedia untuk menerima Masyarakat Desa Konbaki dan Desa pemekaran Kemuni yang terdampak pembangunan Bendungan Temef.
Pertemuan tersebut diminta dilaksanakan pada hari Senin tanggal 7 September 2026 jam 11.00 Wita sampai selesai.
Diharapkan pertemuan tersebut dapat menjadi ruang untuk menyampaikan persoalan masyarakat secara langsung sekaligus mencari jalan keluar yang adil, objektif dan sesuai dengan ketentuan hukum.
Apabila dipandang perlu, pihak DPRD TTS dapat menghadirkan Pemerintah Kabupaten TTS, BWS NTT II, instansi Kehutanan dan pihak-pihak terkait lainnya.
Penulis : Ebed de Rosary
Editor : Wentho Eliando










