Juga terdapat bidang tanah yang pembayarannya belum sesuai dengan kesepakatan atau pemahaman awal masyarakat dan bidang yang kemudian dinyatakan masuk dalam kawasan hutan (beririsan/ APL dll).
Selain itu kata Pina, ada hampir 200 makam yang tidak di ganti rugi untuk pemidahan makam serta persoalan lainnya yang menyebabkan masyarakat kehilangan tanah dan sumber penghidupan tanpa memperoleh penyelesaian yang dianggap adil oleh masyarakat.
“Karena itu, masyarakat meminta adanya pendataan dan verifikasi ulang secara terbuka terhadap seluruh bidang tanah yang terdampak pembangunan Bendungan Temef, termasuk status pembayaran, dasar penetapan status tanah dan pihak yang bertanggung jawab atas penyelesaiannya,” pintanya.
Pina menegaskan, Bendungan Temef yang menghabiskan uang rakyat senilai 2,76 trillun rupiah lebih ini telah diresmikan oleh Presiden Republik Indonesia ke-7, Joko Widodo, pada tahun 2024.
Masyarakat sejak awal berharap bahwa pembangunan bendungan tersebut akan membawa manfaat nyata bagi kehidupan mereka, antara lain dalam bidang irigasi, ketahanan pangan, pengelolaan air dan pembangunan lainnya sebagaimana sosialisasi awal di tahun 2016.
Namun kini kata dia, masyarakat mempertanyakan manfaat nyata yang mereka rasakan sampai sekarang dan justru meninggalkan persoalan sosial yang belum sepenuhnya diselesaikan.
“Terutama menyangkut hilangnya lahan sawah, kebun, tempat tinggal sebagai ruang hidup masyarakat hingga kesenjangan sosial karena banyak makam yang belum sempat dipindahkan serta dampak sosial dan lingkungan lainnya akibat PSN yang ternyata sama sekali tidak strategis ini,” ungkapnya.
Penulis : Ebed de Rosary
Editor : Wentho Eliando










