Pada saat itu, kata dia, masyarakat memperoleh penjelasan bahwa tanah-tanah rakyat yang terdampak pembangunan akan diberikan ganti untung dan rrakyat dilarang memakai istilah ganti rugi oleh petugas sebab dianggap tidak manusiawi.
“Ganti untung tersebut sebagai bukti nyata pemerintah peduli dan bukan sekadar mengambil tanah rakyat tanpa memberikan ganti rugi yang sepadan,” ungkapnya.
Pina memaparkan, tanah masyarakat yang terdampak pembangunan antara lain berada di Desa Konbaki, Kecamatan Polen, Desa Oenino, Kecamatan Oenino; dan Desa Pene, Kecamatan Oenino.
Ia menambahkan, masyarakat akhirnya bersedia mendukung pembangunan Bendungan Temef karena bukan saja ganti untung namun dijanjikan juga fasilitas listrik dan perbaikan jalan.
Masyarakat juga dijanjikan pembangunan jaringan irigasi untuk pertanian dan penyediaan air baku dan segudang janji yang menggiurkan.
“Dalam perjalanan pembangunan Bendungan Temef hingga menjelang selesainya pembangunan, sebagian tanah masyarakat memang telah memperoleh pembayaran,” ungkapnya.
Namun demikian, kata Pina, berdasarkan pengaduan masyarakat yang disampaikan kepada kami di Sonaf Sonkolo Amanuban, masih terdapat persoalan mengenai bidang-bidang tanah masyarakat yang belum dibayarkan.
Penulis : Ebed de Rosary
Editor : Wentho Eliando










