Pina menegaskan, pihaknya dari Sonaf Amanuban mengharapkan agar pembangunan Bendungan Temef tidak berhenti pada pembangunan fisik semata, tetapi juga disertai penyelesaian seluruh persoalan sosial dan hak masyarakat yang timbul sebagai akibat pembangunan tersebut.
Pada akhir Agustus 2026, masyarakat Desa Konbaki kembali resah atas kedatangan pihak BWS NTT II yang memasang pilar-pilar pada tanah masyarakat di Desa Konbaki dengan alasan kawasan hutan.
Ia mengatakan, kondisi tersebut menimbulkan pertanyaan mendasar, apabila tanah tersebut merupakan tanah masyarakat yang telah dikuasai dan diusahakan secara turun-temurun, atas dasar apa kemudian tanah tersebut dinyatakan sebagai kawasan hutan?.
“Masyarakat membutuhkan kejelasan mengenai peta, batas, dasar penetapan kawasan hutan, riwayat penguasaan tanah serta dokumen yang menjadi dasar klaim tersebut,” tegasnya.
Pina menambahkan, pihaknya memohon dengan kerendahan hati agar DPRD TTS dapat menyampaikan aspirasi masyarakat kepada instansi Kehutanan, BWS NTT II, Pemerintah Kabupaten TTS dan Pemerintah Provinsi NTT.
Juga menyampaikan kepada Kementerian atau lembaga terkait, agar tidak melakukan klaim sepihak terhadap tanah-tanah yang selama ini menjadi ruang hidup masyarakat tanpa terlebih dahulu dilakukan verifikasi dan penyelesaian hak masyarakat.
Pina menegaskan, tanah-tanah tersebut adalah tanah warisan yang telah dikuasai, digarap dan menjadi sumber kehidupan masyarakat secara turun-temurun.
Penulis : Ebed de Rosary
Editor : Wentho Eliando










