ENDE, FLORESPOS.net-Aktivis masyarakat adat mendesak pemerintah pusat melalui Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (Kemenhut) mengevaluasi SK 357 tahun 2016 yang menetapkan 6 kelurahan di Kabupaten Ende, Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT), masuk dalam kawasan hutan produksi.
Mantan Ketua AMAN Nusa Bunga dan aktivis masyarakat adat, Philipus Kami kepada Florespos.net, Selasa (8/7/2023) mengatakan mendukung tuntutan masyarakat 6 kelurahan agar pemerintah pusat segera revisi SK tersebut. Pemerintah pusat melalui Kemenhut mesti memenuhi hak masyarakat adat pasca putusan MK nomor 35/PUU-X/2012.
Philipus Kami mengatakan, pihkanya menduga penetapan wilayah itu masuk dalam kawasan tanpa pertimbangan fakta lapangan dan merugikan masyarakat adat yang mendiami wilayah itu.
“Sebagai aktivis masyarakat adat yang selama ini berjuang agar pemerintah khususnya Kementrian Lingkungan Hidup dan Kehutanan untuk memenuhi hak- hak masyarakat pasca keputusan Mahkama Konstitusi nomor 35 /PUU-X/2012,” katanya.
Philipus Kami mengatakan masyarakat adat berharap agar Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan mengevaluasi kembali Permenhut 357 tahun 2016 khusus pada wilaya terdampak pada 6 kelurahan kota Kabupaten Ende untuk memberi kenyamanan bagi masyarakat adat yang sudah lama mendiami wilayah itu. Selain itu di wilayah ini ada fasilitas umum yang sudah ada jauh sebelum Permenhut itu lahir.
Masyarakat adat juga mengharapkan kepada Pemda Ende untuk segera menyurati Menteri LKHK agar kawasan itu segera keluar dari wilayah kawasan hutan produksi.
“Diharapkan Pemda Ende untuk segera membuat surat permohonan ke Mentri KLHK agar kawasan dimaksud dikeluarkan dari kawansan hutan produksi karena sudah banyak pemukiman, sekolah, rumah ibadah, puskesmas dan sarana umum lainya”.
“Sangat diharapkan pula agar kedepannya penetapan kawasan kawasan seperti ini sdh harus melibatkan masyarakat setempat agar sejak awal masyarakat tahu untuk tidak terjadi tumpah tindi kebijakan,” katanya.
Pemerintah mesti hadir untuk menyelesaikan masalah ini agar masyarakat bisa dilayani haknya sebagai warga negara.
“Masyarakat setempat berharap negara hadir lewat unsur- unsur penyelenggara negara untuk menjawabi kebutuhan- kebutuhan dasar masyarakat untuk mencapai kesejahteraan,” katanya. *
Penulis: Willy Aran / Editor: Wentho Eliando










