Menindak sopir saja tidak akan menyelesaikan masalah. Perlu ada tindakan tegas ke hulu, yaitu menghukum perusahaan logistik dan pemilik barang yang memaksakan muatan berlebih.
Ketiga, pengabaian aspek kelaikan teknis kendaraan. Banyak kecelakaan disebabkan oleh kegagalan mekanis fatal, seperti rem blong, ban pecah, atau modifikasi sasis yang tidak standar untuk memuat barang lebih banyak.
Pengawasan uji KIR harus direformasi total menjadi sistem digital yang transparan dan bebas pungli. Kendaraan yang tidak lolos standar teknis dasar tidak boleh memiliki toleransi sedikit pun untuk beroperasi.
Keempat, kesejahteraan dan kualifikasi pengemudi yang rendah. Sopir angkutan barang sering kali menjadi korban paling rentan dalam ekosistem ini. Mereka kerap bekerja melebihi jam kerja manusiawi (kelelahan/fatique) tanpa sistem upah yang layak (sering kali menggunakan sistem setoran).
Manajemen keselamatan kerja (SMK) di perusahaan angkutan barang harus diwajibkan secara ketat. Pengemudi harus diperlakukan sebagai profesi ahli yang bersertifikat, memiliki jam kerja yang dibatasi, dan mendapatkan hak istirahat yang cukup.
Kelima, kelemahan implementasi Sistem Manajemen Keselamatan Perusahaan Angkutan Umum (SMK PAU). Banyak perusahaan otobus atau angkutan barang belum menerapkan Sistem Manajemen Keselamatan Transportasi Darat secara nyata, dan hanya menjadikannya pemenuhan syarat di atas kertas.
Kementerian Perhubungan dan Dinas Perhubungan di daerah harus memperketat audit investigatif terhadap izin usaha angkutan barang yang armadanya terlibat kecelakaan berulang. Jika terbukti lalai, pencabutan izin operasi harus dilakukan.
Keenam, beban fiskal dan kerusakan infrastruktur publik. Kecelakaan angkutan barang tidak hanya mengorbankan nyawa, tetapi juga merusak fasilitas publik (jalan, jembatan, tol) yang dibiayai oleh APBN/APBD.
Biaya ekonomi yang hilang akibat kerusakan jalan dan kemacetan luar biasa jauh lebih besar daripada keuntungan ekonomi dari toleransi muatan berlebih. Kerugian ini ditanggung oleh seluruh masyarakat.
Jika kecelakaan masih terus terjadi, itu adalah sinyal kuat bahwa aspek keselamatan masih ditempatkan di bawah kepentingan ekonometrik/logistik jangka pendek. Diperlukan political will yang kuat untuk menggeser paradigma dari sekadar kelancaran arus barang menjadi kelancaran yang berkeselamatan. *
Penulis adalah Akademisi Prodi Teknik Sipil Unika Soegjapranata dan Dewan Penasehat Masyarakat Transportasi Indonesia (MTI)
Editor : Wall Abulat










