Maraknya kecelakaan angkutan barang di jalan raya merupakan indikator belum berjalannya diversifikasi moda logistik secara optimal. Beban logistik nasional masih bertumpu sangat berat pada jaringan jalan darat (road-based logistics), sementara pemanfaatan jalur kereta api barang dan tol laut belum kompetitif dari segi biaya operasional dan efisiensi waktu.
Selama perpindahan moda (mode shift) ke transportasi yang lebih aman dan bervolume besar tidak diakselerasi, maka kepadatan dan risiko fatalitas angkutan barang di jalan raya akan tetap tinggi
Penegakan hukum selama ini terbukti mandul karena jangkauannya berhenti pada pengemudi atau sanksi administratif ringan pada armada. Untuk memutus rantai pelanggaran, penegakan hukum harus masuk ke ranah pertanggungjawaban pidana korporasi (corporate liability).
Pemilik barang (cargo owner) yang menyewa truk non-standar dan pengusaha angkutan yang membiarkan armadanya beroperasi tanpa KIR valid harus diposisikan sebagai pelaku utama tindak pidana kelalaian yang menyebabkan hilangnya nyawa orang lain.
Sering terjadinya kecelakaan membuktikan bahwa metode pengawasan konvensional di jalan raya sudah usang dan rentan terhadap kompromi. Kita memerlukan reformasi pengawasan total berbasis teknologi yang tidak bisa dinegosiasikan di lapangan, seperti integrasi penuh jembatan timbang digital (Weigh-in-Motion), otomatisasi pencabutan izin rute melalui sistem elektronik, serta pemasangan alat pembatas kecepatan (speed limiter) dan pemantau waktu kerja pengemudi (seperti tachograph) yang terkoneksi langsung ke pusat kendali pemerintah.
Tingginya angka kecelakaan angkutan barang sebenarnya menurunkan daya saing logistik nasional di mata global. Logistik yang modern tidak hanya diukur dari kecepatan dan biaya, melainkan dari keandalan (reliability) dan kepastian keselamatan.
Angka fatalitas yang tinggi mencerminkan risiko investasi yang besar akibat potensi kerusakan barang, keterlambatan pengiriman, dan biaya asuransi yang tinggi. Keselamatan adalah fondasi dari efisiensi, bukan variabel yang bisa ditawar.
Poin kritis
Pertama, kegagalan pengawasan dan penegakan hukum (law enforcement). Kita tidak kekurangan regulasi, melainkan konsistensi dalam penegakannya. Jembatan timbang, pemeriksaan kelaikan jalan (KIR), dan sanksi di lapangan sering kali masih bisa dinegosiasikan.
Selama sanksi hukum di jalan raya tidak memberikan efek jera bagi pemilik barang (cargo owner) dan pengusaha angkutan (operator), praktik pelanggaran akan terus dinormalisasi.
Kedua, lingkaran setan ODOL (Over Dimension Over Loading). Masalah ODOL bukan sekadar kelalaian sopir, melainkan persoalan tarif logistik dan struktur pasar. Pengusaha sering kali terpaksa menaikkan muatan di luar kapasitas demi mengejar margin keuntungan yang tipis akibat perang tarif.
Editor : Wall Abulat
Halaman : 1 2 3 Selanjutnya









