Provinsial SVD Ende Berikan Pernyataan Resmi Tarkait Polemik Tanah dan Penggusuran Rumah di Jalan Irian Jaya - FloresPos Net

Provinsial SVD Ende Berikan Pernyataan Resmi Tarkait Polemik Tanah dan Penggusuran Rumah di Jalan Irian Jaya

- Jurnalis

Rabu, 6 Mei 2026 - 15:11 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

ENDE, FLORESPOS.net-Provinsial SVD Ende telah mengeluarkan pernyataan resmi terkait polemik tanah dan pembongkaran satu unit rumah warga atas nama Robert Ruddy de Hoog di RT 02/RW 06, Jalan Irian Jaya, Kelurahan Potulando, Kecamatan Ende Tengah, Senin (4/5/2025) lalu.

Surat resmi Provinsial SVD Ende tertanggal 6 April 2026 tersebut ditandatangani oleh Pater Eman Embu SVD, Superior Provinsial SVD Ende.

Pemerintah menyampaikan alsan membongkar rumah gedek diatas tanah berukuran 75 meter persegi karena dibangun diatas tanah milik pemerintah dengan bukti sertifikat nomor 24.08.07.04.4.00020.

Sementara Robert Ruddy de Hoog bersama keluarga yang menempati tanah tersebut atas dasar hibah dari SVD Ende pada tahun 2016 lalu.

Berikut penjelasan dan pernyataan lengkap Provinsial SVD Ende terkait konflik dan penggusuran tanah di Jalan Irian Jaya Ende.

1. Sebelum rumah mereka digusur, dua kali saya menemui para korban penggusuran, Ibu Sadipun dan keluarga. Pertama kami bertemu di Ende pada 23 Februari 2026, dan yang terakhir, pada 3 Mei 2026, sehari menjelang penggusuran, kami bertemu di Maumere, karena saya lagi menjalankan tugas-tugas di Seminari Tinggi Ledalero dan di Maumere. Dalam pertemuan-pertemuan itu kami bersama-sama mencari jalan untuk mengatasi kesulitan yang sedang mereka alami.

2. Dalam pertemuan yang paling akhir di Maumere tanggal 3 Mei 2026 lalu, keluarga korban itu meminta agar ada perwakilan SVD yang hadir jika Pemda benar melakukan penggusuran. Untuk itu, saya menugaskan dua imam SVD, yaitu Pater Raymond Lorenzo Eureka (Erik) dan Pater Yosef Meda, untuk berada bersama mereka dan meminta agar penggusuran itu ditunda dan didialogkan lagi, tetapi Pemda Ende tetap pada rencananya dan melakukan penggusuran.

Baca Juga :  16 PPK di Flores Timur Selesai Pleno Hasil Pemilu, Witihama Pindah Pleno ke Larantuka

3. Berdasarkan sejarah lisan, ingatan kolektif, dan GS (Gambar Situasi 12 Juni 1924 dan 29 Mei 1927). dua-duanya dalam bahasa Belanda, maka provinsial pendahulu saya. dengan pertimbangan kemanusiaan dan kewenangan yang dimilikinya, pada 30 Juni 2016 memberikan Surat Pernyataan Hibah kepada Ibu Adriana Sadipun. Dokumen itu ada pada kami. Saya mesti menambahkan bahwa dokumen yang ada dalam arsip di Provinsial SVD Ende belum diberi nomor dan ditandatangani oleh Camat dan Lurah/Kepala Desa. Ternyata, di lokasi yang diberikan Surat Pernyataan Hibah tersebut sejak tahun 2002 sudah ada sertifikat mulik Pemda Ende.

4. Bertolak dari GS (Gambar Situasi) itu, ada tanah misi yang sudah didapatkan sertifikatnya, ada yang belum mendapatkan sertifikat. Karena para pekerja musi tinggal di kompleks misi dan banyak sampah dari tempat yang lebih tinggi mengalir ke biara, perbengkelan dan percetakan misi, Pater Josef Boumans SVD membuat tembok pembatas. Dan area yang sudah mendapatkan tembok pembatas itu sudah mendapatkan sertifikat.

Baca Juga :  Debat Perdana Paslon Bupati dan Wabup Flotim Biasa-biasa Saja, Miskin Ide dan Strategi Konkrit

5. Pada 23 Februari 2026, Bapak Camat Ende Tengah, Bapak Lurah Potulando, dan pejabat pengurus aset Pemda menemui saya di kantor Provinsial Ende untuk menanyakan tentang status tanah yang disengketakan itu. Bertolak dari GS tahun 1924 dan 1932, dan ingatan kolektif warga, saya menanyakan sejarah tanah Pemda. Intinya, daiam pertemuan itu, permintaan klarifikasi sudah saya sampaikan. Masalah yang sekarang terjadi dapat dikelola dengan baik jika ada dialog yang baik untuk mitigasi eskalasi masalah.

6. Selain terkait tanah yang disengketakan di Jalan Irian Jaya, saya juga membicarakan dengan Lurah, Camat, dan Pejabat yang mengurus aset Pemda tentang satu bidang tanah lain di Jalan Irian Jaya, yaitu di lokasi Gedung Imakulata sekarang mu, yang sebagiannya adalah tanah milik SVD. Tanah tersebut sudah ada sertifikatnya, tapi diambil oleh Pemda Ende untuk pembangunan Gedung Imakulata. Tentang hal ini juga tidak ada atau belum ada klarifikasi dari Pak Camat, Pak Lurah, dan Bapak pengurus aset Pemda. Sekali lagi, untuk hal-hal seperti ini, dialog-dialog solutif dan pihak-pihak terkait sangat dibutuhkan dan urgen.*

Penulis : Willy Aran

Editor : Wentho Eliando

Berita Terkait

Kelola 24 Lahan Parkir Tepi Jalan, PT. TFT Globalindo Pasang 18 Kamera Pengawas
Gandeng PT. TFT Globalindo, Pemda Sikka Terapkan E-Retribusi parkir Tepi Jalan Pertama di NTT
Pemda Sikka Terapkan E-Retribusi Parkir Tepi Jalan
Lantik Ibrahim jadi Kasat Pol PP, Bupati Ende; Anda Tidak Perlu jadi Pemimpin Seperti Penjual Es Krim
Realisasi Anggaran 40 Persen, Upah HOK Pekerja Persiapan Sentra Pengembangan Sapi di Flores Timur Belum Dibayar
Peternakan Sapi di Flores Timur–Swakelola Lembaga, Anggaran Rp 1 Miliar Lebih, Sudah Realisasi 40 Persen
Ketua PMKRI Ende Penuhi Panggilan Penyidik Klarifikasi Soal Dugaan Pengancaman Anak Saat Demo
Festival Budaya Anak TBM Solita di Asam Satu–Ruang Pewarisan Nilai Budaya dan Hidupkan Iklim Wisata Flores Timur
Berita ini 787 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 12 Mei 2026 - 20:28 WITA

Kelola 24 Lahan Parkir Tepi Jalan, PT. TFT Globalindo Pasang 18 Kamera Pengawas

Selasa, 12 Mei 2026 - 20:12 WITA

Gandeng PT. TFT Globalindo, Pemda Sikka Terapkan E-Retribusi parkir Tepi Jalan Pertama di NTT

Selasa, 12 Mei 2026 - 20:06 WITA

Pemda Sikka Terapkan E-Retribusi Parkir Tepi Jalan

Selasa, 12 Mei 2026 - 14:52 WITA

Lantik Ibrahim jadi Kasat Pol PP, Bupati Ende; Anda Tidak Perlu jadi Pemimpin Seperti Penjual Es Krim

Senin, 11 Mei 2026 - 22:45 WITA

Peternakan Sapi di Flores Timur–Swakelola Lembaga, Anggaran Rp 1 Miliar Lebih, Sudah Realisasi 40 Persen

Berita Terbaru

Nusa Bunga

Pemda Sikka Terapkan E-Retribusi Parkir Tepi Jalan

Selasa, 12 Mei 2026 - 20:06 WITA

Opini

Jejak Langkah, Tanah Rantau dan Rumah Pertama

Selasa, 12 Mei 2026 - 13:48 WITA