Kantor Pertanahan Nagekeo Genjot PTSL 2026 dan Pendaftaran Tanah Ulayat di Dua Desa - FloresPos Net

Kantor Pertanahan Nagekeo Genjot PTSL 2026 dan Pendaftaran Tanah Ulayat di Dua Desa

- Jurnalis

Sabtu, 20 Juni 2026 - 17:52 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

MBAY, FLORESPOS.net-Kantor Pertanahan Kabupaten Nagekeo bergerak cepat di pertengahan 2026. Kamis (18/6/2026), dua kegiatan penting pertanahan digelar serentak. Penyuluhan PTSL di Desa Wuliwalo, Mauponggo dan Sosialisasi Tanah Ulayat di Desa Kotakeo I, Nangaroro.

Dua kegiatan ini jadi langkah nyata BPN Nagekeo mengejar target sekaligus memberi kepastian hukum bagi masyarakat dan masyarakat hukum adat.

PTSL 2026 Sasar 806 Bidang di Wuliwalo Mauponggo

Penyuluhan Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) digelar di Desa Wuliwalo, Kecamatan Mauponggo. Ratusan warga hadir mendengarkan langsung tahapan, syarat, hak dan kewajiban peserta PTSL.

Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Nagekeo Mochamad Sauki, S.H., M.H, menegaskan PTSL 2026 tidak dipungut biaya.

“Masyarakat hanya menyiapkan materai sesuai kebutuhan, alas hak/dokumen perolehan tanah, serta pilar tanda batas yang wajib dipasang di tiap sudut bidang tanah,” ujar Sauki saat ditemui Florespos.net, Jumat (20/6/2026).

Baca Juga :  Pesta Intan, SDK St. Cornelius Larantuka IV Gelar Napak Tilas dan Aneka Kegiatan

Dia mengatakan 2026 ini, BPN Nagekeo mendapat target besar yakni pengukuran dan pemetaan 502 hektar serta sertifikasi 806 bidang tanah melalui program PTSL. Target ini bertujuan mempercepat tertib administrasi pertanahan dan meningkatkan kesejahteraan warga lewat kepastian hak atas tanah.

“Melalui PTSL, kami berkomitmen mempercepat pendaftaran tanah. Sertifikat bukan hanya selembar kertas, tapi tameng hukum yang melindungi tanah masyarakat dari sengketa,” jelasnya.

Tanah Ulayat Kotakeo I Masuk Program 2026

Di hari yang sama, BPN Nagekeo menggelar Sosialisasi Pengadministrasian dan Pendaftaran Tanah Ulayat di Desa Kotakeo I, Kecamatan Nangaroro. Hadir Kepala Desa Kotakeo I, tokoh adat, masyarakat, serta perwakilan Pemerintah Kabupaten Nagekeo.

Ini tahun kedua Kotakeo I masuk target pengukuran tanah ulayat dari Kementerian ATR/BPN. Sosialisasi fokus memberi pemahaman bahwa pendaftaran tanah ulayat adalah bentuk pengakuan negara, perlindungan, dan kepastian hukum atas wilayah adat.

Baca Juga :  Lahan di Tiweria Tidak Layak, Pemkab Ende Ajukan Lahan Baru di Desa Aemuri untuk Sekolah Rakyat

“Tanah ulayat adalah warisan leluhur. Dengan didaftarkan, hak masyarakat hukum adat terlindungi dan tidak mudah diklaim pihak lain,” tegas Sauki.

Dua kegiatan di Wuliwalo dan Kotakeo I jadi bukti BPN Nagekeo tidak pilih kasih. Tanah individu dikejar lewat PTSL, tanah adat diamankan lewat pendaftaran ulayat.

Dengan target 502 ha + 806 bidang PTSL dan lanjutan ukur ulayat, BPN Nagekeo optimis tertib administrasi pertanahan 2026 berjalan lancar dan memberi manfaat langsung ke masyarakat.

Untuk masyarakat Nagekeo yang wilayahnya masuk program PTSL 2026 siapkan dokumen alas hak, pasang tanda batas, dan ikuti penyuluhan. Gratis, tanpa pungli. *

Penulis : Arkadius Togo

Editor : Wentho Eliando

Berita Terkait

Pilkades Ngada, 9 Desa di Golewa Selatan Tengah Masuk Tahap Pencalonan
Penolakan Masyarakat Hukum Adat dan Budaya Amanuban Terkait Klaim Jonathan Nubatonis Sebagai Raja Amanuban
Penjelasan Kuasa Hukum AW Terkait Dugaan Pelanggaran UU ITE oleh Kliennya
POTHP V, “Merayu” Investor Berinvestasi di Parapuar
Hilang Kontak Saat Menuju Pulau Karumpa Selayar,Dua Nelayan Sikka Ditemukan Tim SAR Gabungan
Kesadaran Masyarakat Bayar PBB Masih Rendah, Realisasi PAD Baru Mencapai Rp 58 Miliar Lebih
Cek Kesehatan Gratis PDIP di Pengungsian Lewotobi–Mereka Masih Butuh Bantuan dan Kepastian Huntap
APINDO Ende Berbagi Kasih di Panti ODGJ Samaria, Bawa Bingkisan Barang Kebutuhan Pokok
Berita ini 45 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 21 September 2026 - 21:34 WITA

Pilkades Ngada, 9 Desa di Golewa Selatan Tengah Masuk Tahap Pencalonan

Senin, 21 September 2026 - 21:04 WITA

Penolakan Masyarakat Hukum Adat dan Budaya Amanuban Terkait Klaim Jonathan Nubatonis Sebagai Raja Amanuban

Senin, 21 September 2026 - 21:01 WITA

Penjelasan Kuasa Hukum AW Terkait Dugaan Pelanggaran UU ITE oleh Kliennya

Senin, 21 September 2026 - 20:11 WITA

POTHP V, “Merayu” Investor Berinvestasi di Parapuar

Senin, 21 September 2026 - 19:40 WITA

Kesadaran Masyarakat Bayar PBB Masih Rendah, Realisasi PAD Baru Mencapai Rp 58 Miliar Lebih

Berita Terbaru

Advertorial

POTHP V, “Merayu” Investor Berinvestasi di Parapuar

Senin, 21 Sep 2026 - 20:11 WITA