MBAY, FLORESPOS.net-Sejumlah meubeler seperti bangku, meja, daun jendela dan pintu milik SMPN 3 Satap Aesesa, di Kabupaten Nagekeo, Nusa Tenggara Timur (NTT), diduga diambil kembali pihak ketiga pada Selasa (10/12/2024).
Berdasarkan informasi yang dihimpun media ini, meubeler milik SMPN 3 Satap Aesesa diambil oleh pihak ketiga UD. Meranti Indah sekitar pukul 09.05 Wita. Alasannya, karena diduga rekanan CV Putra Emanuel yang memenangkan proyek tersebut belum melunasi biaya kayu dan pengerjaannya.
Kepala SMPN 3 Satap Aesesa, Ackytoffvuxomi membenarkan hal itu. “Iya, tadi siang saya dapat laporan dari teman-teman guru ada orang datang buka semua prabot di ruang tata usaha,” kata dia saat dikonfirmasi Florespos.net, Selasa (10/12/2024).
Diketahui pekerjaan perencanaan pembangunan ruang tata usaha beserta perabot SMPN 3 Satap Aesesa bersumber dari Dana Alokasi Khusus (DAK) Tahun Anggaran 2023 senilai Rp. 372.800.000,00. Pelaksana CV Putra Emanuel, Perencana CV Efata Citra Teknikal dan Pengawas CV Rancang Indah Konsultan.
Kepala SMPN 3 Satap Aesesa menjelaskan, pada tahun anggaran 2023, SMPN 3 Satap Aesesa mendapatkan alokasi anggaran pekerjaan perencanaan pembangunan ruang tata usaha beserta perabot. Sumber anggaran dari DAK Tahun 2023 sebesar Rp. 372.800.000,00 dengan rekanan pelaksana CV Putra Emanuel.
Katanya, pekerjaan tersebut baru di PHO dan Serah Terima dari pihak rekanan kepadanya pada Juli 2024 lalu.
“Kami pikir tidak ada persoalan. Tapi tiba-tiba tadi ada pihak UD. Meranti Indah datang mengambil barang-barang tersebut tidak ada pemberitahuan. Kami tidak tahu ada masalah. Karena pekerjaan tersebut telah PHO dan sudah Serah Terima pada bulan Juli 2024 lalu,” kata Kepala SMPN 3 Satap Aesesa.
Kepala SMPN 3 Satap Aesesa mengaku, pihaknya sudah mendatangi Polres Nagekeo pada Selasa (10/12/2024) sore untuk melapor kejadian tersebut. Namun jawaban pihak Polres Nagekeo mengarahkan pihaknya untuk kedinas.
“Dari Polres menyarankan kembali ke dinas untuk memanggil kontraktor. Karena ditimbang timbang meubeler masih belum bayar. Artinya dari pihak meubeler juga dirugikan,” katanya.
Sementara itu, Direktur UD. Meranti Indah Abdul Majid membenarkan hal itu.
“Iya, tadi saya datang ambil barang saya di SMPN 3 Satap Aesesa. Karena sudah tidak tempati janji oleh rekanan. Ini sudah dua tahun pak. Rekanan sudah cair tapi kita menghubungi berulang kali tidak respon,” katanya saat ditemui Florespos.net, di kediamannya, Selasa (10/12/2024).
Menurut Abdul Majid, hutang yang belum di bayar oleh Pelaksana CV Putra Emanuel sebesar Rp.56.739.000.
Ditanya dampak hukum pada dirinya terkait tindakan itu, ia menegaskan dirinya siap menerima apapun resikonya.
Sementara terkait laporan tersebut, Florespos.net, Selasa (10/12/2024), telah berusaha menghubungi SPKT dan Waka Polres Nagekeo, namun belum direspon. *
Penulis : Arkadius Togo
Editor : Wentho Eliando