MAUMERE, FLORESPOS.net-Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sikka mengakui tidak pernah mengeluarkan kebijakan yang melarang masyarakat menjual Bahan Bakar Minyak (BBM) secara eceran di kios-kios kecil maupun di pinggir jalan sebagai bagian dari usaha ekonomi rumah tangga.
Penegasan tersebut disampaikan Wakil Bupati Sikka, Simon Subandi Supriadi, dalam keterangan pers yang diterima media di Maumere, Sabtu (20/06/2026).
Menurut Simon, keberadaan pedagang BBM eceran selama ini telah membantu memenuhi kebutuhan masyarakat, terutama di wilayah yang akses terhadap SPBU masih terbatas.
Karena itu, Pemerintah Kabupaten Sikka tetap memberikan ruang bagi masyarakat untuk melakukan usaha penjualan BBM eceran dalam skala kecil guna mendukung perekonomian keluarga.
“Pemerintah Kabupaten Sikka tidak pernah melarang masyarakat menjual BBM eceran untuk kebutuhan ekonomi rumah tangga,” ucapnya.
Simon mempersilahkan masyarakat berjualan seperti biasa, namun yang tidak diperbolehkan adalah melakukan penimbunan dalam jumlah besar maupun menjual BBM ke luar daerah untuk kepentingan tertentu yang dapat merugikan masyarakat.
Pernyataan tersebut disampaikan menyusul beredarnya berbagai informasi dan keluhan masyarakat melalui grup WhatsApp, Facebook, serta media sosial lainnya yang menuduh secara sepihak bahwa Bupati Sikka, Wakil Bupati Sikka, maupun aparat Polres Sikka melarang pedagang BBM eceran berjualan di kios-kios kecil.
Simon menegaskan, informasi tersebut tidak benar dan berpotensi menimbulkan kesalahpahaman di tengah masyarakat sehingga pemerintah perlu meluruskan isu yang berkembang di masyarakat.
Dia mengatakan, pemerintah daerah bersama aparat terkait justru berupaya memastikan distribusi BBM berjalan lancar, tepat sasaran, serta tidak disalahgunakan oleh pihak-pihak yang ingin mengambil keuntungan berlebihan melalui praktik penimbunan
“Kami mengimbau masyarakat agar tidak mudah percaya pada informasi yang belum jelas kebenarannya. Pemerintah daerah tetap mendukung usaha-usaha kecil masyarakat, termasuk penjualan BBM eceran yang dilakukan secara wajar dan sesuai ketentuan yang berlaku,” ujarnya.
Wakil Bupati Sikka mengajak seluruh masyarakat untuk bersama-sama menjaga stabilitas distribusi BBM di wilayah Kabupaten Sikka dengan tidak melakukan pembelian berlebihan, penimbunan, maupun praktik distribusi yang dapat mengganggu ketersediaan BBM bagi masyarakat luas.
Pemkab Sikka juga terus berkoordinasi dengan pihak terkait guna memastikan pasokan BBM tetap tersedia dan dapat diakses oleh masyarakat untuk mendukung aktivitas ekonomi, transportasi, serta pelayanan publik.
Dengan klarifikasi ini, Pemerintah Kabupaten Sikka berharap masyarakat memperoleh informasi yang benar dan tidak lagi terpengaruh oleh isu-isu yang tidak dapat dipertanggungjawabkan kebenarannya.
“Pemerintah hadir untuk melindungi kepentingan masyarakat. Pedagang BBM eceran tetap dapat berusaha seperti biasa, selama tidak melakukan penimbunan dan tidak memperjualbelikan BBM secara melanggar ketentuan yang berlaku,” pungkas Simon. *
Penulis : Ebed de Rosary
Editor : Wentho Eliando










