Mediasi Pelapor dan Tersangka Oleh Polda NTT di Polres Sikka Terkait Perkara Pidana, Bukan Konflik Agraria - FloresPos Net

Mediasi Pelapor dan Tersangka Oleh Polda NTT di Polres Sikka Terkait Perkara Pidana, Bukan Konflik Agraria

- Jurnalis

Sabtu, 20 Juni 2026 - 09:45 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

MAUMERE, FLORESPOS.net-Mediasi yang dilakukan oleh Polda NTT di aula Polres Sikka, Jumat (19/6/2026) terkait dengan perkara pidana yang dilaporkan oleh PT.Krisrama dimana Polda NTT sudah menetapkan tersangkanya.

Dalam mediasi yang juga mengarah kepada Restorative Justice (RJ) tersebut dihadiri pihak pelapor PT.Krisrama dan juga pihak terlapor atau tersangka yakni Antonius Yohanis Bala beserta para pihak terkait.

“Pihak pelapor dan terlapor tidak menemui kata sepakat.Ada berita acaranya dan ditandatangani pelapor dan terlapor serta para saksi,” sebut Direktur Utama PT.Krisrama, Ephivanus M.Nale Rimo, Direktur PT.Krisrama dalam konferensi pers, Jumat (19/6/2026).

Romo Ephy menyebutkan,berita acara mediasi ditandatangani tersangka tetapi surat kesepakatan tidak ditandatangani padahal berita acara memuat tentang isi surat kesepakatan.

Dia menjelaskan, untuk sampai kepada penandatanganan maka tersangka harus mengakui kesalahan dan saat mediasi pihak tersangka mau memasukkan konsep KPA di Indonesia salah satunya pengakuan adanya masyarakat adat Suku Soge dan Suku Goban.

“Pemerintah Daerah Kabupaten Sikka melalui wakilnya juga menolak karena mereka beralasan di Kabupaten Sikka tidak ada Peraturan Daerah (Perda) yang mengatakan bahwa dua suku tersebut merupakan masyarakat adat,” ungkapnya.

Kondisi ini sebut Romo Ephy, membuat pihak pemerintah mengatakan mereka tidak bisa menandatangani berita acara sebab bila mereka menandatangani maka mereka bersalah sehingga poin itu harus dihilangkan dalam berita acara. Poin itu harusnya dihilangkan dan poin itu pun datang kemudian setelah ada pesan masuk dari luar padahal sudah ada kesepakatan lain dimana kedua belah pihak sudah menyepakati 4 poin.

“Awalnya kita sudah sepakat ada empat poin dimana dua dari pihak tersangka dan dua dari pihak PT.Krisrama. Ini yang membuat tidak ada kesepakatan antara kedua belah pihak,” ungkapnya.

Domi Tukan kuasa hukum PT.Krisrama menambahkan,salah satu syarat dari kejaksaan untuk P19 kasus pidananya itu adalah adanya RJ sehingga dilaksanakan mediasi di Polres Sikka.

Lanjutnya, ketika ada kesepakatan walaupun kesepakatan tidak bersepakat tentang RJ maka berita acara dan atau kesepakatan ini oleh Polda NTT akan dikirim atau dilimpahkan kembali ke kejaksaan tinggi sebagai salah satu syarat P19.

Baca Juga :  Kebocoran Meluas, Atap Puskesmas Boganatar di Perbatasan Sikka-Flotim Ditutupi Terpal

“Maka dengan pelimpahan berkas ini maka jaksa penuntut umum akan menindaklanjuti dengan P21 ke pengadilan tinggi,” terangnya.

Domi menerangkan, dalam urusan berkaitan dengan RJ pihak tersangka cenderung menyelesaikan konflik seolah-olah disini ada konflik agrarian.

Padahal kata dia, seharusnya dipahami dalam RJ itu bukan konflik tetapi ada perkara pidana, ada perbuatan melawan hukum pidana dan sini ada dua pihak yakni ada pelapor dan ada terlapor.

Pelapornya Romo Ephy dari PT.Krisrama dan terlapor Antonius Yohanis Bala dimana hasil laporannya ternyata memenuhi minimal 2 alat bukti sehingga terlapor telah ditetapkan sebagai tersangka.

“Jadi kalau di konsep surat itu ada pihak pelapor dan pihak tersangka itu baru pelaksanaan RJ. Kalau konteks penyelesaian konflik tidak perlu ada ada RJ karena tidak ada tersangka,” jelasnya.

Domi menegaskan, mediasi oleh Polda NTT harus dipahami bukan penyelesaian konflik tetapi penyelesaian laporan pidana karena ada penetapan tersangka oleh Polda NTT.

Dan pihak Polda NTT kata dia, sebagai pihak yang mendapat surat dari DPR RI dalam hal ini dari Komisi III itu, mereka dipanggil RDP karena atas laporan ada tersangka yang ditahan.

“Padahal penanganan Polda NTT berkaitan dengan laporan PT.Krisrama walaupun Antonius Yohanis Bala telah ditetapkan sebagai tersangka tetapi tidak ada penahanan,” ungkapnya.

Domi melanjutkan, jadi terkesan laporan pengaduan ke DPR RI dalam hal ini ke Komisi III itu ada ketidakbenaran data, ada manipulasi data seolah-olah Polda NTT melakukan tindakan hukum menahan tersangka.

Padahal kata dia, secara nyata dan fakta secara hukum ternyata tersangka Antonius Yohanis Bala tidak ditahan.

Dia menambahkan, RDP di Komisi III DPR RI pun bukan berkaitan dengan penetapan tersangka dan penahanan tersangka Antonius Yohanis Bala.

Tetapi KPA Indonesia membawa 865 kasus konflik agraria di Indonesia dan salah satu yang dititip itu seolah-olah Antonius Yohanis Bala selaku tersangka ditahan padahal kenyataannya tidak ditahan.

“Salah satu rekomendasi itu diselesaikan menurut proses hukum yang berlaku.Kalau penyelesaian menurut proses hukum yang berlaku berarti RJ dan RJ berarti ada tersangka,” tuturnya.

Makanya disini kata Domi, tersangka memahami sebagai penyelesaian konflik padahal kalau penyelesaian konflik maka bukan RJ dan kalau tersangka menolak maka dia harus menolak bahwa dia selaku tersangka tidak benar.

Baca Juga :  Mutasi Pejabat di Sikka, Femmy Bapa Jabat Kadis PUPR, Dinas Perumahan Diisi Konstantia Arankoja

Karena tersangka menyetujui bahwa dia selaku tersangka maka mestinya yang dilakukan adalah pengakuan bersalah

Domi menjelaskan pihaknya keberatan terkait ada konflik agraria di HGU Nangahale, ada masyarakat adat dan menghentikan semua pros hukum yang melibatkan masyarakat adat.

“Kita tidak bisa bersepakat berkaitan dengan orang di luar para pihak. Bagaimana mungkin kita mengakomodir masyarakat adat lain yang tidak sebagai pihak, itu menjadi masalah,” ungkapnya.

Domi menjelaskan, pihaknya tidak mempunyai kewenangan menghentikan semua proses hukum yang sedang berlangsung karena faktanya dalam perkara ini yang menyuruh sudah jadi tersangka dan yang disuruh sedang sidang di pengadilan.

Dia menerangkan, hakim hanya boleh menerima perkara, menyidangkan dan memutuskan dan pihak PT.Krisrama idak punya kewenangan untuk menghentikan proses hukum yang sedang bersidang di pengadilan.

“Tidak ada urusan soal itu makanya kenapa kemudian beberapa persyaratan item-item yang terakomodir sebelumnya itu akhirnya kita hentikan.Itu yang menjadi soal,” tegasnya.

Domi menambahkan, bila tidak ada kesepakatan maka proses hukum laporan pidana oleh pihak PT.Krisrama dilanjutkan dan kalau ada kesepakatan maka ada pengakuan bersalah beserta syarat-syarat lain.

Dia menyebutkan, bila ada kesepakatan maka perlu dibicarakan syarat lain namun tidak ada kesepakatan dan tersangka pun tidak mengakui bahwa dirinya bersalah.

Terkait konflik agrarian lanjutnya, pihak Badan Pertanahan Kabupaten Sikka sejak awal mengatakan bahwa memang ada surat yang disampaikan ke kementerian melalui mereka yang dikirim ke Kanwil BPN NTT dan ke Kementerian ATR/BPN.

Surat tersebut isinya menyatakan tentang konflik agrarian struktural di wilayah lahan Hak Guna Usaha (HGU) Nangahala di Kecamatan Talibura.

Tetapi dikatakan BPN Sikka, sampai dengan detik ini tidak ada tindakan, tindak lanjut dari kementerian maupun Kanwil BPN NTT maupun Kantor Pertanahan Sikka untuk menindaklanjuti pertanyaan tentang konflik itu.

“Jadi statusnya sekarang itu, apa konflik atau sengketa itu tidak ada. Tidak ada keputusan resmi soal itu,” pungkasnya. *

Penulis : Ebed de Rosary

Editor : Wentho Eliando

Berita Terkait

Nusra Youth Day di Keuskupan Maumere Akan Dihadiri Ratusan OMK Dari 9 Keuskupan
Mediasi dan Restorative Justice Gagal Capai Kata Sepakat, PT. Krisrama Siap Lanjutkan Proses Hukum
Musda IKAL Sukses, Romo Rony Neto Wuli Kembali Pimpin IKAL Lemhamnas NTT
Di Wolomoni Ende, Wapres Gibran Tegaskan Pembangunan KDMP Tak Boleh Korbankan yang Lain
Warga Setuju Pembangunan Galangan Kapal di Wairterang
Pembangunan Vila di Wairterang, Lokasinya Dahulu Kebun Warga
Bupati Ende Sebut Wapres RI Dengar Langsung Suara Ibu-Ibu di Desa, Mereka Butuh MBG
Thresher Shark Indonesia dan Pokmaswas Sando Minggo Ajak Mahasiswa IKTL Terlibat dalam Program The Conservation Champion
Berita ini 65 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 20 Juni 2026 - 10:01 WITA

Nusra Youth Day di Keuskupan Maumere Akan Dihadiri Ratusan OMK Dari 9 Keuskupan

Sabtu, 20 Juni 2026 - 09:45 WITA

Mediasi Pelapor dan Tersangka Oleh Polda NTT di Polres Sikka Terkait Perkara Pidana, Bukan Konflik Agraria

Sabtu, 20 Juni 2026 - 09:34 WITA

Mediasi dan Restorative Justice Gagal Capai Kata Sepakat, PT. Krisrama Siap Lanjutkan Proses Hukum

Jumat, 19 Juni 2026 - 19:45 WITA

Musda IKAL Sukses, Romo Rony Neto Wuli Kembali Pimpin IKAL Lemhamnas NTT

Jumat, 19 Juni 2026 - 10:29 WITA

Warga Setuju Pembangunan Galangan Kapal di Wairterang

Berita Terbaru

Bentara Net

BENTARA NET: Harapan di Meja Wapres Gibran

Sabtu, 20 Jun 2026 - 09:50 WITA