MAUMERE, FLORESPOS.net-Pembangunan vila milik pengusaha asal Surabaya di pesisir pantai Desa Wairterang, Kecamatan Waigete, Kabupaten Sikka berada di atas lahan yang dahulunya merupakan kebun warga.
Lokasi lahan seluas sekitar seperempat hektare tersebut ditanami jagung dan tanaman jambu mete serta aneka tanaman lain yang tumbuh seperti pohon sukun, lamtoro dan lainnya.
“Lahan itu merupakan kebun kami. Kami biasa tanam jagung dan merupakan kebun mete.Itu lahan kakek saya,” sebut Maria Yosefa Agnes Lado, cucu dari almarhum Yopi Parera selaku pemilik tanah.
Saat ditemui di rumahnya, Kamis (18/6/2026) Maria menegaskan, tanah tersebut sudah bersertifikat sehingga ketika ada pengusaha yang ingin membelinya maka tanah tersebut pun dijual.
Ia mengatakan lahan milik kakeknya yang dibeli tersebut memang berbatasan dengan pantai namun merupakan milik sah dan ada sertifikatnya setelah dilakukan pengukuran oleh Kantor Pertanahan Kabupaten Sikka.
“Lahan tersebut milik kakek saya dan sudah dijual.Surat sertifikat tanahnya ada sehingga pengusaha mau membelinya. Lokasinya pun bukan hutan bakau sebab kami sering tanam jagung saat musim hujan,” ungkapnya.
Maria membantah bahwa lahannya merupakan areal hutan bakau seperti disampaikan banyak orang dan mengakui bahwa di sebelah barat lahan mereka ada muara dan ada tumbuh beberapa pohon bakau.
Namun ia menegaskan areal pesisir pantai bukan merupakan hutan bakau apalagi ada penanaman bakau di sekitarnya karena ada beberapa vila atau penginapan di sebelah timur dan baratnya.
“Di situ bukan daerah bakau,daerah bakaunya di sebelah barat sebab ada muara dan bakaunya tumbuh sendiri.Kalau hutan bakau tentu banyak bakau disana. Tapi di kebun kami memang tidak ada bakau,” ujarnya.
Hal senada juga disampaikan Kepala Desa Wairterang, Ferdinandus Parera juga mengatakan hal serupa dan menegaskan di pesisir pantai dekat lokasi pembangunan vila dan rencana pembangunan galangan kapal bukan areal hutan bakau.
Ferdinandus mengakui, proses jual beli tanah juga melibatkan pemerintah desa dan sebagai warga yang tinggal di Wairterang dirinya sangat mengetahui lokasi lahan yang dibangun vila dan rencana pembangunan galangan kapal.
“Lokasi pembangunan vila merupakan tanah milik warga dan bersertifikat. Sementara lahan di sebelah timur yang akan dibangun galangan kapal juga sudah bersertifikat dan bukan hutan bakau,” ungkapnya. *
Penulis : Ebed de Rosary
Editor : Wentho Eliando










