PT. Krisrama Perlu Melaksanakan Perintah Dalam SK HGU

- Jurnalis

Sabtu, 25 Januari 2025 - 22:36 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kuasa hukum masyarakat adat Suku Soge Natarmage dan Suku Goban Runut, Antonius Johanis Bala,SH. (Foto: Dokumentasi pribadi)

Kuasa hukum masyarakat adat Suku Soge Natarmage dan Suku Goban Runut, Antonius Johanis Bala,SH. (Foto: Dokumentasi pribadi)

MAUMERE, FLORESPOS-net-Kuasa hukum masyarakat adat Suku Soge Natarmage dan Suku Goban Runut  meminta PT. Krisrama yang mengantongi SK HGU Nangahale melaksanakan sungguh-sungguh perintah di dalam SK HGU tersebut.

Dalam pernyataannya Kamis (23/1/2025) Antonius Johanis Bala mengatakan, pengurus PT. Krisrama pasti tahu bahwa konflik HGU ini telah terjadi cukup lama dan masih terjadi hingga hari ini walaupun telah mengatongi SK-HGU dan 10 Sertifikat HGU.

Menurut John Bala saapaannya, PT. Krisrama mestinya tahu isi dari SK-HGUnya, apa hak, apa kewajiban dan apa larangannya untuk selanjutnya menjalankan secara konsisten.

“Menurut kami semua ini tidak akan pernah terjadi kalau PT. Krisrama melaksanakan sungguh-sungguh perintah dalam SK-HGU-nya,” ungkapnya.

Baca Juga :  Dirut BPJS Minta Manajemen dan Faskes WujudkanTransformasi Mutu Layanan JKN

John Bala menyebutkan, perintah dalam SK HGU tersebut, harus dilakukan tindakan persuasif melalui pengumuman dan somasi dan ini sudah dilakukan dan baik.

“Apabila sudah ada pengumuman dan somasi tapi tetap saja masyarakat tidak mau keluar, maka gugat saja sebagai Perbuatan Melawan Hukum ke Pengadilan Negeri Maumere,” sebutnya.

Dengan demikian kata John Bala, tuduhan bahwa masyarakat tidak punya legal standing atau tidak punya alas hak selama ini bisa dibuktikan di pengadilan itu.

Selanjutnya kata dia, apabila PT. Krisrama bisa membuktikan semuanya itu dan memenangkan gugatannya, barulah PT. Krisrama bisa melakukan eksekusi dengan pembersihan lahan dengan dasar hukum putusan pengadilan dimaksud.

Baca Juga :  Poltekes  Kupang Kelas Jauh Bajawa Wisuda 66 Lulusan

Ia menegaskan, kalau PT. Krisrama kuatir waktu 2 tahun harus beraktifitas selesai dan akan dikenakan pinalti, maka selama proses hukum berlangsung minta penetapan Hakim agar waktunya tidak dihitung selama proses hukum sedang berlangsung.

“Inilah langka-langka hukum yang mesti dilakukan oleh PT. Krisrama menurut hukum khusus yang berlaku untuk dirinya yakni: SK – HGU No: 1/HGU/BPN.53/VII/2023 tertanggal 20 Juli 2023 tentang Pemberian HGU untuk PT. Krisrama,” ungkapnya.

Penulis : Ebed de Rosary (Kontributor)

Editor : Wentho Eliando

Berita Terkait

Oktavianus Tiza, Wasit Futsal NTT yang Dipanggil PSSI Persiapan Pro Futsal League 2025
Lima Ribuan Umat Paroki Onekore Hadiri Misa Kamis Putih
Perkokoh Toleransi di Mimbar Pengimbasan Metode GASING SMPN Reok Raya
Penjualan Tiket Angkutan Lebaran di Pelni Kacab Ende 3 Ribu Lebih, Masih Banyak yang Beli di Loket
Dorong Pemkab Manggarai Barat Tindak Tegas Investor Yang Langgar Aturan Investasi
Mebeler SMPN 3 Satap Tonggurambang Dipasang Kembali Setelah Tunggakan Lunas
700 Dosen CPNS Mengundurkan Diri, Ada Apa?
Polres Nagekeo Gelar Apel Pasukan Operasi Semana Santa Turangga 2025
Berita ini 156 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 18 April 2025 - 17:21 WITA

Oktavianus Tiza, Wasit Futsal NTT yang Dipanggil PSSI Persiapan Pro Futsal League 2025

Jumat, 18 April 2025 - 10:03 WITA

Lima Ribuan Umat Paroki Onekore Hadiri Misa Kamis Putih

Kamis, 17 April 2025 - 19:56 WITA

Perkokoh Toleransi di Mimbar Pengimbasan Metode GASING SMPN Reok Raya

Rabu, 16 April 2025 - 18:17 WITA

Penjualan Tiket Angkutan Lebaran di Pelni Kacab Ende 3 Ribu Lebih, Masih Banyak yang Beli di Loket

Rabu, 16 April 2025 - 14:00 WITA

Dorong Pemkab Manggarai Barat Tindak Tegas Investor Yang Langgar Aturan Investasi

Berita Terbaru

Upacara pembasuhan kaki pada Misa Kamis Putih di Gereja Santo Yosef Onekore, Kamis (17/4/2025).

Nusa Bunga

Lima Ribuan Umat Paroki Onekore Hadiri Misa Kamis Putih

Jumat, 18 Apr 2025 - 10:03 WITA