PT. Krisrama Perlu Melaksanakan Perintah Dalam SK HGU - FloresPos Net

PT. Krisrama Perlu Melaksanakan Perintah Dalam SK HGU

- Jurnalis

Sabtu, 25 Januari 2025 - 22:36 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kuasa hukum masyarakat adat Suku Soge Natarmage dan Suku Goban Runut, Antonius Johanis Bala,SH. (Foto: Dokumentasi pribadi)

Kuasa hukum masyarakat adat Suku Soge Natarmage dan Suku Goban Runut, Antonius Johanis Bala,SH. (Foto: Dokumentasi pribadi)

MAUMERE, FLORESPOS-net-Kuasa hukum masyarakat adat Suku Soge Natarmage dan Suku Goban Runut  meminta PT. Krisrama yang mengantongi SK HGU Nangahale melaksanakan sungguh-sungguh perintah di dalam SK HGU tersebut.

Dalam pernyataannya Kamis (23/1/2025) Antonius Johanis Bala mengatakan, pengurus PT. Krisrama pasti tahu bahwa konflik HGU ini telah terjadi cukup lama dan masih terjadi hingga hari ini walaupun telah mengatongi SK-HGU dan 10 Sertifikat HGU.

Menurut John Bala saapaannya, PT. Krisrama mestinya tahu isi dari SK-HGUnya, apa hak, apa kewajiban dan apa larangannya untuk selanjutnya menjalankan secara konsisten.

“Menurut kami semua ini tidak akan pernah terjadi kalau PT. Krisrama melaksanakan sungguh-sungguh perintah dalam SK-HGU-nya,” ungkapnya.

Baca Juga :  Ketua DPD PAN Rofin Kabelen Daftar Bakal Calon Wabup Flotim di DPD Partai Perindo

John Bala menyebutkan, perintah dalam SK HGU tersebut, harus dilakukan tindakan persuasif melalui pengumuman dan somasi dan ini sudah dilakukan dan baik.

“Apabila sudah ada pengumuman dan somasi tapi tetap saja masyarakat tidak mau keluar, maka gugat saja sebagai Perbuatan Melawan Hukum ke Pengadilan Negeri Maumere,” sebutnya.

Dengan demikian kata John Bala, tuduhan bahwa masyarakat tidak punya legal standing atau tidak punya alas hak selama ini bisa dibuktikan di pengadilan itu.

Selanjutnya kata dia, apabila PT. Krisrama bisa membuktikan semuanya itu dan memenangkan gugatannya, barulah PT. Krisrama bisa melakukan eksekusi dengan pembersihan lahan dengan dasar hukum putusan pengadilan dimaksud.

Baca Juga :  Mengaku Tidak Bermasalah Dengan Perusahaan, Sembilan Pekerja di Eltras Menolak Bertemu Gubernur Jawa Barat

Ia menegaskan, kalau PT. Krisrama kuatir waktu 2 tahun harus beraktifitas selesai dan akan dikenakan pinalti, maka selama proses hukum berlangsung minta penetapan Hakim agar waktunya tidak dihitung selama proses hukum sedang berlangsung.

“Inilah langka-langka hukum yang mesti dilakukan oleh PT. Krisrama menurut hukum khusus yang berlaku untuk dirinya yakni: SK – HGU No: 1/HGU/BPN.53/VII/2023 tertanggal 20 Juli 2023 tentang Pemberian HGU untuk PT. Krisrama,” ungkapnya.

Penulis : Ebed de Rosary (Kontributor)

Editor : Wentho Eliando

Berita Terkait

Harga Cabe Rawit di Manggarai Barat 70 Ribu Per Kilogram
Kantongi Izinan dari Kementerian, PT Alam Permai Indonesia Rekrut Perempuan NTT Jadi PMI legal Bekerja di Malaysia
PMH Adat dan Budaya Amanuban Tegaskan Informasi Pemberian Gelar Raja Kepada Jokowi Tidak Benar
Bhayangkara Presisi Singkirkan Putra Nangapanda, GP VBC Hentikan Langkah History VBC
Parekraf Manggarai Timur Beri Pelatihan Bagi Pengurus Pokdarwis Savana Tanjung Bendahara
Kapten NVBC Sebut Soekarno Cup 1 jadi Pemicu Bangkitnya Turnamen Voli di Ende
Lape Cup III, Merpati FC Towak Tembus Final
Program MBG Belum Memberikan Dampak Siginifikan Bagi Petani di Daerah
Berita ini 254 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 3 Agustus 2026 - 14:08 WITA

Harga Cabe Rawit di Manggarai Barat 70 Ribu Per Kilogram

Senin, 3 Agustus 2026 - 08:30 WITA

Kantongi Izinan dari Kementerian, PT Alam Permai Indonesia Rekrut Perempuan NTT Jadi PMI legal Bekerja di Malaysia

Senin, 3 Agustus 2026 - 08:16 WITA

PMH Adat dan Budaya Amanuban Tegaskan Informasi Pemberian Gelar Raja Kepada Jokowi Tidak Benar

Senin, 3 Agustus 2026 - 08:08 WITA

Bhayangkara Presisi Singkirkan Putra Nangapanda, GP VBC Hentikan Langkah History VBC

Minggu, 2 Agustus 2026 - 12:37 WITA

Parekraf Manggarai Timur Beri Pelatihan Bagi Pengurus Pokdarwis Savana Tanjung Bendahara

Berita Terbaru

Nusa Bunga

Harga Cabe Rawit di Manggarai Barat 70 Ribu Per Kilogram

Senin, 3 Agu 2026 - 14:08 WITA