MAUMERE, FLORESPOS-net-Kuasa hukum masyarakat adat Suku Soge Natarmage dan Suku Goban Runut meminta PT. Krisrama yang mengantongi SK HGU Nangahale melaksanakan sungguh-sungguh perintah di dalam SK HGU tersebut.
Dalam pernyataannya Kamis (23/1/2025) Antonius Johanis Bala mengatakan, pengurus PT. Krisrama pasti tahu bahwa konflik HGU ini telah terjadi cukup lama dan masih terjadi hingga hari ini walaupun telah mengatongi SK-HGU dan 10 Sertifikat HGU.
Menurut John Bala saapaannya, PT. Krisrama mestinya tahu isi dari SK-HGUnya, apa hak, apa kewajiban dan apa larangannya untuk selanjutnya menjalankan secara konsisten.
“Menurut kami semua ini tidak akan pernah terjadi kalau PT. Krisrama melaksanakan sungguh-sungguh perintah dalam SK-HGU-nya,” ungkapnya.
John Bala menyebutkan, perintah dalam SK HGU tersebut, harus dilakukan tindakan persuasif melalui pengumuman dan somasi dan ini sudah dilakukan dan baik.
“Apabila sudah ada pengumuman dan somasi tapi tetap saja masyarakat tidak mau keluar, maka gugat saja sebagai Perbuatan Melawan Hukum ke Pengadilan Negeri Maumere,” sebutnya.
Dengan demikian kata John Bala, tuduhan bahwa masyarakat tidak punya legal standing atau tidak punya alas hak selama ini bisa dibuktikan di pengadilan itu.
Selanjutnya kata dia, apabila PT. Krisrama bisa membuktikan semuanya itu dan memenangkan gugatannya, barulah PT. Krisrama bisa melakukan eksekusi dengan pembersihan lahan dengan dasar hukum putusan pengadilan dimaksud.
Ia menegaskan, kalau PT. Krisrama kuatir waktu 2 tahun harus beraktifitas selesai dan akan dikenakan pinalti, maka selama proses hukum berlangsung minta penetapan Hakim agar waktunya tidak dihitung selama proses hukum sedang berlangsung.
“Inilah langka-langka hukum yang mesti dilakukan oleh PT. Krisrama menurut hukum khusus yang berlaku untuk dirinya yakni: SK – HGU No: 1/HGU/BPN.53/VII/2023 tertanggal 20 Juli 2023 tentang Pemberian HGU untuk PT. Krisrama,” ungkapnya.
Penulis : Ebed de Rosary (Kontributor)
Editor : Wentho Eliando
Halaman : 1 2 Selanjutnya