PT. Krisrama Perlu Melaksanakan Perintah Dalam SK HGU - FloresPos Net - Page 2

PT. Krisrama Perlu Melaksanakan Perintah Dalam SK HGU

- Jurnalis

Sabtu, 25 Januari 2025 - 22:36 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kuasa hukum masyarakat adat Suku Soge Natarmage dan Suku Goban Runut, Antonius Johanis Bala,SH. (Foto: Dokumentasi pribadi)

Kuasa hukum masyarakat adat Suku Soge Natarmage dan Suku Goban Runut, Antonius Johanis Bala,SH. (Foto: Dokumentasi pribadi)

Menurut John Bala, pembersihan dan penggusuran tidak terdapat dalam SK-HGU ini, melainkan PT. Krisrama diperintahkan untuk wajib menyelesaikan permasalahan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Ia mengatakan, penggusuran yang dilakukan oleh PT. Krisrama pada tanggal 22 Januari 2025 di Lokasi HGU Nangahale adalah bukti kongkrit PT. Krisrama melanggar diktum ke – 6 SK. HGU Nomor: 1/HGU/BPN.53/VII/2023 tertanggal 20 Juli 2023 tentang Pemberian HGU untuk PT. Krisrama.

Baca Juga :  Kapolres Nagekeo Pastikan Wilayahnya Bebas dari Premanisme

Bunyi dictum tersebut, “Apabila di atas bidang tanah yang diberikan HGU terdapat keberatan, permasalahan, penguasaan dan/atau kepemilikan pihak lain yang timbul dikemudian hari, maka penerima hak wajib menyelesaikan permasalahan tersebut sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan”.

“Apakah terdapat keberatan, permasalahan, penguasaan dan/atau kepemilikan pihak lain di atas tanah tersebut?. Jawabannya iya, ada sejumlah rumah penduduk di Wairhek, Utanwair dan Pedan,” tuturnya.

Baca Juga :  Peserta Angkat Masalah Tidak Ada Jaringan Internet di Desa Saat Workshop Literasi Digital

John Bala sebutkan, siapa subyek penerima HGU?,  PT. Kristus Raja Maumere (PT. Krisrama).

Apa kewajiban penerima HGU?, dia katakan, menyelesaikan permasalahan tersebut sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Apakah pembersian dan penggusuran adalah kewajiban penyelesaian permasalahan ini sesuai dengan ketentuan perundang-undangan?, kalau iya apa peraturan konkritnya.

“Kalau tidak mengapa PT. Krisrama yang adalah milik Keuskupan Maumere tega melakukan ini semua terhadap umatnya?,” ucapnya. *

Penulis : Ebed de Rosary (Kontributor)

Editor : Wentho Eliando

Berita Terkait

Sekcam Talibura Edukasi Pentingnya PAUD di SD Inpres Narita
20 Sekolah di Ende Ramaikan Liga Pelajar U-17 Piala Bupati Ende, Kick off 9 Juni
Guru dan Siswa SDN Wolomoni Kaget Alat Berat Serobot Gusur Lahan Sekolah untuk KDMP
Camat di Manggarai Barat Diminta Tingkatkan Produksi Tanaman Pangan
Mosalaki dan Orangtua Tolak Penggunaan Lahan Sekolah SDN Wolomoni untuk KDMP
Bupati Sikka Minta PMKRI dan Kelompok Cipayung Terus Berikan Kritik Tajam dan Gagasan Konstruktif
Bupati Sikka Ajak PSMTI Jadi Mitra Strategis Pembangunan Daerah
Ketua DPD PAN Flores Timur: Muscab Pondasi Penting Melangkah Lebih Maju
Berita ini 247 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 6 Juni 2026 - 20:20 WITA

Sekcam Talibura Edukasi Pentingnya PAUD di SD Inpres Narita

Sabtu, 6 Juni 2026 - 18:35 WITA

20 Sekolah di Ende Ramaikan Liga Pelajar U-17 Piala Bupati Ende, Kick off 9 Juni

Sabtu, 6 Juni 2026 - 17:54 WITA

Guru dan Siswa SDN Wolomoni Kaget Alat Berat Serobot Gusur Lahan Sekolah untuk KDMP

Sabtu, 6 Juni 2026 - 17:38 WITA

Camat di Manggarai Barat Diminta Tingkatkan Produksi Tanaman Pangan

Sabtu, 6 Juni 2026 - 15:27 WITA

Bupati Sikka Minta PMKRI dan Kelompok Cipayung Terus Berikan Kritik Tajam dan Gagasan Konstruktif

Berita Terbaru

Nusa Bunga

Sekcam Talibura Edukasi Pentingnya PAUD di SD Inpres Narita

Sabtu, 6 Jun 2026 - 20:20 WITA

Opini

Krisis sebagai Penggerak Transformasi

Sabtu, 6 Jun 2026 - 17:05 WITA