PT. Krisrama Perlu Melaksanakan Perintah Dalam SK HGU - FloresPos Net - Page 2

PT. Krisrama Perlu Melaksanakan Perintah Dalam SK HGU

- Jurnalis

Sabtu, 25 Januari 2025 - 22:36 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kuasa hukum masyarakat adat Suku Soge Natarmage dan Suku Goban Runut, Antonius Johanis Bala,SH. (Foto: Dokumentasi pribadi)

Kuasa hukum masyarakat adat Suku Soge Natarmage dan Suku Goban Runut, Antonius Johanis Bala,SH. (Foto: Dokumentasi pribadi)

Menurut John Bala, pembersihan dan penggusuran tidak terdapat dalam SK-HGU ini, melainkan PT. Krisrama diperintahkan untuk wajib menyelesaikan permasalahan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Ia mengatakan, penggusuran yang dilakukan oleh PT. Krisrama pada tanggal 22 Januari 2025 di Lokasi HGU Nangahale adalah bukti kongkrit PT. Krisrama melanggar diktum ke – 6 SK. HGU Nomor: 1/HGU/BPN.53/VII/2023 tertanggal 20 Juli 2023 tentang Pemberian HGU untuk PT. Krisrama.

Baca Juga :  RAT ke-37 KSP Kopdit Hiro Heling, Jumlah Anggota 12.935 Orang, Aset Capai Rp42 Miliar

Bunyi dictum tersebut, “Apabila di atas bidang tanah yang diberikan HGU terdapat keberatan, permasalahan, penguasaan dan/atau kepemilikan pihak lain yang timbul dikemudian hari, maka penerima hak wajib menyelesaikan permasalahan tersebut sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan”.

“Apakah terdapat keberatan, permasalahan, penguasaan dan/atau kepemilikan pihak lain di atas tanah tersebut?. Jawabannya iya, ada sejumlah rumah penduduk di Wairhek, Utanwair dan Pedan,” tuturnya.

Baca Juga :  Jokowi Besok Berkunjung ke Palue

John Bala sebutkan, siapa subyek penerima HGU?,  PT. Kristus Raja Maumere (PT. Krisrama).

Apa kewajiban penerima HGU?, dia katakan, menyelesaikan permasalahan tersebut sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Apakah pembersian dan penggusuran adalah kewajiban penyelesaian permasalahan ini sesuai dengan ketentuan perundang-undangan?, kalau iya apa peraturan konkritnya.

“Kalau tidak mengapa PT. Krisrama yang adalah milik Keuskupan Maumere tega melakukan ini semua terhadap umatnya?,” ucapnya. *

Penulis : Ebed de Rosary (Kontributor)

Editor : Wentho Eliando

Berita Terkait

Sekda Baut: Rumah Terdampak Gempa Flores di Manggarai Barat 14.067 Unit
Penilaian Maladministrasi di Pemkab Malaka, Wabup HMS: Kami Terus Perbaiki Pelayanan
Warga Iantena Krisis Air Bersih, Bak Penampung Air Hujan Juga Retak Akibat Gempa Flores
Atasi Sampah, DLHP Sasar Anak-Anak dan Ibu Rumah Tangga Labuan Bajo
Pasca Gempa Flores, Sergius Masih Tidur di Kuburan Beratap Terpal
PSSI Ende Akan Gelar Turnamen Antar-SMP, Jadi Trauma Healing Pasca-Gempa
Realisasi Sementara PAD Manggarai Barat 65 Persen
182 Calon Rebut 64 Kursi Kepala Desa, Dua Srikandi, Satu Kotak Kosong
Berita ini 259 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 30 September 2026 - 12:52 WITA

Sekda Baut: Rumah Terdampak Gempa Flores di Manggarai Barat 14.067 Unit

Selasa, 29 September 2026 - 20:03 WITA

Penilaian Maladministrasi di Pemkab Malaka, Wabup HMS: Kami Terus Perbaiki Pelayanan

Selasa, 29 September 2026 - 19:50 WITA

Warga Iantena Krisis Air Bersih, Bak Penampung Air Hujan Juga Retak Akibat Gempa Flores

Selasa, 29 September 2026 - 19:46 WITA

Atasi Sampah, DLHP Sasar Anak-Anak dan Ibu Rumah Tangga Labuan Bajo

Selasa, 29 September 2026 - 14:25 WITA

PSSI Ende Akan Gelar Turnamen Antar-SMP, Jadi Trauma Healing Pasca-Gempa

Berita Terbaru

Nusa Bunga

Atasi Sampah, DLHP Sasar Anak-Anak dan Ibu Rumah Tangga Labuan Bajo

Selasa, 29 Sep 2026 - 19:46 WITA