Menurut John Bala, pembersihan dan penggusuran tidak terdapat dalam SK-HGU ini, melainkan PT. Krisrama diperintahkan untuk wajib menyelesaikan permasalahan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Ia mengatakan, penggusuran yang dilakukan oleh PT. Krisrama pada tanggal 22 Januari 2025 di Lokasi HGU Nangahale adalah bukti kongkrit PT. Krisrama melanggar diktum ke – 6 SK. HGU Nomor: 1/HGU/BPN.53/VII/2023 tertanggal 20 Juli 2023 tentang Pemberian HGU untuk PT. Krisrama.
Bunyi dictum tersebut, “Apabila di atas bidang tanah yang diberikan HGU terdapat keberatan, permasalahan, penguasaan dan/atau kepemilikan pihak lain yang timbul dikemudian hari, maka penerima hak wajib menyelesaikan permasalahan tersebut sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan”.
“Apakah terdapat keberatan, permasalahan, penguasaan dan/atau kepemilikan pihak lain di atas tanah tersebut?. Jawabannya iya, ada sejumlah rumah penduduk di Wairhek, Utanwair dan Pedan,” tuturnya.
John Bala sebutkan, siapa subyek penerima HGU?, PT. Kristus Raja Maumere (PT. Krisrama).
Apa kewajiban penerima HGU?, dia katakan, menyelesaikan permasalahan tersebut sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Apakah pembersian dan penggusuran adalah kewajiban penyelesaian permasalahan ini sesuai dengan ketentuan perundang-undangan?, kalau iya apa peraturan konkritnya.
“Kalau tidak mengapa PT. Krisrama yang adalah milik Keuskupan Maumere tega melakukan ini semua terhadap umatnya?,” ucapnya. *
Penulis : Ebed de Rosary (Kontributor)
Editor : Wentho Eliando
Halaman : 1 2










