Oleh: Willy Aran
FENOMENA politik dan kekuasaan hari ini semakin sulit dilepaskan dari peran kelompok pendengung atau buzzer. Mereka bukan sekadar pengguna media sosial biasa, melainkan aktor yang terorganisir dan sering kali dibayar untuk memainkan opini publik; baik untuk membela, membentuk citra, maupun mengamankan kepentingan kekuasaan.
Awalnya, buzzer tidak lahir dari dunia politik. Istilah ini berasal dari praktik buzz marketing sekitar 2009, yang digunakan untuk mempromosikan produk secara daring. Namun seiring berkembangnya media sosial, peran ini mengalami pergeseran drastis.
Di Indonesia, sejak momentum politik elektoral sekitar 2012, buzzer menjelma menjadi instrumen politik: membentuk opini, mengangkat citra tokoh, hingga menyerang lawan.
Secara sederhana, buzzer adalah individu atau kelompok yang secara sistematis menyebarkan pesan dan narasi tertentu di media sosial untuk memengaruhi publik. Mereka bekerja melalui like, komentar, share, hingga produksi konten berulang agar terlihat organik.
Menurut DigiLog (2023), buzzer tidak hanya mempersuasi, tetapi juga menciptakan distraksi dalam diskusi publik untuk mengarahkan isu sesuai kepentingan tertentu.
Masalahnya, praktik ini tidak berhenti pada promosi. Buzzer kerap membelokkan narasi, memotong informasi, bahkan menyebarkan disinformasi. Publik akhirnya dihadapkan pada realitas semu: apa yang tampak ramai belum tentu benar, dan apa yang viral belum tentu fakta.
Perlu dibedakan antara buzzer dan influencer. Influencer membangun kredibilitas personal dan relatif independen dalam bersuara. Sementara buzzer bekerja berdasarkan pesanan. Loyalitasnya bukan pada kebenaran, melainkan pada kepentingan pihak yang membayar.
Dalam praktiknya, buzzer sering menggunakan akun anonim atau palsu. Anonimitas memberi ruang aman untuk menyerang tanpa tanggung jawab. Lebih dari itu, anonimitas memungkinkan manipulasi opini publik menciptakan kesan seolah-olah sebuah pandangan didukung secara luas, padahal dikendalikan secara terpusat.
Ciri-ciri akun semacam ini sebenarnya mudah dikenali: tidak memiliki identitas jelas, aktivitas tidak wajar, narasi yang seragam, serta intens menyerang isu tertentu. Mereka tidak hadir untuk berdialog, tetapi untuk menggiring dan membungkam.
Dampaknya serius. Polarisasi sosial meningkat, hoaks menyebar, dan ruang publik berubah menjadi arena konflik. Diskursus kebijakan yang seharusnya rasional tergantikan oleh serangan personal yang dangkal. Demokrasi kehilangan substansinya.
Konteks Kabupaten Ende
Fenomena ini tidak lagi hanya terjadi di tingkat nasional. Di daerah, praktik serupa mulai menguat. Di Kabupaten Ende misalnya, Dalam konteks lokal, praktik buzzer berbasis akun anonim juga bukan hal baru di Kabupaten Ende.
Publik masih mengingat kemunculan akun anonim “Sarmentho Egha” pada momentum Pilkada Ende 2018. Akun ini aktif di sejumlah grup Facebook lokal, termasuk Forum Gare Bego (FGB), dan dikenal getol membela salah satu pasangan calon kepala daerah saat itu.
Dalam operasinya, akun tersebut tidak hanya membangun narasi dukungan, tetapi juga menyerang privasi sejumlah jurnalis dengan label merendahkan seperti “wartawan nasi bungkus” dan “wartawan dukun santet”.
Kasus ini sempat dilaporkan ke Polres Ende dan bahkan membuka sebagian tabir di balik akun tersebut. Namun proses hukum tidak berlanjut setelah admin grup Facebook FGB menyampaikan permohonan maaf kepada pelapor, sehingga laporan ditarik. Peristiwa ini menunjukkan bahwa serangan di ruang digital bisa terjadi secara sistematis, tetapi sering kali berakhir tanpa akuntabilitas yang jelas.
Fenomena serupa kembali muncul dalam kasus akun anonim “Chiva Punk Nie” yang aktif di Facebook. Akun ini secara konsisten menyerang sejumlah anggota DPRD Kabupaten Ende terkait dugaan penyalahgunaan anggaran perjalanan dinas sekitar Rp7 miliar. Selain itu, akun tersebut juga menyasar jurnalis dan aktivis yang selama ini kritis terhadap kebijakan pemerintah daerah.
Sejumlah pimpinan dan anggota DPRD Ende bahkan telah mengadukan akun tersebut ke Polres Ende, termasuk grup Facebook yang memfasilitasi penyebaran konten yang dianggap menghina pribadi, keluarga, dan lembaga DPRD.
Aduan ini dipublikasikan di Florespos.net edisi Kamis 1 Januari 2026 dengan judul “Pimpinan dan Anggota DPRD Ende Adukan Akun Facebook Chiva Punk Nie dan Admin Forum ke Polisi”.
Namun hingga kini, penanganannya belum menunjukkan perkembangan yang berarti. Situasi ini memunculkan pertanyaan publik mengenai keseriusan penegakan hukum di ruang digital.
Tidak berhenti pada serangan personal, akun anonim “Chiva Punk Nie” juga menggiring opini dengan menuding Wartawan dan Aktivis di Ende sebagai dalang dari aksi demonstrasi PMKRI, IMM serta kelompok masyarakat Ndao terhadap rencana kebijakan penertiban lapak di kawasan Sempadan Ndao, Kecamatan Ende Utara oleh Bupati Ende, Yosef Badeoda. Tuduhan ini beredar luas tanpa dasar yang terverifikasi, dan cenderung mengarah pada upaya delegitimasi gerakan kritik publik.
Jika dicermati, pola yang dimainkan tidak jauh berbeda: membangun narasi dukungan terhadap kekuasaan, sekaligus menyerang pihak yang kritis; baik politisi, jurnalis, aktivis, maupun kelompok masyarakat. Dalam banyak kasus, serangan bahkan merambah ruang privat, bukan lagi pada substansi kebijakan.
Dua peristiwa ini memperlihatkan bahwa praktik buzzer dengan akun anonim telah tumbuh dan beroperasi di Ende dengan pola yang semakin sistematis. Indikasi keterkaitannya dengan kepentingan politik tertentu juga tidak bisa diabaikan, terutama ketika narasi yang dibangun cenderung membela kekuasaan dan melemahkan kritik.
Merusak Kualitas Demokrasi
Pada titik ini, buzzer tidak lagi sekadar alat komunikasi, tetapi telah menjadi instrumen politik yang berpotensi merusak kualitas demokrasi lokal. Ironisnya, yang diserang sering kali adalah orang-orang dalam lingkar sosial yang sama: rekan diskusi, teman sehari-hari, bahkan keluarga.
Perbedaan kepentingan politik mengubah relasi sosial menjadi konflik terbuka di ruang digital. Di sinilah buzzer tidak hanya merusak demokrasi, tetapi juga meretakkan kohesi sosial.
Memang, buzzer dapat berdalih memiliki sisi positif, seperti mempercepat penyebaran informasi dan meningkatkan partisipasi publik. Namun dalam praktiknya, manfaat tersebut sering tertutup oleh dominasi manipulasi dan disinformasi. Karena itu, praktik ini harus dikritik secara tegas:
Pertama, kekuasaan harus berhenti menggunakan buzzer untuk menyerang pribadi. Jika ingin dihormati, pertarungan harus berada pada level kebijakan, bukan fitnah.
Kedua, penggunaan akun anonim sebagai alat propaganda perlu dihentikan karena merusak transparansi dan akuntabilitas.
Ketiga, buzzer tidak boleh dijadikan alat untuk membungkam kritik. Menyerang jurnalis, aktivis, atau masyarakat kritis adalah bentuk nyata penyalahgunaan kekuasaan (abuse of power).
Keempat, para pelaku di balik buzzer harus menyadari bahwa praktik ini bukan sekadar pekerjaan, tetapi tindakan yang berdampak pada rusaknya kualitas demokrasi dan kepercayaan publik.
Pada akhirnya, kekuasaan yang bergantung pada buzzer adalah kekuasaan yang rapuh. Ia tidak dibangun di atas kepercayaan dan dukungan publik yang tumbuh secara organik, melainkan di atas ilusi yang direkayasa dan dipelihara. Ilusi itu mungkin tampak kuat di permukaan, tetapi sesungguhnya rapuh di dalam.
Ketika ilusi itu runtuh, yang tersisa bukan legitimasi, melainkan ketidakpercayaan publik yang sulit dipulihkan. Pada titik itu, kekuasaan kehilangan pijakan moralnya.
Demokrasi tidak akan runtuh karena kritik. Ia justru hidup dari kritik. Demokrasi runtuh ketika kebohongan dipelihara, manipulasi dibiarkan, dan kebenaran dibungkam secara sistematis.*
Penulis adalah Jurnalis Florespos.net, tinggal di Ende.*










