Oleh: Dr. Polykarp Ulin Agan
Pertanyaan tentang, siapakah aku? adalah pertanyaan yang paling tua dalam sejarah hidup manusia. Semenjak manusia menyadari keberadaan dan lingkungan di sekitarnya, ia pelan-pelan mendefinisikan dirinya lewat pertanyaan ini.
Inilah langkah awal membangun sebuah “unit diri“ yang dinamakan identitas. Apakah identitas itu adalah sebuah “paket jadi” yang diwariskan? Tidak! Ia adalah “paket terbuka” yang masih bisa dinegosiasikan, dipertahankan, bahkan dipertentangkan.
Terutama ketika seseorang mulai berhadapan dengan persoalan gender, budaya, dan peran sosial yang menuntutnya untuk terus mendefinisikan identitasnya secara baru, pada saat itu ia akan menyadari “kerentanan” identitasnya.
Identitas Manusia Tak Pernah Final
Mendefinisikan identitas diri memang tidak semudah seperti membalikkan telapak tangan. Identitas itu bukanlah warisan yang harus tetap dijaga supaya tidak terkontaminasi oleh pengaruh eksternal.
Dalam bukunya “Die Erfindung des Menschen” (2025)—Penemuan Manusia—, pemikir Jerman Rainer Marten mengingatkan setiap orang akan bahaya yang muncul ketika identitas itu dilihat sebagai sebuah “paket jadi”.
Pertengkaran, perselisihan, bahkan perang terjadi justru karena adanya pandangan superioritas identitas yang berdiri di atas identitas yang lain. Pertemuan dan perjumpaan antar manusia dalam percaturan dunia global dianggap sebagai kesempatan yang dapat merongrong keaslian identitas seseorang, etnis atau negara tertentu.
Rainer Marten bertanya: Bukankah setiap manusia diciptakan sebagai pribadi yang memiliki identitas terbuka? Bukankah identitas pribadi setiap orang adalah “produk mentah” dan masih harus disempurnakan lewat tindakan “ko-kreasi”? Dalam segala-galanya—demikian Marten—setiap orang harus menyadari hakikat dasar keberadaannya sebagai “makhluk yang menjadi”. Tugas setiap orang dalam aktus “ko-kreasi” adalah berusaha untuk memberikan makna pada keberadaannya. Ia tidak hanya hadir dalam dunia untuk “meng-ada”, melainkan untuk “men-jadi”.
Keterlibatan manusia dalam proses “kisah penciptaan dirinya” (ko-kreasi) bukanlah sebuah aktus semau gue. Dalam keseluruhan proses ini, ia berhadapan dengan kebebasan dirinya untuk mengembangkan kreativitas di satu pihak, dan dengan kerangka bahasa, sejarah, serta struktur sosial yang melingkupinya di lain pihak.
Untuk meramu identitas dirinya yang handal, seseorang harus dapat menegosiasikan kebebasan dan keterikatan sosial ini secara bijaksana. Dengan kata lain: Ia harus dapat menciptakan sebuah ruang dialog bagi negosiasi pembentukan identitas diri.
Ruang dialog yang dimaksudkan adalah sebuah rancang bangun relasi yang dapat menampung narasi kebebasan, struktur sosial dan cerita tentang asal-usul, tujuan hidup, makna penderitaan dan kematian. Rancang bangun relasi inilah yang menjadi tempat pengejawantahan identitas manusia.
Pelan-pelan ia menyulam hidupnya sebagai makhluk religius, rasional, moral, politis, atau eksistensial. Yang paling menegangkan dalam seluruh dinamika pembentukan identitas diri ini adalah transformasi diri yang tak dapat dibendung sebagai akibat dari dinamika historisitas dan kontekstualitas kepribadiannya.
Menjadi Bebas di Bawah Bayang Tradisi: Pelajaran dari NTT
Pembentukan identitas diri dalam ranah transformatif menemukan wajahnya yang baru ketika berada di bawah bayang-bayang tradisi bahasa, budaya, agama, dan situasi sosial masyarakat Nusa Tenggara Timur (NTT).
Cara bertutur, cara mengungkapkan diri sebagai makhluk berbudaya dan beragama, serta cara menggariskan relasi pergaulan dalam masyarakat menentukan kelenturan identitas dalam keseluruhan proses pengejawantahan diri. Kebebasan individu pun harus dimengerti secara lain.
Dalam konteks NTT, seorang dikatakan bebas bukan karena ia dapat berdiri sendiri dan tidak membutuhkan pertolongan orang lain, melainkan karena ia diterima dan diakui dalam sebuah kelompok keluarga, suku atau masyarakat adat.
Ia mencicipi kebebasannya ketika ia mendapatkan namanya tertulis dalam “buku adat” dan ketika ia dapat menerima sebuah tanggungjawab yang tidak hanya berhubungan dengan dirinya sendiri, melainkan dengan kelompok masyarakat yang lebih luas dalam komunitas adat.
Kebebasan seperti ini adalah sebuah “kebebasan komunitarian”, dimana identitas individu tidak dapat dilepaskan dari komunitasnya. Fundamen identitas ini adalah ritual adat dan norma kekerabatan yang sah secara formal dan substansial. Ketika ada kesalahan forma atau substansi, identitas itu pun tidak mendapat pengakuan.
Pengakuan komunitas inilah yang menjadikan identitas individu sebagai identitas yang kokoh di tengah percaturan peran sosial. Kebebasan individu dalam tatanan masyarakat komunitarian ini bukanlah kebebasan yang terisolasi dari tradisi. Justru ketika kebebasan ini terlepas dari tradisi, ia malah mengantar individu ke sebuah alienasi diri—individu yang kehilangan identitasnya.
Supaya kebebasan dan tradisi ini tidak menjadi kekuatan yang saling menegasikan satu sama lain, baiklah kita meminjam pendekatan “capabilities approach“ seorang Amartya Sen dan menegakkan tonggak “conscientization” (konsientisasi) seorang Paulo Freire. Baik Amartya dengan “apresiasi subjek“-nya maupun Paulo Freire dengan provokasi kiritisnya, masing-masing menekankan pentingnya sebuah “hermeneutic of suspicion“ bagi pengembangan identitas diri.
Dalam satuan masyarakat seperti NTT, dimana kekuasaan patriarki menjadi sebuah budaya yang dominan, setiap orang lewat ‘hermeneutic of suspicion“ dimampukan untuk dapat mencurigai dan melihat secara kritis apa yang sedang terjadi dalam tatanan masyarakat, baik politis, ekonomis, maupun religius.
Tujuannya adalah untuk dapat melihat situasi yang mengitarinya bukan sebagai sebuah “situasi terberi“, melainkan situasi yang harus ditransformasikan demi kesejahteraan bersama.
Membangun, Hermeneutic of Suspicion “Demi NTT yang Lebih Asri“
Transformasi situasi itu dapat terjadi kalau identitas itu tetap dilihat sebagai sebuah daya/kekuatan yang belum selesai dan belum sempurna.
Dalam usaha menuju kesempurnaan yang tidak akan pernah sempurna, ada begitu banyak faktor yang ikut bermain di belakangnya: Ada dinamika pengalaman hidup yang sangat variatif, ada interaksi sosial multi wajah, dan ada pula ekosistem budaya yang berbeda.
Faktor-faktor inilah yang memengaruhi dinamika perkembangan identitas setiap manusia. Dalam dinamika perkembangan itu selalu terdapat titik-titik krisis identitas (Erik Erikson) yang mutlak perlu bagi identitas menuju kematangannya.
Momen “krisis identitas“ inilah yang harus digunakan untuk membangun “hermeneutic of suspicion“, budaya mencurigai apa yang sudah dimiliki dan melekat dalam diri. Setiap identitas yang sudah ditempa oleh adat, agama dan budaya tertentu harus dicurigai dan dievaluasi untuk menghindarkan superioritas identitas tunggal yang dapat membahayakan kebersamaan.
Perang tanding antar kampung atau desa yang sering terjadi di NTT bukannya tidak mungkin berasal dari superioritas identitas ini.
Budaya, tidak mau kalah/menyerah atau, takut kehilangan muka “yang menyulut pertengkaran/perang justru semakin ditegakkan, karena setiap orang tidak mau, mencurigai” apa yang dimilikinya dan menganggap identitas yang membentuk diri dan komunitasnya sebagai sebuah identitas yang telah selesai.
Rainer Marten, lewat bukunya “Die Erfindung des Menschen“ mengingatkan setiap orang bahwa identitas itu bukan warisan turun temurun yang sudah selesai, melainkan sebuah entitas terbuka yang terus berada dalam proses “menjadi“.
Memahami identitas seperti ini dalam ranah, “hermeneutic of suspicion“ berarti menyatakan kesiapan hati untuk mengandalkan dialog dan komunikasi demi mencapai sebuah tujuan yang lebih asri demi kepentingan bersama. Mungkin dalam hakekat identitas yang tidak pernah selesai inilah makna kemanusiaan kita berdiam.*
Dr. Polykarp Ulin Agan, Dosen pada Sekolah Tinggi Teologi KHKT (Kölner Hochschule für Katholische Theologie), Keuskupan Agung Köln, Jerman.










