Bahkan sebaliknya, sikap tegas DPRD justru harus dipandang sebagai dukungan moril dan institusional terhadap Bupati Ende.
Apabila APBD ditetapkan melalui Perkada, maka secara regulatif hanya dimungkinkan penganggaran untuk belanja rutin dan pelayanan dasar, serta tidak dibenarkan menganggarkan program dan kegiatan baru. Kondisi tersebut bukan hanya berpotensi merugikan masyarakat, tetapi juga akan membatasi ruang gerak Bupati dalam menjalankan program-program prioritas dan merealisasikan janji politik kepada masyarakat.
Dengan demikian, sikap DPRD sesungguhnya dimaksudkan agar seluruh proses penetapan APBD berjalan sesuai konstitusi, prinsip demokrasi daerah, serta memberikan kepastian dan perlindungan hukum bagi Bupati Ende dalam menjalankan roda pemerintahan.
DPRD Kabupaten Ende akan terus menjalankan fungsi, tugas, dan kewenangannya secara bertanggung jawab demi kepentingan daerah dan kesejahteraan masyarakat.*
Penulis : Willy Aran
Editor : Wentho Eliando
Halaman : 1 2










