MAUMERE, FLORESPOS.net-Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Sikka saat sosialisasi bersama Penyelesaian Tanah Eks Hak Guna Usaha (HGU) PT. Perkebunan Kelapa Diag Kamis (4/6/2026) di Aula Paroki Watubaing, Kecamatan Talibura.
Dalam sosialisasi disampaikan perkembangan penanganan Tanah Negara Eks Hak Guna Usaha (HGU) dahulu PT. Perkebunan Kelapa Diag yang sekarang PT. Kristus Raja Maumere (PT.Krisrama).
“Sebelumnya PT.Diag memiliki Hak Guna Usaha (HGU) seluas 879 hektare dan pada tahun 2023 HGU tersebut diberikan hak atas tanah-nya ke dalam 10 (sepuluh) sertipikat HGU atas nama PT. Krisrama seluas 325,86 hektare,” sebut Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Sikka Herman Oematan,Kamis (4/6/2026).
Herman mengatakan, areal yang tidak tercakup dalam pemberian HGU PT.Krisrama seluas sekitar 415,57 hektare statusnya menjadi tanah negara Eks HGU PT.Krisrama.
Selanjutya, kata Herman, pada tahun 2025, Pemerintah Kabupaten Sikka melalui Surat Penjabat Bupati Sikka Nomor Permukim.590/22/II/2025 tanggal 17 Februari 2025 telah mengajukan permohonan pemanfaatan Tanah Cadangan Umum Negara pada lokasi Eks HGU Nangahale kepada Menteri ATR/BPN.
“Permohonan tersebut kemudian mendapat tanggapan dari Menteri Agraria dan Tata Ruang / Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) tanggal 14 Mei 2025 perihal Permohonan pemanfaatan tanah bekas HGU PT.Krisrama,” terangnya.
Herman menyebutkan, merespon surat tersebut, Pemerintah Kabupaten Sikka kemudian membentuk Satuan Tugas Pendataan dan Informasi Penguasaan, Pemilikan, Penggunaan, dan Pemanfaatan Tanah (DIP4T) melalui Keputusan Bupati Sikka.
Satgas bertugas untuk melakukan inventarisasi dan identifikasi terhadap kondisi P4T pada lokasi tanah negara Eks HGU PT.Krisrama menggunakan APBD Pemerintah Kabupaten Sikka sebesar Rp. 200 juta.
“Hasil inventarisasi dan identifikasi Penguasaan, Pemilikan, Penggunaan dan Pemanfaatan Tanah pada lokasi tanah negara Eks HGU PT.Krisrama menyebutkan luas lahan untuk keperluan Reforma Agraria melalui kegiatan Redistribusi Tanah kepada masyarakat calon subyek Redistribusi Tanah adalah seluas sekitar 194,07 hektare,” paparnya.
Lanjut Herman, luas lahan untuk keperluan kepentingan umum Pemerintah Daerah Kabupaten Sikka bagi penyediaan perumahan layak bagi masyarakat, penataan kawasan permukiman serta penyediaan prasarana, sarana dan utilitas umum adalah seluas ± 157,08 hektare.
Hal ini sesuai surat Bupati Sikka tanggal 08 Januari 2026 perihal Permohonan Pemanfaatan Tanah Cadangan Umum Negara (TCUN) Lokasi Eks HGU Nangahale;
Luas lahan pada areal yang memiliki topografi berupa daerah berbukit tinggi dan kemiringan yang curam serta tutupan lahan berupa hutan lebat seluas sekitar 64,43 hektare direkomendasikan untuk dijadikan kawasan yang memberikan perlindungan kawasan bawahannya.
“Hasil inventarisasi dan indentifikasi tersebut telah dilaporkan kepada Kepala Kantor Wilayah BPN Provinsi Nusa Tenggara Timur melalui surat Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Sikka tanggal 28 Januari 2026,” ujarnya.
Surat tersebut kata Herman, berisi Permohonan Pemanfaatan Tanah Eks Hak Guna Usaha PT. Krisrama dan berdasarkan laporan hasil ini Kantor Wilayah BPN NTT telah meneruskan surat tersebut kepada Menteri ATR/BPN.
Ia mengatakan, tanggal 21 Mei 2026 Kantor Pertanahan Kabupaten Sikka telah menyampaikan surat susulan kepada Kepala Kantor Wilayah BPN NTT dan sampai saat ini mereka masih menunggu ijin atau rekomendasi penataan kembali dari Menteri ATR/BPN.
Lanjutnya, Pemerintah Pusat melalui Surat Edaran Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional tentang Penguatan Reforma Agraria telah menetapkan pembaruan kebijakan reforma agraria, termasuk perubahan mekanisme pemberian hak atas tanah dalam penyelesaian objek reforma agraria.
“Perubahan kebijakan tersebut di satu sisi merupakan upaya pemerintah untuk memperkuat pengelolaan dan pemanfaatan tanah secara berkelanjutan,” ungkapnya.
Namun di sisi lain, kata Herman, perubahan tersebut menimbulkan berbagai persepsi dan penafsiran yang berbeda di tengah masyarakat karena informasi yang diterima belum sepenuhnya utuh dan seragam’, lanjut Herman.
Dia menyebutkan, kondisi ini memunculkan keraguan bahkan penolakan dari sebagian masyarakat terhadap skema yang ditawarkan pemerintah sehingga diperlukan ruang komunikasi yang dapat mempertemukan pemerintah dengan masyarakat secara langsung.
Hal ini dilakukan agar tidak terjadi kesalahpahaman yang berkepanjangan sehingga dilaksanakan kegiatan sosialisasi bersama kepada masyarakat.
Sosialisasi ini bukan hanya menjadi sarana penyampaian informasi, tetapi juga wadah dialog yang terbuka antara pemerintah dan masyarakat.
“Melalui Sosialisasi ini juga, masyarakat dapat menyampaikan pertanyaan, harapan, maupun pandangan secara langsung kepada pemerintah, sementara pemerintah dapat memberikan penjelasan yang utuh mengenai arah kebijakan yang sedang dijalankan,” terangnya.
Herman menegaskan Kantor Pertanahan Kabupaten Sikka siap menyukseskan Kegiatan Redistribusi kepada masyarakat subyek Reforma Agraria pada Tanah Negara Eks HGU PT.Krisrama.
Baik dilaksanakan dengan mekanisme lama (pemberian Hak Milik) maupun dengan mekanisme baru sesuai arahan dalam Surat Menteri ATR/Kepala BPN tanggal 13 Januari 2026 dengan pemberian hak pakai di atas HPL Badan Bank Tanah. *
Penulis : Ebed de Rosary
Editor : Anton Harus










