ENDE, FLORESPOS.net-Lembaga DPRD Ende menyampaikan terima kasih dan apresiasi kepada Gubernur NTT, Melki Laka Lena yang sudah memfasilitasi dan menyelesaikan perbedaan pandangan antara pemerintah Kabupaten Ende dan dewan terhadap APBD 2026.
“Atas nama Pimpinan dan Anggota DPRD Kabupaten Ende, kami menyampaikan apresiasi dan terima kasih kepada Bapak Melki Laka Lena selaku Gubernur NTT atas pelaksanaan fasilitasi dalam rangka menyikapi perbedaan pandangan antara DPRD dan Pemerintah Kabupaten Ende terkait penetapan APBD Tahun Anggaran 2026”.
Kata Wakil Ketua DPRD Ende, Yanus Waro kepada wartawan Sabtu (20/12/2025) pagi.
Yanus mengatakan fasilitasi tersebut merupakan bentuk perhatian dan tanggung jawab Pemerintah Provinsi dalam menjaga stabilitas pemerintahan daerah serta memastikan tata kelola keuangan daerah tetap berada dalam koridor hukum.
Namun demikian, DPRD perlu menegaskan bahwa APBD bukan semata dokumen administratif, melainkan keputusan politik dan hukum yang berdampak langsung pada kehidupan masyarakat.
Oleh karena itu, secara konstitusional APBD harus ditetapkan melalui Peraturan Daerah, setelah dibahas dan disepakati bersama antara DPRD dan Bupati Ende. Mekanisme ini merupakan perwujudan kedaulatan rakyat yang dijalankan melalui fungsi representatif DPRD.
DPRD berpandangan bahwa penggunaan Peraturan Kepala Daerah (Perkada) dalam penetapan APBD hanya dimungkinkan dalam kondisi tertentu dan bersifat ultimum remedium (langkah terakhir).
Mekanisme tersebut tidak dapat dijadikan praktik yang normal, karena berpotensi mereduksi fungsi anggaran DPRD serta melemahkan prinsip checks and balance dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah.
Atas dasar itu, DPRD Kabupaten Ende tetap membuka ruang dialog dan pembahasan lanjutan secara terbuka, rasional, dan berlandaskan ketentuan peraturan perundang-undangan. DPRD siap bekerja sama dengan Pemerintah agar APBD Tahun Anggaran 2026 dapat ditetapkan secara sah, tepat waktu, dan berkualitas, tanpa menimbulkan persoalan hukum di kemudian hari.
“Perlu kami tegaskan pula bahwa sikap DPRD ini bukanlah bentuk penghambatan terhadap jalannya pemerintahan, melainkan upaya menjaga kepastian hukum, akuntabilitas pengelolaan keuangan daerah, serta perlindungan terhadap kepentingan masyarakat Kabupaten Ende”.
Penulis : Willy Aran
Editor : Wentho Eliando
Halaman : 1 2 Selanjutnya










