ENDE, FLORESPOS.net-Lantas Polres Ende mencatat angka kecelakaan lalu lintas di Kabupaten Ende pada tahun 2026 sudah mencapai 43 kasus.
Dari jumlah kasus tersebut didominasi anak sekolah dengan kisaran umur 13-17 tahun. Fakta ini mesti menjadi perhatian bersama dan diharapkan orangtua tidak memberikan kebebasan pada anak mengendarai sepeda motor.
Kasat Lantas Polres Ende, Iptu I Gede Wisna kepada Florespos.net, Selasa (21/7/2026) di ruang kerjanya mengatakan dalam rentang waktu Januari- Juli 2026 telah terjadi 43 kasus kecelakaan lalu linta di Ende.
Dari 43 kasus tersebut ada dua orang korban meninggal dunia.
“Yang kita tangani ada 43 kasus. Dari 43 kasus ini ada empat kasus karena pengendaranya dipengaruhi miras dan sisanya karena kelalaian pengendara sendiri,” kata Gede Wisna.
Gede Wisna mengatakan angka tersebut cukup meningkat dan ironisnya didominasi oleh anak usia sekolah dengan rentang usia 13-17 tahun.
Terkait dengan fakta ini, kata Gede Wisna, Lantas Polres Ende terus gencar melaksanakan kegiatan polisi masuk sekolah untuk memberikan edukasi.
“Rentang usia korban di 13 -17, ini belum dewasa maka fokus kegiatan kita saat ini yaitu tingkatkan kegiatan polisi masuk sekolah untuk berikan edukasi kepada pelajar,” katanya.
Gede Wisna juga mengingatkan kepada orangtua agar tidak bebas memberikan kendaraan sepeda motor kepada anak karena pada usia ini anak-anak masih rentan saat mengendarai sepeda motor.
Lantas Polres Ende juga mengimbau kepada pengendara agar mematuhi aturan lalu lintas, menggunakan helm standar nasional, tidak boleh berboncengan lebih dari satu dan tidak menggunakan kenalpot racing.
“Jadikan keselamatan sebagai kebutuhan utama,” imbau Gede Wisna.*
Penulis : Willy Aran
Editor : Wentho Eliando










