Bupati Sikka Minta Masyarakat Segera Mengosongkan Area HGU Nangahale yang Ditempati Tanpa Dasar Hukum - FloresPos Net

Bupati Sikka Minta Masyarakat Segera Mengosongkan Area HGU Nangahale yang Ditempati Tanpa Dasar Hukum

- Jurnalis

Jumat, 5 Juni 2026 - 20:13 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

MAUMERE, FLORESPOS.net-Pemerintah Kabupaten Sikka tetap berkomitmen memberikan Kepastian Hukum dan Keadilan bagi Masyarakat terkait Penataan Lahan Eks HGU Nangahale.

Hal ini disampaikan Bupati Sikka Juventus Prima Yoris Kago, saat sosialisasi bersama Penyelesaian Tanah Eks HGU PT. Perkebunan Kelapa Diag yang berlangsung di Aula Paroki Watubaing Kecamatan Talibura, Kamis (4/6/2025).

Sosialisasi yang mengusung tema “Tanah Untuk Masa Depan Keluarga” ini menghadirkan tim pusat yang terdiri dari dari pejabat Kemenko Infrastruktur dan Pembangunan Kewilayahan, Kementerian ATR/BPN, Bank Tanah, dan kanwil BPN Provinsi NTT.

Kehadiran tim pusat pada sosialisasi ini berkaitan erat dengan penjelasan skema baru redistribusi tanah program reforma agraria melalui pemberian Hak Atas Tanah Berjangka Waktu pada tanah eks HGU Nangahale.

“Pemerintah Kabupaten Sikka terus berkomitmen mendukung kebijakan nasional penataan lahan eks HGU Nangahale bagi kepentingan masyarakat melalui kegiatan sosialisasi bersama ini,” sebut Juventus.

Juventus menegaskan, penataan lahan ini bukan sekadar agenda lokal, melainkan bagian dari upaya strategis nasional dalam menjawab persoalan ketimpangan penguasaan tanah, konflik agraria, serta kebutuhan akan kepastian hukum bagi masyarakat.

Kata dia, apa yang dilakukan di Nangahale adalah wujud nyata kehadiran negara dalam memastikan masyarakat memperoleh kepastian hukum atas tanah yang mereka tempati.
Dirinya juga menekankan bahwa persoalan pertanahan memiliki dimensi yang kompleks, tidak hanya dari sisi hukum, tetapi juga sosial dan kultural.

“Oleh karena itu, kebijakan pertanahan harus mampu menghadirkan keseimbangan antara kepastian hukum dan keadilan sosial,” ujarnya.

Pemerintah Kabupaten Sikka menyampaikan dukungan penuh terhadap langkah pemerintah pusat, dengan menekankan empat hal utama dalam implementasi kebijakan ini.

Baca Juga :  Buka Kegiatan FLS2N dan O2SN, Ini Kata Bupati Andreas 

Pertama, kehadiran negara secara utuh dan konsisten dalam menyelesaikan persoalan pertanahan dan kedua, penguatan komunikasi publik, agar masyarakat memperoleh informasi yang jelas dan tidak menimbulkan kesalahpahaman.

Ketiga kata Juventus, pelaksanaan yang transparan dan berkeadilan, terutama bagi masyarakat yang telah lama mengelola lahan dan keempat langkah konkret dan terukur, sehingga proses tidak berhenti pada tahap sosialisasi, tetapi berlanjut ke implementasi nyata.

Terkait Hak Guna Usaha (HGU) PT Krisrama ia menegaskan bahwa status HGU PT Krisrama telah ditetapkan dan memiliki dasar hukum sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku dan menjadi landasan yang sah dalam pengelolaan lahan dimaksud.

“Sehubungan dengan itu, masyarakat yang masih menempati atau memanfaatkan lahan yang berada dalam kawasan HGU PT. Krisrama diharapkan untuk menghormati ketentuan hukum yang berlaku dan segera mengosongkan area HGU tersebut secara tertib, aman, dan damai,” tegasnya.

Lebih lanjut Juventus mengatakan, saat ini proses hukum yang berkaitan dengan konflik agraria di Nangahale sedang ditangani oleh aparat penegak hukum, dan pemerintah menghormati seluruh proses penyelidikan, penyidikan, maupun persidangan yang sedang berlangsung sesuai mekanisme hukum yang berlaku.

Bupati Sikka mengajak seluruh masyarakat untuk menghormati proses hukum yang sedang berjalan, menjaga keamanan dan ketertiban, serta menyampaikan keberatan atau tuntutan melalui jalur hukum dan mekanisme yang diatur oleh negara.

“Setiap pihak diharapkan mengedepankan dialog, musyawarah, dan penyelesaian yang bermartabat demi menjaga persatuan dan keharmonisan masyarakat Kabupaten Sikka,” ungkapnya.

Juventus menegaskan, pemerintah daerah akan mengambil peran aktif dalam mendukung pelaksanaan program ini, termasuk dalam fasilitasi, pendampingan masyarakat, serta pengawasan di lapangan.

Baca Juga :  52 ODGJ Masih Terpasung, Wabup Manggarai Timur Ajak Ambil Bagian dalam Program ODGJ Berbasis Komunitas

Pemda Sikka mendukung kebijakan nasional sekaligus memastikan bahwa kepentingan masyarakat lokal tetap terlindungi.

Ia berharap kegiatan sosialisasi bersama oleh tim pusat ini diharapkan menjadi langkah awal menuju penyelesaian yang komprehensif dan berkelanjutan atas penataan lahan eks HGU Nangahale.

“Sekaligus menjadi model penyelesaian pertanahan yang adil dan humanis di tingkat nasional,” ujarnya.

Juventus mengajak seluruh pihak, termasuk masyarakat dan media, untuk bersama-sama mengawal proses ini agar berjalan transparan, akuntabel, dan memberikan manfaat nyata bagi masyarakat.

Bupati Sikka menyampaikan terima kasih kepada tim pusat yang hadir di Kabupaten Sikka untuk mendukung pelaksanaan redistribusi tanah melalui program reforma agraria, khususnya skema baru pemberian hak tanah berjangka waktu melalui sosialisasi bersama ini.

Tim pusat yang hadir dalam kegiatan ini yakni Sekretaris Deputi Kementerian Koordinator Infrastruktur dan Pembangunan, Raimundus Ngaju serta Asisten Deputi Kementerian Koordinator Infrastruktur dan Pembangunan Kewilayaan, Sora Lokita.

Hadir juga Direktur Landreform Kementerian Agraria dan Tata Ruang/BPN, Rudy Rubijaya, Direktur Pengaturan dan Penetapan Hak atas Tanah dan Ruang Kementerian Agraria dan Tata Ruang/BPN diwakili kepala Subdirektorat Penetapan Hak Pakai, Yuliarti Arsyad.

Turut hadir Wakil Kepala Devisi Perolehan Tanah Badan Bank Tanah, Inyo Hetary serta Kepala Kantor Wilayah BPN Provinsi NTT, Vivi Ganggas bersama tim.

Dari Kabupaten Sikka hadir Wakil Bupati Sikka Simon Subandi Supriadi, Ketua DPRD Kabupaten Sikka Stefanus Sumandi, Forkompinda, Plh. Sekda Sikka, Pet Poling,

Hadir juga Kepala Kantor BPN Kabupaten Sikka Herman Oematan, para Kepala Kantor BPN sedaratan Flores, tokoh agama, tokoh masyarakat, dan masyarakat calon penerima redistribusi tanah. *

Penulis : Ebed de Rosary

Editor : Anton Harus

Berita Terkait

Membangun Jembatan, Merajut Sinodalitas (Catatan di Awal Sidang Pleno FABC 2026)
Kurangi Ketergantungan Pariwisata, Pembangunan Manggarai Barat 2027 Berbasis Pertanian, Peternakan, Perikanan
Anak Usia Sekolah Dominasi Angka Kecelakaan Lalu Lintas di Ende, Satlantas Lakukan Ini
Dinkes Temukan Kasus Baru di tahun 2026, 27 Warga Ende Positif HIV/AIDS
Sampah “Siluman” Ketar Ketirkan DLHP Manggarai Barat
Turnamen Voli Soekarno Cup 1, GP VBC Menang Telak Atas Putra Nangapanda
Jaga Konektivitas Masyarakat 3T, ASDP Siap Operasikan Kembali Layanan Perintis di NTT
Piala Dunia, ‘Keabadian’ Misi Jules Rimet dan Epistemologi Rerum Novarum
Berita ini 55 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 21 Juli 2026 - 18:47 WITA

Membangun Jembatan, Merajut Sinodalitas (Catatan di Awal Sidang Pleno FABC 2026)

Selasa, 21 Juli 2026 - 16:27 WITA

Kurangi Ketergantungan Pariwisata, Pembangunan Manggarai Barat 2027 Berbasis Pertanian, Peternakan, Perikanan

Selasa, 21 Juli 2026 - 16:13 WITA

Anak Usia Sekolah Dominasi Angka Kecelakaan Lalu Lintas di Ende, Satlantas Lakukan Ini

Selasa, 21 Juli 2026 - 15:12 WITA

Dinkes Temukan Kasus Baru di tahun 2026, 27 Warga Ende Positif HIV/AIDS

Senin, 20 Juli 2026 - 20:37 WITA

Turnamen Voli Soekarno Cup 1, GP VBC Menang Telak Atas Putra Nangapanda

Berita Terbaru