Dalam konteks ini, sosiologi melihat petisi bukan hanya sebagai alat, tetapi sebagai ritual sosial yang memperkuat kohesi dan memperluas ruang publik.
Namun, solidaritas sosial juga perlu diimbangi dengan refleksi kritis. Kompol Cosmas sendiri telah menyampaikan permintaan maaf dan mengakui bahwa insiden tersebut bukanlah tindakan yang disengaja.
Di sinilah pentingnya pendekatan restoratif dalam penegakan hukum yang tidak hanya menghukum, tetapi juga memulihkan relasi sosial yang rusak. Bahwasanya, keadilan tidak hanya soal sanksi, tetapi juga soal rekonsiliasi dan pemulihan martabat.
Kasus Kompol Cosmas Kaju Gae dan petisi rakyat untuknya mengingatkan kita bahwa di balik setiap keputusan institusional, ada jaringan makna sosial yang kompleks. Ketika negara bertindak, masyarakat merespons bukan hanya dengan logika, tetapi dengan hati dan sejarah.
Dan, dalam ruang antara hukum dan harapan itulah, kepada bangsa dan juga kepada diri kita diletakkan tugas mulia: menjembatani struktur dengan suara rakyat, agar keadilan tidak hanya ditegakkan, tetapi juga dirasakan.*
Penulis adalah Staf Pengajar Stipar Ende
Halaman : 1 2










