“Kita jalani saja proses hukumnya. Saya sudah menjadi target mereka. Nanti kita buktikan entah dalam laporan ini, atau laporan saya tentang pencemaran nama baik dan fitnah sebelumnya ke Polres Sikka,” sebutnya.
Sebelumnya Kamis (19/6/2025) JB melaporkan tiga akun Facebook atas nama PB, YY dan S ke Polres Sikka terkait dugaan tindak pidana pencemaran nama baik dan penghinaan melalui media elektronik.
Ketiga akun tersebut diduga menyebarkan komentar-komentar bernada fitnah dan menyerang pribadi JB di kolom komentar unggahan akun Facebook miliknya.
JB kepada awak media menjelaskan dua peristiwa yang menjadi dasar laporannya yakni pertama, pada postingan statusnya Minggu, 15 Juni 2025.
Unggahan di Facebook tersebut direspon akun PB dengan komentar yang menyudutkan dan menyebutkan tuduhan tak berdasar terkait kehidupan pribadinya.
Komentar tersebut ditanggapi akun SW yang menilai komentar itu tidak relevan dan bernada menyerang. Namun PB membalas dengan pernyataan yang lebih keras bahkan akun S pun ikut menimpali.
Peristiwa kedua terjadi sehari setelahnya, Senin, 16 Juni 2025 saat JB mengunggah sebuah video Reels, yang kembali direspons dengan komentar bernada tuduhan oleh akun PB,YY dan S.
JB menduga komentar-komentar tersebut tidak muncul secara spontan, melainkan dilatarbelakangi oleh konflik agraria yang selama ini ia dampingi.
JB menyebut para pelaku berasal dari kelompok yang berseberangan dengannya dalam konflik antara masyarakat adat Suku Soge Natarmage dan Suku Goban Runut melawan PT Krisrama.
“Setiap kali saya memposting sesuatu, selalu saja muncul komentar yang tidak sesuai isi, tapi menyerang pribadi saya. Ini jelas fitnah keji,” ucapnya.
Penulis : Ebed de Rosary
Editor : Wentho Eliando
Halaman : 1 2 3 4 Selanjutnya










