JB mengatakan tindakan para terlapor telah memenuhi unsur tindak pidana pencemaran nama baik dan fitnah sebagaimana diatur dalam: Pasal 27 ayat (3) UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang ITE, Pasal 310 KUHP, dan Pasal 311 KUHP.
Untuk itu dia meminta Polres Sikka melakukan penyelidikan dan penyidikan atas laporan tersebut serta memanggil dan memeriksa saksi-saksi yang relevan.
Dia juga berharap Polres Sikka mengumpulkan dan menganalisis bukti digital berupa unggahan dan komentar di media social serta menindaklanjuti laporan sesuai hukum yang berlaku.
Dirinya menegaskan sebagai warga negara dan pejuang HAM, dia percaya pada jalur hukum untuk melindungi kehormatan dan nama baiknya. *
Penulis : Ebed de Rosary
Editor : Wentho Eliando









