Di dalam toilet tersebut, dalam keadaan bingung, kaget dan ketakutan korban terduga pelaku pun disebutkan melakukan aksi pencabulan terhadap korban YY.
Saat di dalam pesawat, terduga pelaku dan korban duduk di kursi yang bersebelahan langsung dan terduga pelaku menanyakan apalah korban malu dan meminta korban tidak usah malu.
Terduga pelaku juga berpesan kepada korban agar tidak usah membocorkan persoalan ini kepada suaminya dan keluarganya sebab kalau dibongkar maka nanti perjuangan tidak akan tuntas.

Serta semua tanah ini nanti diambil semua oleh pemerintah dan gereja untuk itu terduga pelaku meminta agar korban sebagai perempuan pejuang masyarakat adat Tan Ai, apa yang sudah terjadi tidak boleh bocor.
“Tiba di Jakarta, korban dan terduga pelaku menginap di hotel. Korban dan terduga pelaku menginap di kamar berbeda dan pada malam ketiga terduga pelaku masuk ke kamar korban dan melakukan persetubuhan sebanyak dua kali,” sebut tim pengacara dalam laporan polisi.
Sekembalinya di Maumere, saat ada pertemuan-pertemuan maupun melalui telepon korban diminta agar tidak membocorkan kejadian-kejadian yang dialami korban sejak di toilet maupun di hotel.
Dikatakan tim kuasa hukum YY, korbanpun ikut saja karena mengingat korban akan dapat pembagian tanah masyarakat adat yang adalah tanah HGU. Untuk mendukung laporan ini, tim kuasa hukum menyertakan dua saksi yakni Klemens Maja dan Romanus Ruben.
Tim kuasa hukum juga meminta Kapolres Sikka untuk melakukan Penyelidikan dan Penyidikan dengan memanggil Pelapor/ Saksi Korban, Para Terlapor dan Para Saksi guna mengusut dugaan tindak pidana sebagaimana laporan tersebut.
Terduga pelaku JB saat dikonfirmasi awak media melalui pesan WhatsApp, menyebutkan dirinya memang sudah menjadi target para pihak pelapor, sehingga ia menyerahkan semua kepada pihak yang berwenang untuk melakukan proses hukum.
Penulis : Ebed de Rosary
Editor : Wentho Eliando
Halaman : 1 2 3 4 Selanjutnya










