Polemik 10 Persen Retribusi dalam Perda, DPRD Sikka Rekomendasikan Pemda Gencar Sosialisasi - FloresPos Net - Page 2

Polemik 10 Persen Retribusi dalam Perda, DPRD Sikka Rekomendasikan Pemda Gencar Sosialisasi

- Jurnalis

Kamis, 17 Juli 2025 - 20:06 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Stef menegaskan, pajak tersebut adalah kewajiban para pengusaha untuk membayar 10 persen dari setiap transaksi.

Kata dia, artinya kalau dia naikan atau turunkan sampai berapapun tetap iklud (termasuk)10 persen dari harga tersebut, bukan karena harus membayar 10 persen jadi harus meminta tambahan kepada konsumen, itu praktek yang salah.

“Yang benar adalah mengambil 10 persen dari nilai transaksi yang dibayarkan oleh konsumen,” ujar mantan wartawan ini.

Copot Stiker di Warung Makan
Badan Pendapatan Daerah Kabupaten Sikka memasang stiker di warung makan dengan tulisan “Harga makanan dan atau minuman yang anda bayar akan ditambahkan pajak 10 persen.”

Baca Juga :  300 Siswa SMK Yohanes XXIII Maumere Antusias Ikuti Meditasi Kristiani di Lembah Karmel

Stef menegaskan, stiker yang dipasang pemerintah di warung makan dan restoran harus segera dicopot karena itu melanggar aturan sebab meminta di luar dari harga dan jadi polemik.

Tegasnya, hal itu bukan saja membebankan konsumen tetapi membebankan orang lain terhadap kewajiban dari pemilik rumah makan, warung makan atau restoran itu sendiri.

“DPRD juga merekomendasikan agar ada pelatihan manajemen usaha termasuk bagaimana menyisihkan pajak 10 persen sehingga dengan demikian kapasitas baik, pendapatannya bagus dan pendapatan pemerintah meningkat,” paparnya.

Stef menghimbau agar pemilik warung makan, restoran dan rumah makan agar segera membuka tempat usahanya sebab kerugian utama ada pada mereka selaku pelaku usaha.

Baca Juga :  Unipa Maumere Siap Jadi Perguruan Tinggi Negeri

Ia mengatakan, kalau mereka menutup terus tempat usahanya maka tidak menerima pendapatan dari usahanya, padahal dengan usahanya mereka memperoleh penghasilan dan hanya membayar 10 persen dari setiap transaksi.

“Contohnya dia menjual satu porsi makanan dan minuman Rp20 ribu maka dia hanya membayar 10 persen pajak sebesar Rp2 ribu.Bukan menaikan menjadi Rp22 ribu supaya ada tambahan Rp10 persen karena kalau Rp22 ribu maka dia harus bayar 10 persen sebesar Rp2.200,” pungkasnya. *

Penulis : Ebed de Rosary

Editor : Wentho Eliando

Berita Terkait

Staf BKN Temui Isteri Almarhum Alfonsius Korban Penembakan KKB di Papua
Realisasi Sementara PAD Sampah Manggarai Barat Rp. 2,5 Miliar
Sentra Peternakan Sapi di Flores Timur–Sudah Habiskan Rp 2 Miliar Lebih, Dirubah Jadi Sub Sentra, Pintu Masuk Tindak Pidana Korupsi?
Polres Ende Serahkan Tiga Tersangka Pengadaan Kapal Fiber Glass 5 GT ke Jaksa
Jokowi Besok Berkunjung ke Palue
Menindaklanjuti Pengaduan, Penyelidik Polres Sikka Memeriksa Mayella sebagai Saksi
Pembangunan Gedung KNMP Nioniba Ende Belum Rampung, Rekanan Sampaikan Kendala yang Dihadapi
Gempa Flores, SDN Kaburea di Nagekeo KBM di Bawah Tenda Mandiri
Berita ini 387 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 15 September 2026 - 20:54 WITA

Staf BKN Temui Isteri Almarhum Alfonsius Korban Penembakan KKB di Papua

Selasa, 15 September 2026 - 19:47 WITA

Realisasi Sementara PAD Sampah Manggarai Barat Rp. 2,5 Miliar

Selasa, 15 September 2026 - 19:26 WITA

Sentra Peternakan Sapi di Flores Timur–Sudah Habiskan Rp 2 Miliar Lebih, Dirubah Jadi Sub Sentra, Pintu Masuk Tindak Pidana Korupsi?

Selasa, 15 September 2026 - 17:06 WITA

Polres Ende Serahkan Tiga Tersangka Pengadaan Kapal Fiber Glass 5 GT ke Jaksa

Selasa, 15 September 2026 - 13:26 WITA

Jokowi Besok Berkunjung ke Palue

Berita Terbaru

Nusa Bunga

Realisasi Sementara PAD Sampah Manggarai Barat Rp. 2,5 Miliar

Selasa, 15 Sep 2026 - 19:47 WITA

Nusa Bunga

Jokowi Besok Berkunjung ke Palue

Selasa, 15 Sep 2026 - 13:26 WITA