Stef menegaskan, pajak tersebut adalah kewajiban para pengusaha untuk membayar 10 persen dari setiap transaksi.
Kata dia, artinya kalau dia naikan atau turunkan sampai berapapun tetap iklud (termasuk)10 persen dari harga tersebut, bukan karena harus membayar 10 persen jadi harus meminta tambahan kepada konsumen, itu praktek yang salah.
“Yang benar adalah mengambil 10 persen dari nilai transaksi yang dibayarkan oleh konsumen,” ujar mantan wartawan ini.
Copot Stiker di Warung Makan
Badan Pendapatan Daerah Kabupaten Sikka memasang stiker di warung makan dengan tulisan “Harga makanan dan atau minuman yang anda bayar akan ditambahkan pajak 10 persen.”
Stef menegaskan, stiker yang dipasang pemerintah di warung makan dan restoran harus segera dicopot karena itu melanggar aturan sebab meminta di luar dari harga dan jadi polemik.
Tegasnya, hal itu bukan saja membebankan konsumen tetapi membebankan orang lain terhadap kewajiban dari pemilik rumah makan, warung makan atau restoran itu sendiri.
“DPRD juga merekomendasikan agar ada pelatihan manajemen usaha termasuk bagaimana menyisihkan pajak 10 persen sehingga dengan demikian kapasitas baik, pendapatannya bagus dan pendapatan pemerintah meningkat,” paparnya.
Stef menghimbau agar pemilik warung makan, restoran dan rumah makan agar segera membuka tempat usahanya sebab kerugian utama ada pada mereka selaku pelaku usaha.
Ia mengatakan, kalau mereka menutup terus tempat usahanya maka tidak menerima pendapatan dari usahanya, padahal dengan usahanya mereka memperoleh penghasilan dan hanya membayar 10 persen dari setiap transaksi.
“Contohnya dia menjual satu porsi makanan dan minuman Rp20 ribu maka dia hanya membayar 10 persen pajak sebesar Rp2 ribu.Bukan menaikan menjadi Rp22 ribu supaya ada tambahan Rp10 persen karena kalau Rp22 ribu maka dia harus bayar 10 persen sebesar Rp2.200,” pungkasnya. *
Penulis : Ebed de Rosary
Editor : Wentho Eliando
Halaman : 1 2










