MAUMERE, FLORESPOS.net-DPRD Kabupaten Sikka, Nusa Tenggara Timur (NTT) menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) terkait adanya demo dari Forum Warung Makan Maumere Bersatu (FWMMB) terkait pajak 10 persen.
Dalam RDP yang menghadirkan para pemilik warung makan yang tergabung dalam FWMMB dan pihak Pemerintah Daerah (Pemda) Sikka tersebut dihasilkan beberapa poin rekomendasi yang harus ditindaklanjuti.
“Saya patut apresiasi kepada FWMMB sebab sebenarnya mereka mempunyai niat yang sama untuk membayar pajak namun mereka belum mendapatkan penjelasan secara utuh dari pemerintah,” sebut Ketua DPRD Sikka Stefanus Sumandi, Kamis (17/7/2025).
Stef sapaannya mengatakan,saat RDP para pelaku usaha ini mengakui bahwa mereka belum tahu menggunakan perangkat yang disediakan pemerintah untuk menarik retribusi atau pajak.
Ia menyebutkan, DPRD Sikka merekomendasikan agar sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) Nomor 5 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah Dan Retribusi Daerah harus secara masif kepada semua elemen masyarakat bukan saja kepada para pelaku usaha agar ada kesadaran bersama untuk taat pajak.
“Negara tidak boleh menempatkan diri sebagai penagih pajak tetapi negara juga punya fungsi untuk fasilitasi, penguatan kepada para pengusaha dalam bentuk pelatihan termasuk mengakses modal usaha agar usaha meningkat dan berdampak terhadap pendapatan daerah,” pintanya.
Stef menegaskan, kualitas Sumber Daya Manusia (SDM) juga harus ditingkatkan dengan melakukan pendidikan dan pelatihan secara baik dan pemerintah perlu menyediakan perangkat-perangkat digital untuk melakukan pemungutan pajak.
Menurut mantan guru ini, “kita sudah masuk di era digital, jaman sudah maju dan hampir semua pihak sudah menggunakan perangkat digital modern.”
Ia menyarankan, lebih baik gunakan perangkat digital, alat yang dipakai untuk mengontrol dan menghubungkan para phak baik pengusaha, pemerintah dan konsumen sebab ini yang penting dan urgen saat ini dilakukan pemerintah.
“Pajak itu adalah 10 persen dari setiap transaksi artinya tidak boleh menaikan harga untuk mendapatkan pajak.Atau ada pernyataan lainnya bahwa pajak harus dibayar oleh konsumen atau rumah makan,” tuturnya.
Penulis : Ebed de Rosary
Editor : Wentho Eliando
Halaman : 1 2 Selanjutnya











