Ambisi Kekuasaan Mengorbankan Nelayan: PPI Alok Tersingkir dari Rencana Nasional - FloresPos Net

Ambisi Kekuasaan Mengorbankan Nelayan: PPI Alok Tersingkir dari Rencana Nasional

- Jurnalis

Minggu, 11 Mei 2025 - 22:30 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Yohanes DBR Minggo

Yohanes DBR Minggo

Oleh: Yohanes DBR Minggo

PERATURAN Menteri Kelautan dan Perikanan Republik Indonesia Nomor PER.08/MEN/2012 dengan jelas menegaskan bahwa pelabuhan perikanan adalah kawasan strategis yang berfungsi sebagai pusat kegiatan pemerintahan dan sistem bisnis perikanan, yang meliputi berbagai layanan penting seperti tambat-labuh, bongkar muat ikan, pengolahan, distribusi, dan perawatan kapal.

Secara kelembagaan, pengelolaan pelabuhan ini melibatkan dua domain utama: pemerintahan dan pengusahaan.

Fasilitas yang disediakan pun beragam, mulai dari dermaga hingga tempat pemasaran ikan, yang semuanya harus berada dalam kawasan pelabuhan perikanan yang telah diklasifikasikan.

Salah satu contoh pelabuhan yang seharusnya mendapat perhatian serius adalah Pangkalan Pendaratan Ikan (PPI) Alok di Kabupaten Sikka.

Berdasarkan Keputusan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 109 Tahun 2021, PPI Alok tercatat sebagai pelabuhan perikanan tipe D, dengan proyeksi peningkatan status menjadi Pelabuhan Perikanan Pantai (PPP) pada periode 2031–2035.

Baca Juga :  Menimang Kekuatan Fakta dan Tafsir dalam Menentukan Arah Kebijakan

Namun, status ini terancam batal setelah Keputusan Menteri KP Nomor 132 Tahun 2023 mengeluarkan PPI Alok dari daftar rencana induk nasional. Sebabnya? Pengalihan kewenangan pengelolaan pelabuhan dari pemerintah kabupaten ke pemerintah provinsi yang hingga kini belum dilaksanakan.

Hal ini menggarisbawahi sebuah persoalan besar terkait kurangnya komitmen pemerintah daerah, khususnya Dinas Perikanan Kabupaten Sikka, untuk melaksanakan amanat Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.

Dalam undang-undang tersebut, pengelolaan pelabuhan perikanan adalah kewenangan pemerintah provinsi, yang bertujuan untuk memperlancar integrasi kebijakan dan pembangunan antarlevel pemerintahan.

Baca Juga :  Kontribusi Gereja Katolik Melestarikan Lingkungan Hidup Melalui Ensiklik Laudato Si

Namun, kenyataannya, pengalihan kewenangan ini masih tersendat-sendat di Kabupaten Sikka, yang justru menghambat pengembangan sektor perikanan secara keseluruhan.

Pemerintah Kabupaten Sikka, terutama Kepala Dinas Perikanan, nampaknya lebih memilih mempertahankan kekuasaan atas pengelolaan pelabuhan, ketimbang memprioritaskan pembangunan sektor perikanan dan kesejahteraan nelayan.

Padahal, jika merujuk pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 96 Tahun 2012 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik, sangat jelas bahwa penyelenggara pelayanan publik, termasuk pemerintah daerah, wajib menyediakan layanan yang cepat, tepat, terjangkau, dan berkeadilan bagi masyarakat.

PP ini menekankan pentingnya prinsip-prinsip profesionalisme, partisipatif, transparansi, dan akuntabilitas dalam setiap aspek penyelenggaraan pelayanan publik.

Berita Terkait

Pendidikan adalah Hak yang Tak Dapat Dinegosiasikan: Menggugat Kebijakan Pembangunan di Lingkungan Sekolah
Anatomi Kekuasaan yang Memecah Diri: Radikalitas Ekaristi dalam Filsafat Politik Kepemimpinan
Merawat Tanah yang Merintih (Catatan Spiritual di Hari Lingkungan Hidup Sedunia)
Krisis sebagai Penggerak Transformasi
Republik Lapar, Pejabatnya Kenyang: Korupsi Sudah Jadi Lauk Wajib
Prabowo Menggantikan Kepala BGN: Solusi atau Kolusi?
Hindayana dan Kurikulum Keteladanan
Ende, Soekarno, dan Momen Lahirnya Pancasila
Berita ini 356 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 9 Juni 2026 - 09:49 WITA

Pendidikan adalah Hak yang Tak Dapat Dinegosiasikan: Menggugat Kebijakan Pembangunan di Lingkungan Sekolah

Senin, 8 Juni 2026 - 09:46 WITA

Anatomi Kekuasaan yang Memecah Diri: Radikalitas Ekaristi dalam Filsafat Politik Kepemimpinan

Minggu, 7 Juni 2026 - 14:36 WITA

Merawat Tanah yang Merintih (Catatan Spiritual di Hari Lingkungan Hidup Sedunia)

Sabtu, 6 Juni 2026 - 17:05 WITA

Krisis sebagai Penggerak Transformasi

Jumat, 5 Juni 2026 - 10:05 WITA

Republik Lapar, Pejabatnya Kenyang: Korupsi Sudah Jadi Lauk Wajib

Berita Terbaru

Nusa Bunga

Ngada Terima Bantuan 6 Unit Alsintan Pra Panen dari Kementan RI

Rabu, 10 Jun 2026 - 19:31 WITA