Ambisi Kekuasaan Mengorbankan Nelayan: PPI Alok Tersingkir dari Rencana Nasional

- Jurnalis

Minggu, 11 Mei 2025 - 22:30 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Yohanes DBR Minggo

Yohanes DBR Minggo

Oleh: Yohanes DBR Minggo

PERATURAN Menteri Kelautan dan Perikanan Republik Indonesia Nomor PER.08/MEN/2012 dengan jelas menegaskan bahwa pelabuhan perikanan adalah kawasan strategis yang berfungsi sebagai pusat kegiatan pemerintahan dan sistem bisnis perikanan, yang meliputi berbagai layanan penting seperti tambat-labuh, bongkar muat ikan, pengolahan, distribusi, dan perawatan kapal.

Secara kelembagaan, pengelolaan pelabuhan ini melibatkan dua domain utama: pemerintahan dan pengusahaan.

Fasilitas yang disediakan pun beragam, mulai dari dermaga hingga tempat pemasaran ikan, yang semuanya harus berada dalam kawasan pelabuhan perikanan yang telah diklasifikasikan.

Salah satu contoh pelabuhan yang seharusnya mendapat perhatian serius adalah Pangkalan Pendaratan Ikan (PPI) Alok di Kabupaten Sikka.

Berdasarkan Keputusan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 109 Tahun 2021, PPI Alok tercatat sebagai pelabuhan perikanan tipe D, dengan proyeksi peningkatan status menjadi Pelabuhan Perikanan Pantai (PPP) pada periode 2031–2035.

Baca Juga :  Menakar Efektivitas Kurikulum Nasional

Namun, status ini terancam batal setelah Keputusan Menteri KP Nomor 132 Tahun 2023 mengeluarkan PPI Alok dari daftar rencana induk nasional. Sebabnya? Pengalihan kewenangan pengelolaan pelabuhan dari pemerintah kabupaten ke pemerintah provinsi yang hingga kini belum dilaksanakan.

Hal ini menggarisbawahi sebuah persoalan besar terkait kurangnya komitmen pemerintah daerah, khususnya Dinas Perikanan Kabupaten Sikka, untuk melaksanakan amanat Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.

Dalam undang-undang tersebut, pengelolaan pelabuhan perikanan adalah kewenangan pemerintah provinsi, yang bertujuan untuk memperlancar integrasi kebijakan dan pembangunan antarlevel pemerintahan.

Baca Juga :  Sanksi Etik Dari MKMK Tidak Hapus Dugaan Tanggungjawab Pidana Atas Ketua MK

Namun, kenyataannya, pengalihan kewenangan ini masih tersendat-sendat di Kabupaten Sikka, yang justru menghambat pengembangan sektor perikanan secara keseluruhan.

Pemerintah Kabupaten Sikka, terutama Kepala Dinas Perikanan, nampaknya lebih memilih mempertahankan kekuasaan atas pengelolaan pelabuhan, ketimbang memprioritaskan pembangunan sektor perikanan dan kesejahteraan nelayan.

Padahal, jika merujuk pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 96 Tahun 2012 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik, sangat jelas bahwa penyelenggara pelayanan publik, termasuk pemerintah daerah, wajib menyediakan layanan yang cepat, tepat, terjangkau, dan berkeadilan bagi masyarakat.

PP ini menekankan pentingnya prinsip-prinsip profesionalisme, partisipatif, transparansi, dan akuntabilitas dalam setiap aspek penyelenggaraan pelayanan publik.

Berita Terkait

Ketika ‘Laudato Si’ Diuji di Negeri Sendiri: Di Manakah Hati Gereja Berpijak?
SPFT: Inovasi Teknologi Tumbuhan untuk Masa Depan yang Lebih Hijau
NTT Darurat Human Trafficking: Ketika Manusia Dijadikan Komoditas
Fokus pada Pelayanan Publik: Mengatasi Kendala Kapal Nelayan Flores Timur demi Kesejahteraan Nelayan
Cara Pemilihan Paus – Konklaf (7 Mei 2025 – Padre Marco SVD, Vatikan)
Flores Butuh Pendidikan Bukan Geothermal (Catatan Kecil di Hardiknas)
Buruh Terdidik, Harapan yang Tergantung
Ratusan Kardinal Siap Ikuti Konklaf di Kapela Sistina Vatikan, Selamat Datang Paus ke-267: Habemus Papam
Berita ini 240 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 18 Juni 2025 - 15:00 WITA

Ketika ‘Laudato Si’ Diuji di Negeri Sendiri: Di Manakah Hati Gereja Berpijak?

Senin, 16 Juni 2025 - 20:30 WITA

SPFT: Inovasi Teknologi Tumbuhan untuk Masa Depan yang Lebih Hijau

Kamis, 22 Mei 2025 - 22:31 WITA

NTT Darurat Human Trafficking: Ketika Manusia Dijadikan Komoditas

Senin, 12 Mei 2025 - 20:24 WITA

Fokus pada Pelayanan Publik: Mengatasi Kendala Kapal Nelayan Flores Timur demi Kesejahteraan Nelayan

Minggu, 11 Mei 2025 - 22:30 WITA

Ambisi Kekuasaan Mengorbankan Nelayan: PPI Alok Tersingkir dari Rencana Nasional

Berita Terbaru

Nusa Bunga

Pemilik Tanah Laporkan BRI Maumere ke Polres Sikka

Jumat, 20 Jun 2025 - 10:58 WITA

Nusa Bunga

Polres Sikka Bangun Rumah Dinas Polisi di Pulau Palue

Kamis, 19 Jun 2025 - 19:12 WITA

Nusa Bunga

Pol PP dan Damkar Flores Timur Simulasi Mobile Fire Pump

Kamis, 19 Jun 2025 - 14:43 WITA

Nusa Bunga

Polres Nagekeo Lakukan Aksi Bersih di Sejumlah Rumah Ibadah

Kamis, 19 Jun 2025 - 13:35 WITA