Junto pasal 76 e UU No 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU No 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak dengan ancaman hukumannya paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun penjara.
“Setelah penetapan tersangka kami bergerak cepat untuk melakukan penangkapan terhadap tersangka yang berstatus sebagai guru P3K,” jelasnya.
Djafar mengakui pihaknya melakukan penanganan sesuai prosedur yakni 8 orang korban mendapatkan pendampingan termasuk oleh orang tua korban yang ikut mendampingi pada saat interview.
Menurutnya, hal ini dilakukan supaya korban tidak merasa tertekan dan terkesan mendapatkan perlakukan tidak baik selama dilakukan pemeriksaan.
Sementara itu pelaku KK kepada awak media di ruangan PPA Polres Sikka mengaku menyesal atas perbuatan yang dilakukannya.
Ia mengungkapkan, tindakan pencabulan dilakukan saat pembelajaran berlangsung dan membantah mengancam mengurangi nilai para korban bila menceritakan tindakannya.
“Tdak ada ancaman,” kata dia seraya menggelengkan kepala saat ditanyai awak media. *
Penulis : Ebed de Rosary (Kontributor)
Editor : Wentho Eliando
Halaman : 1 2










