ENDE, FLORESPOS.net-Polres Ende melalui Satuan Narkoba kembali mengungkap kasus penyalahgunaan narkotika jenis ganja. Dalam pengungkapan kasus ini polisi menyita sejumlah barang bukti dan narkotika jenis ganja dengan berat bersih mencapai 3,3908 gram.
Kasus ini diungkap oleh Satnarkoba Polres Ende pada Senin 22 Juni 2026 lalu di area perkiraan Pasar Mbongawani, Ende Selatan.
Wakapolres Ende, Kompol Ahmad yang didampingi Kasat Narkoba, AKP Valerianus Pale, Rabu (29/7/2026) di Mapolres Ende mengatakan kasus diungkap polisi berawal dari laporan masyarakat.
Polisi kemudian menindaklanjuti dan melakukan penyelidikan hingga akhirnya berhasil mengamankan salah satu tersangka berinisial MW.
Saat dilakukan penggeledahan, petugas menemukan satu linting ganja yang disimpan dalam bungkus rokok Gudang Garam Surya 16 yang dibawa oleh tersangka.
Dari keterangan MW, polisi melakukan penggeledahan di rumahnya di Jalan Perwira, RT 004/RW 002, Kelurahan Kota Ratu, Kecamatan Ende Utara.
Dari penggeledahan tersebut, polisi kembali menemukan beberapa paket ganja yang disimpan dalam sebuah tas pinggang warna hitam.
Berdasarkan hasil pemeriksaan penyidik, MW mengakui bahwa ganja tersebut merupakan miliknya yang diperoleh dari seseorang berinisial FB pada 25 Mei 2026. Barang tersebut diberikan dalam bentuk satu bungkus kertas buku, namun tersangka mengaku tidak mengetahui beratnya.
Kepada penyidik, MW juga mengaku menggunakan ganja tersebut untuk konsumsi pribadi dengan pemakaian sekitar satu hingga dua linting per hari.
Penyidik Satresnarkoba Polres Ende telah melakukan pemeriksaan urine terhadap tersangka dengan hasil positif narkotika. Barang bukti juga telah dilakukan pengujian di Laboratorium Balai Besar POM Kupang.
MW kini telah ditahan sejak 28 Juni 2026 untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Berkas perkara tersangka juga telah dikirimkan kepada Jaksa Penuntut Umum pada 23 Juli 2026.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 111 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika jo lampiran II Undang-Undang Penyesuaian Pidana dan/atau Pasal 127 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Barang Bukti yang Diamankan
Dari kasus ini polisi mengamankan sejumlah barang bukti yaitu empat klip plastik berisi ganja dengan berat bersih total 3,3908 gram. Satu bungkus rokok Gudang Garam Surya 16. Tiga lembar kertas gulungan/linting. Satu lembar kertas pembungkus ganja; Satu buah tas pinggang warna hitam; Satu unit handphone Samsung A13 Pro warna hitam.
Wakapolres Ende, Kompol Ahmad mengatakan dari hasil pemeriksaan diketahui ganja tersebut dibawa dari Surabaya lewat kapal laut.
Dengan fakta ini maka Polres Ende akan berkordinasi dengan instansi kepolisian di Surabaya untuk melakukan penelusuran dan mengungkap sumber penjual ganja.
Polisi juga akan berkordinasi dengan pihak pelabuhan untuk memperketat pengawasan karena barang haram ini sering dibawa lewat laut.
“Kita perketat lagi karena pelabuhan menjadi pintu masuk ganja ke Ende,” kata Wakapolres Ende.*
Penulis : Willy Aran
Editor : Wentho Eliando









