Guru Karim Ancam Kurangi Nilai PJOK 8 Siswinya Bila Berceritera - FloresPos Net

Guru Karim Ancam Kurangi Nilai PJOK 8 Siswinya Bila Berceritera

- Jurnalis

Rabu, 5 Maret 2025 - 18:14 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kasat Reskrim Polres Sikka Iptu Djafar Alwad Alkatiri, S.H

Kasat Reskrim Polres Sikka Iptu Djafar Alwad Alkatiri, S.H

MAUMERE, FLORESPOS.net-Pencabulan yang diduga dilakukan seorang guru Pendidikan Jasmani, Olahraga dan Kesehatan (PJOK) terhadap korban yang terjadi di wilayah Kecamatan Doreng, Kabupaten Sikka, NTT, sedang dalam penanganan di Polres Sikka.

Dalam melakukan aksinya, pelaku memanggil korban pada saat jam pelajaran PJOK kemudian memangku atau mendudukkan korban di pangkuan pelaku lalu melakukan pencabulan.

“Perbuatan yang dilakukan tersangka, yang bersangkutan mengancam akan mengurangi nilai PJOK jika korban menceritakan hal tersebut kepada guru lain atau kepala sekolah,” ungkap Kasat Reskrim Polres Sikka Iptu Djafar Alwad Alkatiri, S.H, Rabu (5/3/2025).

Baca Juga :  12 Dokter Umum Intersip dari Berbagai Universitas Akan Bertugas Selama Setahun di Sikka

Djafar menjelaskan kronologinya, sejak tahun 2022 yang lalu pelaku telah melakukan pencabulan terhadap korban sebanyak 8 orang yang merupakan muridnya.

Sebutnya, para korban pun menceritakan kejadian yang dialami ini kepada sesama korban, guru dan juga orang tua mereka.

Ia menjelaskan, Kamis (27/2/2025) Polres Sikka mendapatkan laporan dan langsung bergerak cepat melakukan tindakan pemerikasaan terhadap para korban.

“Kami juga melakukan pemeriksaan kepada guru dan kepala sekolah serta perwakilan Unit Pelaksana Teknis Daerah Perlindungan Perempuan dan Anak (UPTD PPA) Kabupaten Sikka,” jelasnya.

Djafar mengatakan, dari hasil pemeriksaan tersebut pihaknya mendapatkan alat bukti berupa keterangan saksi dan visum dari RSUD TC Hillers Kabupaten Sikka. Polres Sikka pun langsung menetapkan guru KK 42 tahun yang biasa disapa dengan nama guru Karim sebagai tersangka.

Baca Juga :  Bintang Watumere Ende, Nongkrong di Cafe Ditemani Suara Gemercik Air

“Untuk sementara Polres Sikka baru mendapatkan laporan atau pengaduan dari 8 korban dan tidak menutup kemungkinan jika ada korban lain yang mengalami kejadian serupa bisa melaporkannya,” tuturnya.

Djafar mengatakan, ancaman hukuman berdasarkan UU NO 17 tahun 2016 pasal 82 ayat 2 tentang penetapan Perpu No 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU No 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak.

Penulis : Ebed de Rosary (Kontributor)

Editor : Wentho Eliando

Berita Terkait

Kolaborasi AMAG dan Dompet Dhuafa, 100 Paket Bantuan untuk Pemulihan Penyintas Gempa di Nagekeo
Ngada Masuk Masa Transisi Pemulihan, Pemda Gelar Uji Publik Hasil Pendataan dan Verifikasi Kondisi Rumah Terdampak Gempa Flores
Staf BKN Temui Isteri Almarhum Alfonsius Korban Penembakan KKB di Papua
Realisasi Sementara PAD Sampah Manggarai Barat Rp. 2,5 Miliar
Sentra Peternakan Sapi di Flores Timur–Sudah Habiskan Rp 2 Miliar Lebih, Dirubah Jadi Sub Sentra, Pintu Masuk Tindak Pidana Korupsi?
Polres Ende Serahkan Tiga Tersangka Pengadaan Kapal Fiber Glass 5 GT ke Jaksa
Jokowi Besok Berkunjung ke Palue
Menindaklanjuti Pengaduan, Penyelidik Polres Sikka Memeriksa Mayella sebagai Saksi
Berita ini 1,440 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 16 September 2026 - 18:59 WITA

Kolaborasi AMAG dan Dompet Dhuafa, 100 Paket Bantuan untuk Pemulihan Penyintas Gempa di Nagekeo

Rabu, 16 September 2026 - 18:42 WITA

Ngada Masuk Masa Transisi Pemulihan, Pemda Gelar Uji Publik Hasil Pendataan dan Verifikasi Kondisi Rumah Terdampak Gempa Flores

Selasa, 15 September 2026 - 20:54 WITA

Staf BKN Temui Isteri Almarhum Alfonsius Korban Penembakan KKB di Papua

Selasa, 15 September 2026 - 19:47 WITA

Realisasi Sementara PAD Sampah Manggarai Barat Rp. 2,5 Miliar

Selasa, 15 September 2026 - 17:06 WITA

Polres Ende Serahkan Tiga Tersangka Pengadaan Kapal Fiber Glass 5 GT ke Jaksa

Berita Terbaru

Nusa Bunga

Realisasi Sementara PAD Sampah Manggarai Barat Rp. 2,5 Miliar

Selasa, 15 Sep 2026 - 19:47 WITA