MAUMERE, FLORESPOS.net-Pendaftaran pemilih saat Pemilihan Umum (Pemilu) tahun 2024 menggunakan konsep De Jure bukan De Facto sehingga banyak pemilih yang tidak menggunakan hak pilihnya.
Hal ini menjadi salah satu penyebab rendahnya tingkat partisipasi pemilih termasuk di Kabupaten Sikka karena saat pemungutan suara berlangsung bisa saja pemilih tersebut sudah merantau.
“Pendataan pemilih dilakukan secara de jure bukan de facto. Kita berharap agar kedepannya digunakan konsep de facto,” sebut anggota KPU Kabupaten Sikka Harun Al Rasyid, Senin (25/2/2024).
Harun mengatakan, dengan konsep pendaftaran pemilih dilakukan secara de facto maka data riil pemilih bisa diketahui sehingga bila orang tidak memilih karena orangnya tidak ada bisa diketahui.
Konsep pemilih yang didaftar secara de facto yakni pemilih yang didaftar adalah semua warga yang berada di suatu wilayah, tanpa melihat KTP yang dimilikinya.
Sementara de jure yakni pemilih yang didaftar adalah mereka yang tercatat sebagai warga di suatu wilayah, dibuktikan dengan kepemilikan KTP di daerah yang bersangkutan.
Anggota Bawaslu Kabupaten Sikka, Muhajir sepakat dengan konsep Pendaftaran pemilih serta Pencocokan dan Penelitian (Coklit) yang dilakukan secara de facto bukan de jure.
Ia menyebutkan, KPU sudah memiliki data dari pemda sehingga petugas bisa langsung mengecek di lapangan apakah pemilih tersebut masih tinggal atau ada di wilayah tersebut atau tidak.
“Tingkat partisipasi pemilih rendah bisa diketahui dari C pemberitahuan yang tidak terdistribusi. Paling banyak pemilih yang merantau sehingga tidak memilih,” ungkapnya.
Muhajir mencontohkan di Kecamatan Magepanda yang menempati peringkat ketiga terbaik tingkat partisipasi pemilih dari 21 kecamatan yang ada di Kabupaten Sikka.
Penulis : Ebed de Rosary (Kontributor)
Editor : Wentho Eliando
Halaman : 1 2 Selanjutnya










