Dia menyebutkan ada sekitar 100 orang tidak memilih karena sudah pergi merantau sebelum pelaksanaan pemungutan dan perhitungan suara berlangsung.
Menurutnya, secara total di tingkat kabupaten ada sekitar 26.532 formulir C Pemberitahuan didistribusikan tapi pemilih tidak hadir saat proses pemungutan suara di TPS.
“Supervisi yang dilakukan jajaran diatas juga sangat kurang terkait Pendaftaran pemilih.Bisa saja karena anggarannya sedikit sehingga fungsi pengawasan tidak maksimal,” ucapnya.
Muhajir juga menyoroti rendahnya tingkat partisipasi pemilih dikarenakan memilih adalah hak bukan kewajiban tetapi ketika partisipasi pemilih rendah maka yang disalahkan adalah penyelenggara.
Sebutnya, di Kecamatan Doreng Desa Waihawa ada usulan agar penempatan TPS berada di tengah antara kedua dusun sehingga memudahkan masyarakat datang ke lokasi TPS.
“Semakin sedikitnya TPS juga ikut berpengaruh terhadap menurunnya tingkat partisipasi pemilih. Jarak TPS yang jauh membuat orang malas untuk datang memberikan suaranya,” ungkapnya.
Muhajir menegaskan bahwa di dalam undang-undang soal pemilihan kepala daerah juga disebutkan bahwa pemerintah daerah juga bertanggungjawab terkait tingkat partisipasi pemilih.
Ketua KPU Sikka Herimanto juga sepakat dengan konsep de facto dimana bila menggunakan de jure maka meski pemilihnya sudah merantau namun dia tetap terdata di wilayah tersebut karena belum ada perubahan KTP. *
Penulis : Ebed de Rosary (Kontributor)
Editor : Wentho Eliando
Halaman : 1 2










