KUPANG, FLORESPOS.net-Pekan ini telah terjadi keracunan siswa dan siswi yang diduga berasal dari pangan program Makan Bergizi Gratis (MBG) di Kota Kupang dan Kabupaten Sumba Barat Daya.
Untuk Kota Kupang keracunan terjadi di SMPN 8 Kota Kupang dan SDN Tenau Kota Kupang dengan total siswa terdampak sebanyak 140 orang lebih.
Untuk Kabupaten Kupang terjadi di SMAN 1 Taebenu sebanyak 2 orang siswa dan di Kabupaten Sumba Barat Daya tepatnya di SMAN 1 Kota Tambolaka, SMKN 2 Kota Tambolaka dan SMK Don Bosco dengan total siswa yang mengalami keracunan berjumlah 75 siswa.
“Terhadap keracunan siswa/siswi yang diduga berasal dari makanan MBG Ombudsman RI menegaskan komitmennya dalam mengawasi pelaksanaan program Makan Bergizi Gratis (MBG) yang dikelola Badan Gizi Nasional (BGN), sebut Kepala Ombudsman RI perwakilan NTT, Darius Beda Daton dalam rilisnya, Jumat (25/7/2025).
Darius menyebutkan, di tingkat pusat, Ombudsman RI telah melakukan pengawasan terhadap tata kelola dan pelaksanaan MBG dalam rangka pencegahan maladministrasi yang menghasilkan sejumlah saran perbaikan bagi pemerintah dan telah disampaikan kepada Kepala BGN.
Dia mengatakan, Ombudsman menemukan sejumlah persoalan krusial selama periode Januari hingga April, khususnya terkait transparansi, akuntabilitas, dan kesiapan anggaran.
Paparnya, Ombudsman juga menyoroti proses verifikasi yayasan dan dapur penyedia makanan MBG serta mendorong Kementerian Hukum untuk menyederhanakan proses legalisasi yayasan, terutama yang telah siap dengan infrastruktur dapur, agar program berjalan lebih efisien dan tepat sasaran.
“Dalam aspek kualitas, Ombudsman meminta agar seluruh satuan pelayanan dapur menjalankan standar operasional prosedur (SOP) secara ketat guna mencegah insiden seperti keracunan makanan,” tuturnya.
Darius menambahkan, berdasarkan hasil koordinasi, saat ini BGN menargetkan 30 ribu Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG), yang terdiri dari 2 ribu SPPG bersumber dari APBN dan 28 ribu SPPG dari mitra dimana pada bulan April 2025 sebanyak 1.300 SPPG telah beroperasi.
Lanjutnya, terhadap dugaan keracunan makanan yang terjadi di Provinsi NTT, Ombudsman menyesalkan kejadian tersebut dan mengatakan kasus tersebut bisa saja mengindikasikan adanya maladministrasi berupa penyimpangan prosedur pelayanan SPPG (satuan pelayanan pemenuhan gizi) saat menyiapkan dan mendistribusikan menu MBG.
Penulis : Ebed de Rosary
Editor : Wentho Eliando
Halaman : 1 2 3 Selanjutnya








