Darius menjelaskan, Perpres tersebut menjadi dasar perlunya kanal pengaduan di tingkat SPPG dan sekolah untuk melokalisasi laporan seputar pelayanan program MBG dan memudahkan semua pihak menyampaikan komplain dalam rangka evaluasi perbaikan layanan program MBG.
Ombudsman pun meminta agar koordinator program MBG di NTT dapat bersinergi dengan stake holder pengawasan di tingkat pemda, mulai dinas kesehatan, kecamatan, puskesmas, hingga media massa, untuk memonitor sekaligus menjamin pelaksanaan program MBG berjalan lancar tanpa pengaduan.
“Keterbukaan informasi terkait dapur pengolahan MBG. Bagaimana publik mengakses dapur, memastikan pengolahan makanan benar-benar sehat dan aman,” ucapnya.
Darius menegaskan, Ombudsman meminta Dinas Kesehatan Kota Kupang dapat melakukan surveilance lebih lanjut dengan melihat gejala, sampel makanan dan lainnya untuk menentukan apakah keracunan makanan ini memenuhi kriteria sebagai Kejadian Luar Biasa (KLB) Keracunan Pangan atau tidak.
Hal ini kata dia, sebagaimana Peraturan Menteri Kesehatan Nomor: 2 Tahun 2013 tentang Kejadian Luar Biasa Keracunan Pangan.
KLB Keracunan Pangan adalah suatu kejadian dimana terdapat dua orang atau lebih yang menderita sakit dengan gejala yang sama atau hampir sama setelah mengonsumsi pangan dan berdasarkan analisis epidemiologi, pangan tersebut terbukti sebagai sumber keracunan. *
Penulis : Ebed de Rosary
Editor : Wentho Eliando









