Dugaan Keracunan Makanan Program MBG, Ombudsman NTT Beri Saran Perbaikan - FloresPos Net - Page 2

Dugaan Keracunan Makanan Program MBG, Ombudsman NTT Beri Saran Perbaikan

- Jurnalis

Sabtu, 26 Juli 2025 - 19:24 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Darius menegaskan, Ombudsman RI menegaskan bahwa korban harus segera mendapatkan penanganan medis dan pemerintah wajib bertanggung jawab sebab program ini merupakan program pemerintah dan menggunakan APBN.77.

“Pemerintah tidak boleh abai terhadap dampak langsung yang terjadi di lapangan. Sebagai lembaga negara pengawas pelayanan publik, Ombudsman RI akan terus memantau dan memberikan saran perbaikan terhadap pelaksanaan MBG,” pesannya.

Darius menjelaskan, mengacu pada petunjuk teknis penyelenggaraan bantuan pemerintah untuk program makan bergizi gratis TA 2025, maka SPPG wajib memperhatikan berbagai hal.

Kata dia, SPPG wajib memperhatikan pemilihan bahan baku makanan, penyimpanan bahan makanan mentah dan matang, persiapan pengolahan makanan, proses pengolahan makanan dan pemorsian, pengemasan dan transportasi.

Baca Juga :  Basarnas Simulasikan Evakuasi Darurat Erupsi Gunung Api di Lembata

SPPG juga wajib memperhatikan pencucian dan penyimpanan alat,standar layout dan equipmen dapur, personal hygenis dan kontaminasi silang.

“SPPG juga wajib memperhatikan pengendalian vektor dan binatang pembawa penyakit,cemaran makanan dan alergi dan penyakit bawaan serta pengelolaan air dan pemeliharaan lingkungan,” terangnya.

Darius menyebutkan, Ombudsman berharap peristiwa keracunan yang terjadi di 5 sekolah di NTT menjadi pelajaran berharga agar kejadian serupa tidak berulang.

Salah satunya sebut dia, melakukan mitigasi dengan menyusun Standar Operating Procedure (SOP) pengecekan higienitas dan kelayakan menu MBG di tingkat hulu dan hilir, sebelum dibagikan ke siswa penerima manfaat.

Baca Juga :  Kemandirian Fiskal Daerah Butuh Transformasi Ekonomi

Tambahnya, Ombudsman juga meminta agar SPPG sebagai pelaksana program MBG menerapkan standar pelayanan sesuai UU Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik dalam pendistribusian menu MBG sebab Badan Gizi Nasional (BGN) selaku pengendali SPPG telah menyusun standar pelayanan dalam program MBG.

“SPPG dan sekolah sebagai penerima manfaat MBG, diminta mematuhi sekaligus melaksanakan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 76 Tahun 2013 tentang Pengelolaan Pengaduan Pelayanan Publik,” ucapnya.

Penulis : Ebed de Rosary

Editor : Wentho Eliando

Berita Terkait

Kondisi Pendidikan di Ende, Literasi dan Numerasi Meningkat Namun Fasilitas Masih Kurang
Peringatan Hardiknas, ‎Bupati Sikka Tegaskan Bangun Pendidikan Berkualitas, Berkeadilan dan Berkarakter
Moment Hardiknas, Bupati Sikka Tegaskan Tidak Rumahkan PPPK Saat Kondisi Keterbatasan Anggaran
Peringatan Hardiknas 2026, Bupati Sikka Luncurkan Empat Inovasi Literasi untuk Masyarakat
Dorong Budaya Baca Sejak Dini, MPK Hadir di Hardiknas 2026 di SMPN1 Alok
Bupati Ende Tegaskan Buruh Jangan Takut Laporkan Pelanggaran Ketenagakerjaan ke Pemerintah
Dinas Transnaker Ungkap Alasan Upah Pekerja di Ende Jauh dari UMP
Polemik “Pers Perut Kosong” Berakhir, Odorikus Minta Maaf
Berita ini 72 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 2 Mei 2026 - 18:08 WITA

Kondisi Pendidikan di Ende, Literasi dan Numerasi Meningkat Namun Fasilitas Masih Kurang

Sabtu, 2 Mei 2026 - 13:34 WITA

Peringatan Hardiknas, ‎Bupati Sikka Tegaskan Bangun Pendidikan Berkualitas, Berkeadilan dan Berkarakter

Sabtu, 2 Mei 2026 - 13:15 WITA

Moment Hardiknas, Bupati Sikka Tegaskan Tidak Rumahkan PPPK Saat Kondisi Keterbatasan Anggaran

Sabtu, 2 Mei 2026 - 13:12 WITA

Peringatan Hardiknas 2026, Bupati Sikka Luncurkan Empat Inovasi Literasi untuk Masyarakat

Jumat, 1 Mei 2026 - 18:51 WITA

Bupati Ende Tegaskan Buruh Jangan Takut Laporkan Pelanggaran Ketenagakerjaan ke Pemerintah

Berita Terbaru

Bentara Net

BENTARA NET: Merawat Jiwa Bangsa

Sabtu, 2 Mei 2026 - 06:47 WITA